Penulis Surat Pembaca Dihukum Enam Bulan Penjara
Kamis, 07 Mei 2009 | 19:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Fifi Tanang, penulis surat pembaca, enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Majelis menganggap Fifi terbukti mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi dalam surat pembaca di harian Investor Daily tertanggal 2-3 Desember 2006.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata ketua majelis hakim, Haryanto, saat membacakan putusan di persidangan, Kamis (7/5).
Lantaran menjalani masa percobaan, kata Haryanto, Fifi Tanang tak perlu menjalani penahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Fifi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun
Putusan ini dianggap janggal oleh penasihat hukum Fifi, Rizal Farid. Sebab, kata Rizal, kliennya merasa tak pernah mengirim surat pembaca ke Investor Daily.
Kliennya, kata Rizal, hanya mengirim surat pembaca ke harian Warta Kota tertanggal 4 November 2006 dengan judul ‘Hati-hati Terhadap Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi Tbk’.
Dalam persidangan, kata Rizal, saksi dari Investor Daily mengaku meperoleh tulisan tersebut dari internet. “Artinya, surat tersebut tidak sah karena tidak disertai bukti identitas penulisnya,” kata Rizal.
Kasus itu bermula dari sengketa antara PT Duta Pertiwi dan sejumlah pedagang pemilik kios di ITC Mangga Dua pada September 2006. Sejumlah pedagang merasa dirugikan lantaran, saat membeli kios dari Duta Pertiwi pada 1994, mereka mengira bakal memperoleh sertifikat hak guna bangunan (HGB) murni. Ternyata belakangan mereka menerima sertifikat HGB di atas hak pengelolaan lahan
ANTON SEPTIAN





Komentar Anda [2] :