close

Jaksa: Prita Mulyasari Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 02 Juni 2009 | 11:28 WIB

TEMPO InteraktifTangerang: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, M Irfan Jaya, mengatakan Prita Mulyasari dijerat pasal berlapis dalam perkara gugatan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Pasal yang dikenakan berlapis," ujar Irfan, Selasa (2/6). Menurut Irfan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran secara tertulis dengan ancaman hukuman empat tahun. 

Selain itu, Prita juga akan dikenakal Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Prita Mulyasari, 32 tahun, merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus. 

JONIANSYAH

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [46] :

  • Hukum

    kalian semua melanggar pasal 27 ayat 3 UU 11 th 2008.. karena mencemarkan nama baik hukum!!!

  • Boikot saja rs nya

    Boikot saja RS nya ...Masyarakat harus mempunyai idealisme dan mampu menjadikan kita sebagai masyarakat yang punya power

  • Pritasari

    Laboratorium Rumah sakit Hanya mengeluarkan Hasil Lab.Yang benar klo ada yang Valid tidak akan di keluarkan apa lagi di terima oleh pasien.

  • Aparat + grup ongko

    Kasus Prita adalah cermin kebengisan Grup ONGKO dan kebobrokan APARAT. Bukan kali ini saja. Harus ada AUDIT PERKARA di BANTEN-TANGERANG yang melibatkan Grup ONGKO sejak 5 tahun yang lalu!

  • Jaksa rahmawati yang bodoh

    ini jaksa pasti dapat uang aliassssssssssssss koruptor. atau ngaku ajalah sidokter yang bloon. ini aku yang bilang apa mau dituntut pasal berlapis duit. cari aja pengacara hitam macam situmorang. orang masyarakat komplain pelayanan publik kok dituntut. lha RS OMNI cari duit dari mana..? pelayanan yang benar baru namanya baik tidak tercemar.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan