Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 29/II/22 - 28 Juli 1972
   
Nasional

Buruh-Buruh Mencari Senjata Baru

Mogok dilarang karena tak sesuai dengan kondisi indonesia. untuk memperbaiki nasib buruh sebaiknya di tempuh perundingan dengan majikan atau lewat pengadilan sesuai undang-undang no.5 tahun 1969.

SEPASANG suami-isteri bekerdja sebagai penggulung rokok kretek
disebuah perusahaan dikota Kudus Untuk tiap seribu batang rokok
jang di kerdjakan dari djam 07.30 hingga djam 16.00 si suami
atau si isteri masing-masing akan menerima upah Rp 75. Dan
dengan penghasilan Rp 150 setiap hari itu, dirumah telah
bersungut-sungut 7 orang anak mereka. Sempatkah anak-anak itu
bersekolah atau menghadapi hidangan makanan dengan menu jang
tjukup sehat? Djawabnja dapat memantjing pembitjaraan
berdjam-djam, tetapi pasti bahwa karena keadaan demikian maka
dikota ketjil itu anak-anak berusia 10 sampai 14 tahun harus
meninggalkan rumah dan sekolah untuk menjertai orangtua mereka
memburuh pada pabrik-pabrik rokok. Djumlah anak-anak tadi hampir
seperempat dan 100 ribu lebih seluruh buruh rokok dikota Kudus,
diluar puluhan ribu lamanja jang telah menganggur semendjak
pengusaha rokok disana banjak "terhangus".

Siapa jang dapat memaksa bahwa pekerdja-pekerdja itu menolak
pembajaran demikian rendah, atau: siapa jang dapat mengharuskan
agar anak-anak itu kembali sadja kebangku sekolah? Disana memang
terdaftar berbagai djenis Serikat Buruh (SB), bersifat lokal
maupun sentral. Tetapi mereka jang berpangkat pimpinan SB tidak
lain adalah pekerdja-pekerdja djuga jang setiap waktu harus
berpatju dengan djam kerdja agar menghasilkan sedjumlah prestasi
untuk mendjaga kemantapan panas-dinginnja tungku dapur dirumah.
Dikota itu tidak kurang besarnja pula terpampang papan nama
Kantor Resort Departemen Tenaga Kerdja, tetapi pedjabat-pedjabat
disini faham benar sedikit sadja pengusaha-pengusaha kretek
ditambahi beban baru, maka pabrik-pabrik itu-pun akan rebah
satu-persatu sebagai banjak terdjadi beberapa tahun terachir
ini. Dan kalau malapetaka terachir ini terdjadi akan sama
artinja dengan mengundang bentjana lain jang bernama bertambah
pandjangnja daftar pentjari kerdja.

Selubung.

Sehingga sebagai pekerdja jang biasa dihubungkan dengan iktikad
untuk selalu menuntut perbaikan penghasilan - sendjata ampuh
mereka satu-satunja adalah nasib belaka. Berbagai pimpinan SB
memang mengakui, bahwa sebagai partner kaum pekerdja mereka
bukan sadja telah banjak kehilangan kerdja, tetapi jang
terbanjak merekapun kehilangan daja. Ditambah lagi. "SB-SB
sekarang makin terpetjah-belah sehingga belum mendjadi kekuatan
jang mempunjai peranan" sebagai diungkapkan Ketua II KBM Rasjid
St. Radjamas kepada TEMPO sebelum terkokohnja SB-SB ke dalam
Madjelis Permusjawaratan Buruh Indonesia (MPBI) sedjak awal
Djuni lampau. Tetapi dengan MPBI inipun agaknja belum banjak
olah jang dapat menggembirakan, sebab dengan "pentjopotan gigi"
mereka selama ini sebagai diistilahkan Thaherransjah Karim -
ketua priodik MPBI--SB-SB djuga masih harus berbenah diri untuk
menjelaraskan organisasi masing-masing didalam wadah baru MPBI
(TEMPO, 17 Djuni). Ditambah lagi madjelis buruh itu baru
"sebagai usaha agar pemerintah mudah membantu perbaikan struktur
dan kehklupan SBSB jang ada" seperti diungkapkan Menteri Tenaga
Kerdja Prof. Sadli, kepada TEMPO minggu lalu.

Djadi sebelum sempat berbuat sesuatu untuk para buruh, SB-SB itu
sendiri masih banjak digelungi keruwetan. Dan ini rupanja tidak
ringan. Prof. Sadli agaknja melihat hal itu sebagai keadaan jang
tjukup parah. Menteri ini jakin sebabnja djustru datang dari
dalam tubuh mereka karena ikatan SB-SB itu jang begitu ketat
dengan parpol-parpol sebelumnja, lalu keterpetjah-belahan mereka
sehingga sekarang menghasilkan djumlah SB tidak kurang dari 240
buah. "Mendjadi penjakit mereka pula adalah bersaing sesama SB,
meskipun masing-masing hanja hidup dengan iuran anggota" tambah
Sadli dengan tidak mengatakan bahwa karena "kesibukan" itu
merekapun hampir lupa pada nasib para anggota sendiri. Tetapi
tampaknja dengan PMBI itu pemerintah berkehendak agar
sekurang-kurangnja dalam setiap kehendak untuk melakukan aksi
perburuhan dapat ditempuh djalan jang lebih pandjang, sehingga
kemungkinan terdjadinja suatu pemogokan tidak akan didalangi
oleh satu-dua SB, melainkan melalui djendjang MPBI jang dapat
langsung berada dalam selubung Departemen Tenaga Kerdja. Pada
tingkatan ini dapat sadja kuku pemerintah mulai meraba-raba atau
bahkan lalu mentjekam. Konvensi ILO.

Dan pemogokan itu tidak urung pernah terdjadi pula dipabrik
sepatu BATA bulan April lalu. (TEMPO 6 Mei). Bagi pemerintah
peristiwa itu bukan sadja di pandang sebagai ketjerobohan SB-SB
dalam hal mengkadji perundingan-perundingan dengan pihak
pemerintah mau pun pengusaha, tetapi djuga masih di golongkan
sebagai tindakan "konfrontatif antara buruh dan madjikan" dalam
ideologi "buruh liberal". Tetapi, "mogok itu memang sudah djadi
hak kaum pekerdja jang sudah diakui konvensi ILO" kata ketua
Kongkarbu (Golkar) Adolf Rachman. Bahkan ditambahkannja bahwa
hak-mogok itu diakui Undang-undang pokok tenaga kerdja tahun
1969. Pendapat jang sama djuga dikemukakan Agus Sudono, ketua
umum Gasbiindo meskipun menambahkan bahwa hak-mogok itu
merupakan sendjata buruh pada tingkat "the last-last-last" Bagi
tokoh Gasbiindo ini hak-mogok sesungguhnja tidak bisa ditawar
lagi. Ditundjukkannja kedjadian dibeberapa perusahaan perkebunan
dimana para buruh kasar bergadji Rp 1.300 sementara pimpinannja
mendapat 40 sampai 200 ribu. "Ini kan melanggar undang-undang"
kata Agus. Susahnja lagi undang-undang serupa itu, menurut Agus
Sudono, bisa ditafsirkan pimpinan perusahaan menurut
kepentingannja. "Kalau buruh minta naik gadji, terus dituduh tak
bertanggung-djawab" katanja. "Sehingga hanja dengan djaminan
adanja hak-mogok itu naik. kepentingan buruh tidak
disalah-gunakan". Adolf Rachman mengakui pemogokan itu memang
tidak perlu ada andaikata buruh benar-benar mendapat
perlindungan dan didjamin pengusaha dan memahami
peraturan-peraturan serta undang-undang ketenagakerdjaan.

Faktor Politis.

Tetapi hari Selasa minggu lalu, sambil didampingi stafnja
didepartemen Tenaga Kerdja, Profesor Sadli dengan tegas
mengulangi bahwa "pelarangan mogok masih tetap ada". Menteri
jang merangkap sebagai Ketua Panitia Penanaman Modal itu menilai
tindakan pemogokan sebagai "tidak sesuai dengan Indonesia".
"Filsafat jang kita anut adalah tidak ada pertentangan antara
buruh dengan madjikan" kata Sadli. "Sebab tjara-tjara lain
berupa perundingan dan arbitrasi (perwasitan) serta pengadilan
masih ada". Sambil menundjuk keberbagai peraturan dan penetapan
Presiden jang telah tertuang kedalam Undang-undang No. 5 tahun
1969 jang memperkuat larangan pemogokan, Sadli selalu chawatir
bahwa tindakan mogok dapat diboboti oleh berbagai faktor politik
Agaknja Menteri Tenaga Kerdja masih melihat kemungkinan
muntjulnja gaja-gaja ekstrim jang dulu banjak dikenal berasal
dari Sobsi/PKI.

Dan perkara mogok atau tidak mogok jang termaktub dalam berbagai
peraturan dan undang-undang jang berbeda ini, setjara tidak
langsung diakui Sadli bahwa "banjak undang-undang dan peraturan
jang tidak tjotjok lagi dan perlu dikadji kembali". Ketika
dihubungkan dengan kesukaan pengusaha-pengusaha pabrik rokok
Kudus untuk mempekerdjakan anak-anak dibawah usia jang dilarang
Undang-undang, Sadli tidak menampik, ketjuali dengan nada sedih
menjesalkan bahwa kalau pemerintah terlalu ketat terhadap
Undang-undang dan peraturan dichawatirkan banjak perusahaan akan
tutup usaha. Untuk merubah jang tidak tjotjok itu tampaknja
djuga sulit, sebab "satu dengan lainnja banjak berkaitan"
apalagi, "kalau RUU-nja diadjukan belum tentu mendapat tanggapan
setjara benar mengingat kebiasaan melihat dari sudut kepentingan
politik golongan masih belum hilang samasekali".

Surat-Menjurat.

Masih dalam perkara berbagai peraturan atau undang-undang, nasib
para pekerdja agaknja masih berkaitan dengan soal: sampai berapa
djauh pihak pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaannja. Dari
Riau, dimana PT Caltex banjak menampung kegiatan para pekerdja
baik langsung atau melalui kontraktor dan sub--kontraktor,
pembantu TEMPO disana, Husni Husin mentjatat bahwa peraturan
Dirdjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerdja bertanggal
Nopember 1970 jang mengharuskan kenaikan upah 15% bagi
buruh-buruh pemborong, belum djuga dilaksanakan hingga hari ini.
(lihat box). Main-surat-menjurat antara Departemen Tenaga Kerdja
(setempat) dengan pihak-pihak jang bersangkutan tampaknja hanja
akan menghabiskan pita mesin-tulis belaka. Sebab diantara para
kontraktor (asing) dengan para sub-kontraktor (nasional) selalu
berketjendrungan untuk menghindar sambil saling menjalahkan. Dan
sementara itu para pekerdjapun terus menegangkan otot mereka
mengedjar djam-djam lembur untuk mengimbangi upah minim.

Kalau benar bahwa mengawas-awasi pelaksanaan berbagai aturan itu
selalu dipersendjatai dengan sanksi-sanksi, kesulitan masih
timbul pada pemeo umum bahwa djustru dengan itu berbagai gaja
permainan dapat terpantjing. Masih berkisar didaerah kerdja
Caltex, sanksi bahwa pemborong-pemborong jang ingkar dengan
sjarat-sjarat ketenaga-kerdjaan akan ditjabut izin usahanja,
banjak diarti kan sebaai adjakan untuk berkompromi.

Tetapi sebaliknja, penetapan beberapa orang Gubernur tentang
upah minimum didaerahnja masing-masing dalam pelaksanaannja
banjak memandegkan pengusaha-pengusaha karena ternjata kalkulasi
upah selalu berbeda antara 300 sampai 4000 dari ketentuan dengan
jang diminta para pekerdja.

Angka-Angka Aneh.

Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan standard upah minimum pada
achirnja harus dikiblatkan kepada kepentingan kaum pekerdja.
Kalau benar bahwa persaingan tenaga-kerdja makin lama makin
ramai, tidak plak lagi bukti dari berhagai kedjadian bahwa pihak
pembajar alias madjikan selalu berkebendrungan untuk mengantjam:
kalau mau sekian boleh kerdja. Tentang persaingan ini, sensus
penduduk 1971 di Djakarta menundjukkan bahwa tahun lalu 71.599
orang penganggur setiap saat siap-sedia untuk memperebutkan satu
djenis lapangan kerdja. Perkiraan jang dibuat pihak Lembaga
Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia lebih rumit
lagi, bahwa untuk seluruh kepulauan disini dalam periode 1971
sampai 1976 djumlah pertambahan angkatan kerdja setiap tahunnja
rata-rata 1, djuta orang. Perkaranjapun lalu timbul: bagaimana
mengatur persaingan diantara sekian banjak tenaga, agar dari
pihak madjikan tidak selalu menakut-nakuti dengan antjamannja.
Pemogokan para buruh pabrik sepatu BATA tadi mungkin dapat di
djadikan tjontoh, bahwa pihak pengusaha lebih tjondong melihat
kedjumlah pengedjar kerdja diluar daripada memperhatikan mereka
jang lelah terdaftar sebagai karjawannja.

Angka-angka aneh tadi mengundang misteri lain pula. Meskipun
Tatang Machmud, Dirdjen Pembinaan Tenaga Kerdja menjebut bahwa
penawaran kerdja dari instansi-instansi pemerintah atau semi
pemerintah selalu dilakukan setjara terbuka, melalui Departemen
Tenaga Kerdja, tidak ajal lagi banjak disalah-letakkan. Disebuah
bank pemerintah di Djakarta belum lama ini telah dibuka
kesempatan setjara diam-diam untuk menerima beberapa belas orang
tenaga kerdja lulusan SLA. Tidak ada pengumuman apa-apa tentang
kesempatan ini, tidak pula melalui Departemen Tenaga Kerdja,
tetapi mereka jang sempat mendengar lalu mentjoba mengadjukan
lamaran selalu mendapat djawaban: hanja diterima mereka jang
membawa nota dari direksi. Tidak djelas, apakah dengan demikian
direksi bank tersebut telah berkesempatan mendjual-belikan
notanja atau hanja sekedar memberi kesempatan kepada
sanak-keluarga atau kenalan para relasinja, tetapi pasti bahwa
tjara begini tidak dapat dikatakan terbuka. Kedjadian hampir
serupa adalah penangkapan direktu Lembaga Pembinaan Tenaga
Kerdja di Djakarta belum lama ini jang dengan gajanja sendiri
mentjoba mengeduk uang dari pemburu-pemburu kerdja.

Komputer.

Dan berbagai olah seperti itu diala para pentjari kerdja baru
dalam tingkatan "agar mereka diterima" sadja. Pro selandjutnja
hampir tidak terpikirkan, bahwa dengan liku-liku tadi mereka
akan berhadapan dengan djaminan gadji jang achirnja paling tidak
akan membuat keluh-kesah atau bahkan berlandjut dengan sengketa.
Disinilah para madjikan jang djahil banjak mempergunakan
kesempatan untuk menghundjamkan kukunja, dengan tjara daftar
gadji jang rendah ditangan kiri dan antjaman pemberhentian kalau
menolak terpegang ditangan kanan. "Apa lagi pelaksanaan
Perdjandjian Bersama Buruh-Madjikan (Cullective Labour
Agreement) belum dilaksanakan, ketjuali oleh sebagian ketjil
perusahaan asing seperti diungkapkan seorang pimpinan SB.

Bagi Profesor Dr Ir Sadli soal terbuka atau tertutupnja
kesempatan kerdja inl mengandung risiko kemanusiaan pula. Dia
menundjukkan berpuluh ribu pemburu kerdja jang ketjewa ketika
Departemen Keuangan membuka kesempatan kerdja belum lama ini.
"Hanja untuk sekian kesempatan harus mengundang sekian puluh
pemuda dengan korban uang, tenaga dan pikiran" kata Sadli.
Soalnja memang begitulah adanja, tetapi keterbukaan disini lebih
mendjamin permainan jang wadjar, kalau benar baru komputer atau
pedjabat-pedjabat jang menentukan penerimaan masih berfikiran
waras. Tetapi susahnja pula, para pentjari kerdja sendiri karena
keinginan jang tidak alang-kepalang lagi untuk bekerdja, tidak
kurang getolnja pula memberikan godaan-godaan terhadap
pedjabat-pedjabat tadi.

Ekspor Buruh.

Teka-teki hampir timbul: ditengah kelebihan tenaga kerdja jang
tjukup besar dan meningkat setiap tahun ini dan sementara itu
perkembangan teknologi jang sedang ditjapai Indonesia agaknja
tjendrung untuk makin melemparkan tenaga manusia-dimanakah
djalan tengah diantara dua perkara jang tampak saling menjikut
ini? Berbagai ahli segera memuntjulkan buah pikiran untuk
memilih "teknologi madya (intermediate technology). Jaitu -
seperti kata Ir AR Suhud, Ketua Panitia Teknis Penanaman Modal
Asing kepada Kompus - teknologi jang memungkinkan penggunaan
tenaga kerdja sebanjak mungkin tanpa mengurangi tanggung-djawab
ekonomis dari sesuatu usaha. "Tetapi sampai sekarang belum ada
kategori jang djelas untuk membatasi mana jang madya atau tidak"
kata Prof. Sadli. Tentang hl ini, agaknja Menteri Tenaga Kerdja
lebih senang berbitjara soal industri ekspor jang dapat
menampung banjak tenaga kerdja. "Sebab dengan ini pengusaha
dapat bersaing dengan luar negeri karena upah buruh jang
dikeluar kamlja disini relatif masih rendah" tambah Sadli,
sebelum menambahkan, bahwa "jang terpenting kita memilih
industri jang padat karja (lubour intensive)"

Tetapi diluar urusan apakah para kaum pekerdja Indonesia sudah
tjukup puas dengan penghasilan mereka jang dinilai orang luar
sebagai "murah", konon inilah penjebab mulai ramainja berbagai
negara atau perusahaan diluar negeri jang mengundang buruh
Indonesia kesana. Beberapa orang pekerdja Indonesia jang telah
menghabiskan kontrak kerdja mereka di New Caledonia,
mentjeritakan bahwa setiap bulannja mereka dapat mengirimkan
uang sekitar Rp 75 ribu kesalah seblah bank asing di Djakarta.
Tatang Machmud berkisah bahwa sebelum seorang pekerdja
melangkahkan nasibnja disebuah lapangan kerdja diluar negeri
segala persjaratan kerdja hendaklah telah disetudjui oleh
Departemen Tenaga Kerdja dan lebih-lebih ditjalon buruh sendiri.
Tetapi pemogokan 44 orang pmuda Indonesia awak. kapal SS
Rotterdam belum lama ini tampaknja berpangkal pada kurang
telitinja Departemen Tenaga Kerdja dalam menjelidiki perbedaan
pendapatan antara pekerdja pribuminja dengan orangorang lain
(asing) dalam kedudukan serupa.

Kurang Dari 15%.

Perbedaan penghasilan antara kaum pekerdja pribumi dan asing
jang memburuh diusaha-usaha Penanaman Modal Asing (PMA),
dikawasan Indonesia pernah pula mendjadi urusan para pimpinan SB
untuk meminta persamaan. Selandjutnja ditimbulkan soal, bahwa
tenaga-tenaga asing itu sebenarnja tidak diperlukan karena
disini sudah banjak orang jang mempunjai kemampuan serupa atau
bahkan melebihi mereka. "Tetapi djumlah mereka - tenaga asing
itu sudah kurang dari 15% dari tiap-tiap perusahaan" kata Sadli.
Dari persentase itu - menurut Sadli--djumlah mereka jang
terbanjak adalah diusaha-usaha penebangan hutan. Tidak lupa
Sadli menambahkan, kaum pekerdja kita masih suka memilih-milih
lapangan kerdja, sehingga tidak ada alasan untuk meniadakan
samasekali buruh-buruh impor tadi. Tetapi jang dilihat para
pekerdja pribumi disini djustru pada perbedaan penghasilan
antara mereka dengan buruh-buruh pendatang itu dalam satu
tingkat djabatan sama dan dengan latar belakang serupa. Agaknja
tidak seorangpun mampu memberi djawab. Namun Tatang Machmud
menboba mejakinkan bahwa izin kerdja seorang tenaga asing selalu
di batasi waktunja paling lama 1 tahun dan selandjutnja dapat
ditindjau apakah tugasnja sudah mampu dikerdjakan orang
Indonesia atau belum.

Apa soal sebenarnja dengan tenagatenaga asing itu, tidak
mendjadi perkara jang penting benar. Tetapi pasti, bahwa dengan
djumlah tenaga kerdja jang semakin bertambah dibanding
penambahan kesempatan kerdja akan tidak bedanja dengan
perbandingan antara deret ukur jang masih dapat dihitung. Bahri
Nurdin dalam "Prospek Perekonomian Indonesia 1972" menghitung
bahwa berdasarkan pengalaman tahun lampau sektor pertanian dan
industri masing-masing hanja mampu mempekerdjakan 1 djuta dan
150 ribu hingga 200 ribu orang. Kalau djumlah pertambahan
angkatan kerdja jang haus kerdja setiap tahunnja tadi 1,8 djuta
dan berlaku perbandingan pertambahan berdasarkan kedua djenis
deret tadi, maka wadjarlah keprihatinan banjak orang bahwa
anbaman tjendawan penganggur belum tentu lunak dalam 3 kali
tahapan Pelita. (Lihat pula angka-angka Departemen Tenaga Kerdja
TEMPO 1 April, Laporan Utama).

Bersilat.

Karena itu perkaranja tentulah bukan semata-mata menggalakkan
daftar lorongan kerdja melalui Pembangunan, tetapi djuga
terpenting ialah tjara penempatan pada kesempatan-kesempatan
jang telah ada sekarang. Konon benar adanja pendapat para
pimpinan Serikat Buruh, bahwa membuka kesempatan kerdja dengan
tjara sebetul-betulnja harus lebih diutamakan daripada buru-buru
menaikkan upah para karjawan, kalau benar bahwa sudah banjak
orang bosan dengan perbedaan tingkat hidup jang berlaku
sekarang. Departemen Tenaga Kerdja dan instansi-instansi
pemerintah atau swasta selama ini tampaknja banjak bersilat
kertas terhadap kemungkinan kesempatan kerdja ini, sehingga
banjak terdjadi perpindahan atau bahkan penangkapan, sementara
mereka jang benar-benar membutuhkannja masih terus memangku
blanko lamaran.

Tetapi tidak urung harus pula diketatkan penilikan terhadap
pelaksanaan Perdjandjian Bersama Buruh-Madjikan. Karena keburu
ingin bekerdja umumnja para buruh lupa bahwa nasib mereka
disesuatu lapangan kerdja ditentukan oleh perdjandjian kerdja
dalam bentuk hitam putih diatas kertas. Dan apabila hal ini
dilalaikan sehingga suatu ketika sengketa tidak terelakkan lagi,
pihak madjikanpun dapat berdalih-dalih. Kalau dalam hal ini
Departemen Tenaga Kerdja hendak bertindak lebih radjin, mungkin
agak kurang mengedjutkan bahwa bagaimanapun djuga para buruh
dilarang melakukan mogok bahwa bagaimanapun djuga SB-SB "harus
lebih akrab dengan pemerintah" seperti diistilahkan seorang
tokoh SB.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Trendi Berkampanye Secara Estafet - 25 Jul 2008 | 20:24 WIB
Kalla Minta Direksi Merpati Dirombak - 25 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data