Mubarak Didenda US$ 5.000
Selasa, 13 Maret 2007 | 19:29 WIB
TEMPO Interaktif, Kairo:Pengadilan administratif di kota Alexandria hari kemarin mengabulkan gugatan Hamed Yassin Hamed, yang dipenjarakan selama tujuh tahun tanpa penuntutan. Menurut sumber di pengadilan hari ini, Presiden Hosni Mubarak dan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adli didenda sebesar US$ 5.000 (Rp. 45 juta).
Sumber itu menambahkan bahwa pemerintah mengajukan banding.
Hamed ditangkap di Alexandria pada 1989 karena dicurigai punya hubungan dengan kelompok-kelompok Islamis. Dia baru dibebaskan pada 1996, tanpa pernah didakwa secara resmi atau muncul di pengadilan.
Organisasi-organisasi hak asasi manusia berkali mengkritik pemerintah Mesir karena praktik-praktik penahanan “arbitrer” yang biasanya berlangsung lama dan tanpa tuduhan. AFP





