TKI Disiksa Majikan Malaysia
Senin, 10 September 2007 | 20:16 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur:Tenaga kerja wanita asal Indonesia kembali dianiaya oleh majikannya di Malaysia. Heni Indriyani Binti Bejo, 17 tahun, asal Lampung Senin (10/9) kemarin menderita luka memar pada bagian wajah, payudara, dan kemaluannya.
"Dia diantar kepolisian Sentul kesini," kata Tatang Razak Ketua Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan Warga Indonesia di Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur kepada Tempo. Heni tiba di kedutaan pukul 2, Selasa (10/9) dini hari, dalam kondisi mengenaskan.
Padahal, paginya Duta Besar Malaysia di Jakarta Zainal Abidin Mohd Zin meminta warga Malaysia berhenti bertindak diskiriminatif dan berlaku kurang ajar terhadap warga Indonesia di Malaysia. "Siapapun harus diperlakukan adil dan bermartabat," katanya.
Zainal, sebagaimana dikutip New Straits Times, bahkan mencemaskan bakal rusaknya hubungan bilateral Indonesia-Malaysia yang sudah terbangun sejak lama. "Bila tidak dituntaskan Indonesia akan memandang Malaysia arogan," tuturnya.
Karena itu Zainal mendesak pemerintahnya untuk menindak tegas para pelaku penganiaya tenaga kerja Indonesia di Malaysia. "Mengapa kasus-kasus seperti itu tak pernah terselesaikan?" tuturnya kepada The Star saat menemani Wakil Perdana Menteri Najib Razak melawat ke Sulawesi.
Pernyataan Zainal sejalan dengan desakan pemerintah Indonesia yang meminta pemerintah Malaysia segera mengambil tindakan nyata guna menghukum pelaku penyiksaan TKI. Tapi belum sampai sebulan kasus penyiksaan kembali terjadi.
Penganiayaan terhadap Heni ini terungkap berkat laporan dari tetangga majikan Heni kepada polisi. Mereka menyampaikan kepada polisi bahwa seringkali mendengar teriakan dan jerit kesakitan dari rumah majikan Heni.
Atas laporan ini kepolisian Sentul lalu menyergap rumah Tam Kim Leng yang beralamat di Blok 8, D 1 Setapak Ria Kondo Jl Genting Kelang, Setapak Kuala Lumpur. Dalam penyergapan ini polisi juga menangkap Tam Kim Leng, majikan Heni.
"Berdasarkan keterangan polisi, majikan Heni sudah ditahan di kepolisian Sentul," kata Tatang. Dia akan menjalani proses hukum yang berlaku dengan tuduhan penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pihak KBRI sendiri, kata Tatang, sudah memanggil agen penyalur Heni yakni PT SDNPHD. "Kami telah meminta agar-agar hak-hak Heni segera dipenuhi, misalnya asuransi," ujar Tatang. Selain itu, kata Tatang, pihak kedutaan telah mempersiapkan pengacara.
Heni bekerja di Malaysia sejak dua bulan yang lalu. Dia berangkat dikirim oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia PT Mardel Mitra Global yang beralamat di Jakarta. "Jadi dia tenaga kerja legal," kata Tatang.
"Hanya saja di paspor umur Heni diubah menjadi 24 tahun, bukan 17 tahun seperti yang sebenarnya," Tatang menambahkan. Penyiksaan yang menimpa Heni, kata Tatang, terjadi sejak sepekan dia mulai bekerja pada majikannya.
"Setiap kali dia membuat kesalahan selalu dipukul," tutur Tatang. Alat untuk memukulnyapun, bermacam-macam. Mulai dari rotan, kayu, sampai kursi. Tam Kim Leng adalah orang tua tunggal, yang berdasarkan cerita Heni pada Tatang kerap mengalami stres.
| Titis Setianingtyas | Tempo Newsroom





