Thaksin Dipidana dalam Kasus Tanah
Selasa, 15 Mei 2007 | 22:22 WIB
TEMPO Interaktif, Bangkok: Komite Eksaminasi Kekayaan (AEC) sebagai badan antikorupsi Thailand hari ini merekomendasikan tuntutan pidana terhadap bekas Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra.
Bila masuk ke pengadilan, ini menjadi kasus pidana pertama Thaksin sejak ia terguling dalam kudeta tak berdarah pada September tahun lalu. Sejauh ini pemerintahan junta militer baru mengadili istri dan anak-anak Thaksin dalam kasus penjualan saham Shin Corp.
Komite itu menetapkan Thaksin dan istrinya, Pojaman, dikenai tuntutan dalam kasus jual-beli tanah. "Kami sepakat menuntut keduanya," kata juru bicara komite, Sak Korseangruan.
"Jika Jaksa Agung memproses kasus ini ke pengadilan, Thaksin kembali. Kami siap bertarung," kata pengacara Thaksin, Noppadon Pattama.
Kasus itu menyangkut tanah 5 hektare di pusat Bangkok yang dibeli Pojaman senilai US$ 23 juta pada 2003 dari Bank of Thailand. Transaksi itu dinilai ilegal karena kedudukan Thaksin menimbulkan konflik kepentingan.
l AFP





