Dua Kaki-Tangan Saddam Digantung
Senin, 15 Januari 2007 | 17:34 WIB
TEMPO Interaktif, Bagdad: Dua kaki-tangan bekas Presiden Irak Saddam Hussein dikabarkan telah dihukum gantung pada Senin dini hari waktu setempat.
Kedua orang itu adalah Barzan Ibrahim al-Tikrit, adik tiri Saddam dan bekas Kepala Dinas Intelijen; dan Ketua Dewan Revolusioner Irak Awad Ahmed al-Bandar. Mereka, bersama Saddam, divonis bersalah dalam kasus pembantaian 150 orang Syiah di Kota Dujail pada 1982.
Ali al-Dabbagh, juru bicara pemerintah Irak, mengatakan bahwa tak ada "pelanggaran" selama eksekusi berlangsung, tapi kepala Barzan terenggut dari badannya.
Kasus Barzan ini jarang terjadi, "Tapi nyatanya terjadi dan demikianlah kehendak Tuhan," kata Basem Ridha, penasihat Perdana Menteri Irak Nuri al-Maliki, hari ini.
AFP





