Rok Mini Dilarang di Kelantan

Rabu, 06 Desember 2006 | 00:12 WIB

TEMPO Interaktif, Kota Baru: Pakaian seksi kini dilarang di Kota Baru, Negara Bagian Kelantan, Malaysia. Dewan Kota Praja Kota Baru kemarin dikabarkan telah memberlakukan aturan, yang menjatuhkan denda terhadap perempuan yang bekerja di toko dan restoran yang berpakaian tak senonoh.

Tapi sejumlah organisasi perempuan di Malaysia menentang keputusan Dewan Kota itu. Mereka menilai peraturan tersebut tak dapat diterima dan menggelikan.

Ketua Wanita Asosiasi Cina Malaysia (MCA) Datuk Dr Ng Yen Yen mengatakan bahwa sekali lagi Kelantan mengeluarkan kebijakan yang sasarannya adalah perempuan. "Jika lelaki memakai jins ketat, apakah itu tidak dianggap seksi?" katanya. "Mengapa hanya perempuan yang jadi sasaran?"

Namun, aturan tetaplah aturan. Rok mini, kemban atau atasan ketat, blus tembus pandang, dan celana ketat sekarang tak boleh dipakai perempuan muslim dan nonmuslim di seluruh wilayah Kelantan. Pemerintah setempat menyatakan mereka "tak lagi mentoleransi pakaian tak senonoh".

Kelantan adalah satu-satunya negara bagian Malaysia yang dikuasai Partai Islam Se-Malaysia (PAS), partai oposisi yang konservatif. Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai pemerintah yang secara nasional ditopang koalisi multietnis, tak mendapat pijakan di sini.

Pejabat hubungan masyarakat Kota Baru, Mohd. Azman Daham, mengatakan bahwa di bawah aturan dewan ini, perempuan yang berpakaian seksi atau tak senonoh dapat didenda maksimum 500 ringgit atau sekitar Rp 1,3 juta.

"Pakaian semacam itu dilarang di sini karena ia menodai reputasi Kota Baru dan mempengaruhi statusnya sebagai Kota Islam," kata Daham.

Namun, menurut Daham, meski aturan itu sudah diberlakukan lama, penerapannya belumlah total. "Tapi kini Dewan Kota tak lagi mentoleransi pakaian mini, setelah banyaknya keluhan dari masyarakat," katanya.

Masyrakat mengeluhkan pramuniaga dan pramusaji di toko dan restoran tertentu di Kota Baru telah sengaja berpakaian seksi untuk menarik perhatian konsumen lelaki.

THE STAR | AFP | IWANK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: