|
Dua Pembunuh Warga Yahudi Divonis 15 Tahun
Rabu, 23 Januari 2008 | 21:13 WIB
TEMPO Interaktif, Hebron: Pengadilan Palestina hari ini menghukum dua terdakwa pembunuh dua warga Yahudi masing-masing 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ammar Taha dan Ali Dandis bersalah setelah keduanya mengakui perbuatan yang terjadi di Kota Hebron, Tepi Barat, 23 Desember lalu. Dua korban tewas itu ternyata dua prajurit yang sedang tidak bertugas.
Insiden itu bermula ketika dua pelaku menembaki korban dan seorang perempuan Yahudi. Korban melawan dan sempat menewaskan seorang pejuang Palestina.
Berdasakan perjanjian, vonis ini membuat kedua terdakwa tidak harus menjalani hukuman di Israel. Kedua pelaku memang menyerahkan diri setelah kejadian itu untuk menghindari kejaran Shi Beth (dinas rahasia dalam negeri Israel).
Menurut para pejabat Israel, pelaku adalah anggota gerakan Fatah yang dipimpin Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas. Bahkan salah satunya pernah bertugas di pasukan Garda Nasional Palestina.
AFP/Faisal Assegaf
INDEKS BERITA LAINNYA :
|