PBB: Pembunuhan di Qana Langgar Hukum Internasional

Selasa, 08 Agustus 2006 | 11:22 WIB

TEMPO Interaktif, New York: Annan menyoroti besarnya jumlah korban sipil yang tewas dalam serangan bom Israel pada 30 Juli lalu itu. Sekurang-kurangnya ada 28 warga sipil tewas, termasuk 16 anak-anak.

"Serangan di Qana harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yang dapat -- berdasarkan informasi awal yang dimiliki PBB, termasuk laporang saksi mata -- menjadi suatu pola pelanggaran hukum internasional, termasuk pelanggaran hukum kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia internasional, terjadi selama peperangan yang sedang berlangsung," kata Annan.

AFP






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: