Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
 
   

Bush Bentuk Pengadilan Khusus Teroris
Jum'at, 16 Pebruari 2007 | 02:15 WIB

TEMPO Interaktif, Washington: Presiden Amerika Serikat George W. Bush kemarin telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pengadilan militer pertama untuk para tersangka teroris.

Perintah yang dikeluarkan Gedung Putih itu secara resmi menetapkan berdirinya komisi militer yang akan mengadili para tersangka "tentara musuh", seperti yang ditahan dalam penjara Amerika di Guantanamo, Kuba, setelah serangan 11 September 2001 di New York.

"Sejauh ini jaksa penuntut militer telah mengajukan dakwaan terhadap tiga orang tersangka," kata seorang pejabat administrasi Gedung Putih yang minta namanya tak disebut. "Kini dakwaan itu dapat dilanjutkan dan pengadilan yang pantas akan dapat digelar di hadapan komisi militer berdiri."

Pengadilan itu akan dilaksanakan dengan memakai panduan baru yang dibikin Departemen Pertahanan untuk pengadilan khusus di Guantanamo. Panduan itu pernah disajikan Pentagon di hadapan Kongres pada pertengahan Januari tahun lalu.

Panduan sepanjang 238 halaman itu menetapkan bahwa desas-desus dan informasi yang diperoleh secara paksa dapat diajukan sebagai bukti jika hakim militer menimbangnya dapat dipercaya. Orang yang terbukti bersalah dapat dieksekusi atas perintah Presiden Amerika.

Pada Juni 2006, Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa pengadilan seperti itu tidak sah karena Kongres belum mengesahkannya. Tapi Kongres, yang dikuasai kaum Republiken, kemudian meloloskan rancangan undang-undang pendirian pengadilan militer itu pada akhir tahun lalu.

Menurut Pentagon, sekitar 60-80 tahanan akan diadili dengan pengadilan khusus ini. Saat ini ada sekitar 400 orang yang masih ditahan di Guantanamo.

Kolonel Morris Davis, ketua jaksa penuntut untuk komisi militer tersebut, awal bulan ini telah mengumumkan dakwaan terhadap tiga tersangka teroris: David Hicks, pelatih ternak Australia yang ditangkap di Afganistan; Salim Hamdan, orang Yaman yang dituduh menjadi pengemudi Usamah bin Ladin; dan Omar Ahmed Khadr, remaja Kanada yang menjadi tahanan termuda Guantanamo (usianya 15 tahun ketika ditangkap di Afganistan).

Davis mengusulkan Hicks dituntut karena "memberi dukungan materi untuk aksi terorisme dan berusaha membunuh yang melanggar hukum perang". Jika terbukti bersalah, pria berusia 31 tahun itu akan menghadapi hukuman maksimum penjara seumur hidup.

Sejumlah anggota parlemen Australia selama tiga tahun terakhir telah selusin kali meminta pemerintah Amerika mempercepat pengadilan atas Hicks, yang ditahan di Guantanamo tanpa proses pengadilan selama lima tahun. Namun, semua desakan itu tak digubris.

Michael Johnson, anggota parlemen dari Partai Liberal, telah menyurati Perdana Menteri Australia John Howard dan menyatakan lima tahun adalah waktu yang sangat lama bagi seseorang untuk dipenjara tanpa proses pengadilan.

"Saya telah menulis kepada Perdana Menteri untuk mendorongnya mempengaruhi pemerintah Amerika buat memulangkan David Hicks dan merencanakan waktu peradilannya," kata Johnson.

Perdana Menteri Howard berjanji akan mengangkat masalah ini saat Wakil Presiden Amerika Dick Cheney berkunjung ke Sydney pekan depan.

AFP | AAP | ABC | KURNIAWAN

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lintas Internasional | 28 Maret 2005
Ustad Terjegal di Mufakat | 07 Maret 2005
JI di Mata Indonesianis Kultural | 14 Pebruari 2005
Etalase | 07 Pebruari 2005
Seratus Hari Mencari Azahari | 31 Januari 2005
Peristiwa | 31 Januari 2005
Saya Bukan Pengkhianat | 17 Januari 2005
Jimly Asshiddiqie: ?Politisi Mau Mudahnya Saja?  | 02 Agustus 2004
Menggantung Nasib di Dakwaan Berlapis  | 02 Agustus 2004
Kegusaran dari Benua Selatan  | 02 Agustus 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Pengebom Atrium dan Kuningan
Regu Penyelamat Evakuasi Terjangan Tornado di Florida
Hillary Clinton Kecam Presiden Bush
Filipina Masih Memburu Dulmatin
Iran Siap Luncurkan Satelit
Dulmatin Terluka
Bush Minta Kesempatan Atasi Irak
Perlawanan dari dalam Kongres Menguat
Langkah Maju Perundingan Nuklir Korea
Pengaman Poso Terus Dijalankan dengan Segala Resikonya
> selengkapnya...

Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
Doktor Elmaut dari Johor
Lelaki Dalam Kobaran Api
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
Haji Bambang : Apa Mereka Belum Puas
Tim Relawan: Korban Biasanya Orang Kecil
Jejak Langkah Azahari
Osama Bin Laden
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk93386 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Tuntutan Artalyta Dibacakan Hari Ini
Gempa 5,4 Scala Richter Goyang Maluku
Kualitas Pemain Lokal Meningkat
Jakarta Berawan
Hari Ini Warga NTB Pilih Gubernur-Wakil Gubernur

<< February,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data