close

Komnas HAM Sesalkan Penahanan Prita

Kamis, 28 Mei 2009 | 21:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan penahanan terhadap Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu melalui surat elektronik.

"Kalau itu bisa dipidanakan, nanti orang jadi takut mengeluarkan pendapat," ujar anggota Sub Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM, Nurkholis, Kamis (28/5).

Terlebih, dia melanjutkan, pendapat itu berasal dari pengalaman pribadi Prita. Prita dirawat di rumah sakit itu Agustus tahun lalu. "Itu haknya mengeluarkan pendapat," ujar Nurkholis.

Menurutnya, jika rumah sakit keberatan akibat pendapat pribadi Prita, pengelola bisa menyampaikan sanggahan melalui mailing list yang sama. "Tidak perlu sampai menuntut," kata Nurkholis.

Prita dikenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 tentang distribusi dokumen elektronik yang menghina nama baik. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. "Itu berlebihan," kata Nurkholis.

Jeratan perdata kepada warga Vila Melati Mas Residence Serpong itu juga dinilai Nurkholis melewati batas. "Kalau rumah sakit merasa rugi, ibu itu juga mengalami kerugian," ujarnya.

Dia mengundang keluarga Prita untuk menyampaikan laporan ke kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat. "Kami siap fasilitasi," katanya.

REZA M

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [14] :

  • Kok gitu sih...

    orang komplain kok malah di tuntut. artinya RS tidak mau mendengar keluhan konsumennya.kalo komplainnya gak bener ya..tunjukan bukti-buktinya..jadi takut komplain nih..

  • Bersatu , kita lawan !"

    Mari bersatu , kita lawan ke sewenangan dan ke tidak adilan ?
    Komnas Ham harus bergerak, Jaksa/Hakim dan penguasa rumah sakit harus di periksa ? Masyarakat membela dengan perlindungan konsumen. Dan hak-hak konsumen harus di perhatikan.
    Jangan matikan demokrasi.

  • Setuju dgn pak adrianto

    Setuju Pak!

  • Belajar

    Rumah sakit yang lain (Pemerintah maupun swasta), jadikan kasus ini sebagai pembelajaran yang berharga, karena banyak saudara kita membutuhkan pelayanan yang baik dari rumah sakit. Saya setuju dengan saudari Tika : jadikan kekurangan sebagai acuan untuk maju bukan untuk menyengsarakan orang.
    Komnas HAM..YLKI..mana nyalimu.?

  • Lawan !!!!!

    kata yang tepat adalah
    LAWAN kesewenang-wenangan ini. email ataupun milis perangkat dunia maya. Mari kita gunakan perangkat ini untuk melawan RUMAH SAKIT INI.

1 2 3
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan