|
Fujimori Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 12 Desember 2007 | 08:51 WIB
TEMPO Interaktif, Lima:
Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori, divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencurian dokumen. Fujimori dinyatakan bersalah lantaran telah memerintahkan seorang ajudan untuk mencuri dokumen dari rumah Kepala Badan Intelejen, Vladimiro Montesinos.
Ketua Majelis Hakim Pedro Urbina menjelaskan dokumen yang dicuri itu merupakan informasi mengenai skandal korupsi yang terjadi di masa kepemimpinan Fujimori. “Dokumen yang berbentuk rekaman kaset video itu seluruhnya disembunyikan dalam 40 kotak penyimpanan di rumah Montesinos,” kata Pedro sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Dalam pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimulai sejak Senin lalu, Fujimori juga didakwa terlibat dalam kasus pembantaian yang menewaskan 25 warga dan dua kasus penculikan yang terjadi sekitar tahun 1999-2000 ketika pemerintahannya tengah berseteru dengan aktivis sayap kiri. Dengan dakwaan tersebut, kakek berumur 69 tahun itu saat ini berhadapan dengan ancaman kurungan tambahan selama 30 tahun.
Riky Ferdianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|