close

Rumah Sakit Omni Menolak Berkomentar Soal Kasus Prita

Selasa, 02 Juni 2009 | 12:06 WIB

TEMPO InteraktifTangerang: Pihak Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, menolak berkomentar ketika dimintai tanggapan soal gugatan mereka terhadap Prita Mulyasari seorang ibu dengan dua anak yang kini ditahan. 

"Ini sudah masuk ke rana hukum, kami tidak bisa bicara soal ini," ujar Presiden Direktur Rumah Sakit Omni Internasional Sukendro saat dihubungi Tempo, siang (2/6) ini.

Menurut Sukendro, kasus ini sudah ditangani oleh tim hukum mereka yang bernama Hadi dan Risma Situmorang. Sukendro memberikan nomor telepon selelur Hadi dan meminta Tempo untuk menghubunginya. "Silahkan bicarakan dengan dia," kata Sukendro. 

Berulang kali dihubungi, telepon seluler Hadi tidak diangkat. Pesan pendek pun tidak dibalas. Customer service Rumah Sakit Omni Hospital yang bernama Setia Surya juga menolak ketika Tempo datang ke rumah sakit dan meminta bertemu dengan pihak rumah sakit. "Tidak bisa, karena semuanya sedang rapat sejak pagi," kata dia tanpa memberikan jawaban kapan bisa ditemui.

Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang Selatan menggugat perdata dan pidana Prita Mulyasari, 32 tahun, atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan dilayangkan setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus.

Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei. Keluarga Prita meminta penangguhan penahanan agar Prita bisa berkumpul kembali dengan dua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 1 tahun 3 bulan.

JONIANSYAH

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [50] :

  • Kalau saja...

    Sebuah layanan kesehatan akan mendapatkan nama baik yang luar biasa apabila masalah yang timbul ditangani dengan memikirkan "future" investment tentang kepuasan pelanggan.

    Deliverables dari sebuah layanan kesehatan adalah kesembuhan pasiennya.

    www.kiki4hire.com - personal consultant on web

  • Laporkan pidana penghilangan barang bukti

    Sukendro itu bisa dilaporkan melakukan tindak pidana penghilangan barang bukti, masak jaksa yang di Kejari Jakut menjual barang bukti juga kena hukum, kenapa Sukendro yang menghilangkan barang bukti bebas, aneeh ya. Mungkin setorannya tinggi hingga buaya kekenyangan!!!! Taaangkaaap Sukendro dan bawa dia ke Aceh, gampang kita selesaikan dia dikebun sawit sudah cukup. Haaa haaaa.

  • Sama aja

    To : Wewek, Serpong

    Sama aja mba...ayah saya 3 hari setelah operasi angkat ginjal meninggal disana. Jangan terlalu percaya juga sama RSIB

  • Semoga...

    Keadilan akan berpihak ke ibu Prita kok... Yakin 100%.
    Untuk Oknum2 Dokter Indonesia yg "money oriented", lihatlah pasien sebagai penderita yg harus disembuhkan bukan jadikan pasien sebagai tambang uang... ingat janji/sumpah sebagai dokter...

  • Cape dehh

    ya ampyhun..

    yg satu uda salah didiagnosa.. curhat ke temen malah ditindak... masuk penjara lagi.. bu prita bu prita..

    yg stu lg udah salah mendiagnosa.. dikritik ga terima.. menindak korban.. gak minta maaf lagi..

    ya ampyun ya ampyun..

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan