close

Polisi Malaysia Tahan Tersangka Penyulut Rumor Rasial

Senin, 03 September 2007 | 00:31 WIB

TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Polisi Malaysia telah menangkap tersangka kelima berdasarkan Undang-Undang Keamanan terkait tuduhan penyulut rumor rusuh rasial di wilayah selatan Malaysia. Demikian kemarin dikatakan seorang pejabat senior kepolisian.

Lima orang telah ditahan dibawah UU Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act) yang membebaskan penahanan tanpa pengadilan.

Menurut Pejabat Kepala Kepolisian, Mohamad Mokhtar Mohamad Sharif, mereka dituding terkait penyebaran pesan pendek telepon genggam (SMS) yang menyebut-nyebut telah terjadi kerusuhan rasial di negara bagian Johor.

Isi pesan yang dilaporkan menyebar beberapa hari terakhir, memaparkan mayoritas etnis Malaysia dan minoritas etnis India baku hantam di dua kota Johor dan kerusuhan meledak saat Malaysia memperingati Hari Kemerdekaan ke 50 pada Jum'at peka lalu.

Pemerintah menegaskan pesan pendek itu gosip belaka. Namun rumor kadung memanas, walaupun tak ada kerusuhan apapun pada Jum'at tersebut.

Mokhtar mengatakan, tersangka kelima, pria Malaysia berusia 37 tahun, diciduk Sabtu tengah malam dan bakal disidik atas tuduhan penyebaran informasi palsu. "Kami masih menyelidiki," katanya kepada AP. Polisi menegaskan tak bakal menoleransi tindakan semacam itu. Sejauh ini, hubungan rasial masih menjadi isu sensitif di negeri multietnik tersebut. AP/dwi arjanto

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan