Para Jaksa Negara Islam Bentuk Persatuan Yudisial
Rabu, 13 Juni 2007 | 22:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Kedua Kedutaan Iran untuk Indonesia, Mohammad Q. Rajabi, hari ini menyatakan bahwa para jaksa dan menteri hukum negara-negara Islam sepakat untuk menjalin kerjasama yudikatif dengan membentuk Persatuan Yudisial dan Hukum Negara-negara Islam.
Para jaksa dari 34 negara Islam seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Malaysia, bertemu di Teheran, Iran, selama 29 Mei-1 Juni lalu untuk membahas berbagai masalah, seperti hak pembelaan berdasarkan syariat Islam dan peran jaksa dalam pemeliharaan keamanan.
Hamid Soltan Saleki, Atase Pers Kedutaan Iran di Jakarta, menyatakan bahwa pertemuan itu menghasilkan deklarasi, di antaranya kesepakatan untuk perluasan kerjasama dalam memerangi kejahatan terorganisir, pencucian uang, terorisme, penyelundupan senjata dan narkotika.
Selain itu, para peserta sepakat untuk melanjutkan perundingan antarpimpinan yudikatif dan pejabat hukum guna memperkuat komunikasi dan kerjasama antarsistem yudikatif negara-negara Islam.
Mereka juga setuju untuk membentuk suatu kelompok kerja yang mempelajari dan memberi konsultasi dalam menyusun rancangan suatu perjanjian pendirian direktorat sementara di Tehran, yang bertugas untuk membangun kerjasama antarpejabat yudikatif negara-negara anggota.
IWANK





