Mantan Menteri Dalam Negeri Timor Timur Diancam 32 Tahun Penjara
Kamis, 22 Februari 2007 | 03:36 WIB
TEMPO Interaktif, Dili:Mantan Menteri Dalam Negeri Timor Leste Rogerio Tiago Lobato diancam 32 tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Becora, Dili. Tuntutan penjara itu berdasarkan dari beberapa saksi yang telah diambil keteranganya selama ini digelar di pengadilan Tinggi, Kaikoli, Dili. Ancaman tesebut dituntut oleh Jaksa, Bernardes Fernandes dan Felismino Cardozo.
Terkait dengan pembagian senjata ilegal kepada warga sipil, Mei lalu, wakil Presiden Partai Fretilin itu, diancam dengan hukuman setumpuk itu dengan masing-masing pasal 415 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Indonesia tentang penyalagunaan wewenang dengan mengunakan fasilitas pemerintah diancam dengan hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan berencana diancam hukuman 15 penjara, pasal 7 Regulasi UNTAET no. 5/2001, tentang kepemilikan senjata illegal.
Dalam proses sidang, saat Jaksa Felismino Cardozo membacakan tuntutan tersebut, terlihat Rogerio Lobato menyambut dengan senyuman, di mana kemungkinan akan menghabiskan masa tuanya di penjara selama 32 tahun.
Sementara, pengadilan memutuskan, putusan terakhir akan diambil, 7 Maret 2007.
Sidang hari ini (15/2), dipimpin oleh tiga orang hakim, Ivo Nelson de Caires Roza Baptista asal Portugal, didampinggi oleh Hakim Tereza do Rosario asal Brazil dan Antonio Gonsalves asal Timor Leste.
Para saksi yang telah diambil keteranganya, Perdana Menteri Jose Ramos Horta, Menteri Dalam Negeri, Alcino Barris, Komandan Tentara Timor Leste, Brigadeir Jenderal Taur Matan Ruak, eks Komandan Polisi Timor Leste, Paulo Martins, pemimpin milisi pemerintahan Mari Alkatiri, Vicente do Concecao alias Railos, dan saksi lainya.
Mario Jose





