Dua Anak Thaksin Didenda Ratusan Juta Dollar
Selasa, 24 April 2007 | 17:45 WIB
TEMPO Interaktif, Bangkok: Komite Eksaminasi Aset-aset Thailand mengumumkan dua anak bekas Perdana Menteri Thaksin Shinawatra membayar pelanggaran pajak dan denda atas penjualan perusahaan telekomunikasi raksasa Shin Corp. pada Januari tahun lalu. Denda senilai total US $ 789 juta terhadap Panthongtae dan Pintongta Shinawatra itu diumumkan di Bangkok, kemarin jelang tengah malam.
"Jumlah itu meliputi pajak pendapatan perusahaan dari penjualan, denda-denda dan pembagian dividen. Semakin mereka menunda, maka makin tinggi pajak yang harus mereka bayar," kata juru bicara komite itu, Sak Korseangraung.
Keluarga Thaksin beroleh keuntungan US $ 1,9 miliar saat mereka menjual saham Shin Corp. kepada Temasek Holdings, perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah Singapura. Kesepakatan itu dirancang untuk menghindari apapun pembayaran pajak dan Thaksin berulangkali berkukuh bahwa penjualan itu sah.
Namun, para penyelidik korupsi menegaskan bahwa dua anak Thaksin yang beranjak dewasa bersalah berkelit menghindari pajak lewat perusahaan holding mereka, Ample Rich yang tercatat di Kepulauan British Virgin.
"Kami putuksan mereka harus membayar pajak karena perusahaan Ample Rich adalah perusahaan asing yang beroperasi di Thailand," kata Sak lagi. Komite menyebut total pajak adalah 4,5 kali lipat dari jumlah yang sesungguhnya. "Semuanya hasil kerja ayah, ibu mereka dan penasehat pajak Shinawatra yang merencanakannya dengan hati-hati." AFP/AP





