Kimia Ali Kembali Disidang Kasus Pemberontakan Syiah
Senin, 24 September 2007 | 12:40 WIB
TEMPO Interaktif, Baghdad: Pembantu Saddam Hussein, Ali Hassan al-Majid yang berjuluk "Kimia Ali" hari ini kembali disidang di pengadilan Baghdad bersama bekas 14 pejabat lain yang dituding melakukan kejahatan kemanusiaan terkait pemberontakan Syiah di Irak pada 1991.
Majid -tengah menunggu eksekusi ganting setelah terbukti bersalah dalam pengadilan genosida sebelumnya- dan para kaki tangannya dituntut bertaggungjawab atas pembunuhan lebih dari 100 ribu warga Syiah oleh pasukan Saddam. Pembantaian itu terjadi pada Maret 1991 setelah tentara Irak diusir keluar dari Kuwait oleh sekutu yang dipimpin Amerika Serikat.
Majid, belakangan kemudian menteri pertahanan Sultan Hashil al-Tai, dan Hussein Rashid al-Tikriti, bekas Wakil Ketua Operasi Angkatan Bersenjata, tengah menunggu eksekusi setelah dihukum mati dalam kasus pembunuhan massal lainnya lebih dari 182 ribu Kurdi pada tahun 1988.
Julukan kepada Majid, salah satu sepupu Saddam Hussein, sebagai "Kimia Ali" disematkan oleh kalangan Kurdi Irak atas penggunaan senjata kimia diantara pengeboman, serangan gas dan deportasi massal pada dekade 1980-an.
Pada 4 September lalu, hukuman mati atas kejahatan mereka selama kampanye Anfal di wilayah Kurdi di Irak utara telah dikuatkan pengadilan tinggi. Di bawah hukum Irak, mereka harus digantung dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan. AFP/dwi





