Komnas HAM Sesalkan Penahanan Prita
Kamis, 28 Mei 2009 | 21:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan penahanan terhadap Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu melalui surat elektronik.
"Kalau itu bisa dipidanakan, nanti orang jadi takut mengeluarkan pendapat," ujar anggota Sub Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM, Nurkholis, Kamis (28/5).
Terlebih, dia melanjutkan, pendapat itu berasal dari pengalaman pribadi Prita. Prita dirawat di rumah sakit itu Agustus tahun lalu. "Itu haknya mengeluarkan pendapat," ujar Nurkholis.
Menurutnya, jika rumah sakit keberatan akibat pendapat pribadi Prita, pengelola bisa menyampaikan sanggahan melalui mailing list yang sama. "Tidak perlu sampai menuntut," kata Nurkholis.
Prita dikenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 tentang distribusi dokumen elektronik yang menghina nama baik. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. "Itu berlebihan," kata Nurkholis.
Jeratan perdata kepada warga Vila Melati Mas Residence Serpong itu juga dinilai Nurkholis melewati batas. "Kalau rumah sakit merasa rugi, ibu itu juga mengalami kerugian," ujarnya.
Dia mengundang keluarga Prita untuk menyampaikan laporan ke kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat. "Kami siap fasilitasi," katanya.
REZA M





Komentar Anda [14] :