Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 29/II/22 - 28 Juli 1972
   
Nasional

Buruh-Buruh Nan Mengambang

30 ribu buruh pt caltex di riau bekerja dengan sistem borongan. mereka nganggur setelah pekerjaan selesai untuk mengatasi gubernur memerintahkan agar penganggur didaftar lalu disalurkan ke pt caltex.

DI DAERAH operasi perminjakan PT Caltex di Riau daratan, di
perkirakan tidak kurang dari 30 ribu buruh dalam keadaan
mengambang. Orang-orang disekitar kota Pakan Baru mengenal
istilah itu untuk mengartikan para pekerdja pada sub-kontraktor
pada perusahaan tadi. Mereka memburuh dengan sistim borongan,
artinja hanja bekerdja untuk satu djenis pekerdjaan apabila
sebuah subkontraktor (nasional) sedang mendapat borongan dari
salah satu kontraktor (asing). Sebaliknja, bahwa kalau
pekerdjaan selesai, merekapun mengambang alias harus menunggu
kesempatan berikutnja apabila terdengar ada pemborong jang
membutuhkan pekerdja. Dalam keadaan mengambang ini merekapun
berstatus sebagai penganggur dan harus menempuh prosedur baru
untuk mendapatkan pekerdjaan baru, terutama bagi mereka jang
belum pernah bekerdja setjara terus-menerus selama 6 bulan
dilingkungan sana.

Tetapi sudah uinum dimaklumi para pemborong disana bahwa hanja
dalam waktu 2-3 djam mereka dapat mengumpulkan 500 orang
pekerdja. Dalam hal ini tidak ada pengutamaan antara buruh lama
dan buruh baru sebab semua dihitung dengan pembajaran upah
sekian rupiah kali djumlah hari kerdja. Husni Husin di Pakan
Baru mentjatat, bahwa penghitungan upah minimum perhari telah
ditentukan pemerintah sebesar Rp 345. Tetapi dalam
hitung-menghitung antara kontraktor dengan sub-kontraktor
(pelaksana) angka itu telah merosot mendjadi Rp 302.
Selandjutnja karena jang merasa bertanggungdjawab terhadap
pekerdjaan dengan risiko untung rugi, maka si pelaksana hanja
membajarkan Rp 288, sebagai upah njata seorang pekerdja. Ketika
pekerdja-pekerdja menuntut pada sub-kontraktor pihak ini
melemparkannja kepada si kontraktor sementara jang terachir ini
membela diri bahwa mereka mempekerdjakan buruh hanja 7 djam
sehari sedangkan aturan dari pemerintah tadi untuk setiap 8 djam
kerdja.

Musik Alam.

Tuntut-menuntut demikian selalu tidak membuahkan buntut jang
manis bagi kaum buruh. Dengan tidak di sadari rupanja sudah
tertanam dengan sendirinja sembojan "lebih baik bekerdja
daripada nganggur". Sehingga merekapun menjerah. Hiburan mereka
terletak pada kelebihan djam kerdja alias lembur. Seorang
pekerdja bernama Taluk, dalam pembajaran upahnja antara 21 Maret
sampai 20 April 1971 telah menerima upah harian sebesar Rp
5.472. Tetapi pendapatan ini mendjadi naik hampir 300% berkat
tambahan dari kerdja lemburnja, jaitu 318« djam x Rp 41,14 sama
dengan Rp 13.103. Setelah dipotong dengah uang beras 48 kg x Rp
53 mendjadi Rp 2.544 dan padjak pendapatan Rp 1.860, untuk
djumlah hari kerdia dan djam-djam lembur itu, Taluk menerima Rp
14.171.

Dengan penghasilan dari kerdja lembur itulah buruh-buruh disana
banjak tergoda untuk betah selama berbulan-bulan didalam hutan.
Tidak djarang terdjadibahwa satu kelompok pekerdja berada
dihutan terus-menerus selama 6 bulan dan hanja sempat menghibur
diri dengan musik alam di sekitar. Djam-djam lembur itu selalu
membuat mereka hirau pada waktu istirahat tidur, sebab
masing-masing chawatir bahwa selama dia tidur kawan-kawannja
jang lain terus bekerdja. Dan apabila demikian sama artinja satu
bidang pekerdjaan itu akan bepat selesai Ini membuat risiko,
bahwa si buruh akan kehabisan kerdja dan harus mulai lagi dengan
usaha baru untuk memenangkan lamaran. Gubernur.

Melihat bahwa rakjat didaerahnja makin banjak berkerumun sebagai
buruh mengambang, maka bulan Oktober tahun lalu Gubernur Riau
telah memerintahkan kepada para tjamat dan bupati didaerahnja
untuk mendaftarkan para penganggur. Untuk itu kepada para
kontraktor dan sub-kontraktor PT Caltex disodorkan larangan
untuk mempekerdjakan buruh kasar dari luar daerah operasinja.
Dalam pelaksanaannja mudah diduga, penjaluran pekerdja harus
melalui kantor-kantor tjamat. Dan pak tjamat tjukup lihai: kalau
seorang pelamar mau disalurkan kepada salah seorang pemborong
harus disertai uang penjalur. Dipihak lain para pemborongpun
mengeluh, tenaga jang disalurkan instansi itu tidak seperti jang
mereka butuhkan. Banjak terdjadi pemetjatan-pemetjatan oleh
pihak pemborong karena ternjata buruh jang disalurkan pak Tjamat
tidak berdisiplin. "Bagaimana mau berdisiplin kalau
tenaga-tenaga itu tidak lebih dari para petani jang ingin
mentjari penghasilan tambahan" keluh seorang pemborong.

Dari pihak kontraktor dan subkontraktor tidak kurdng nakalnja
lagi. Istilah "buruh surplus" banjak diutjapkan disana karena
kelakuan para pemborong itu untuk mempergunakan tenaga buruh
sesedikit mungkin hanja untuk menurunkan kalkulasi
serendah-rendahnja dalam memenangkan tender Caltex. Tidak sjak
lagi ini mempunjai makna mempertebal susunan para penganggur.
Dan Instansi perwakilan Departemen Tenaga Kerdja disana rupanja
kurang bobot, sebab bagaimanapun djuga mereka menuliskan
antjaman-antjaman bagi para kontraktor dan pelaksana jang
berkelakuan begitu, keadaannja tidak berubah. Sebab konon
kabamja sebuah perusahaan pemborong akan dengan mudahnja
mendapat izin untuk turut beroperasi dari instansi pemerintah
tadi hanja dengan menambah dua-tiga buah nol pada tarif izin
resmi, seperti banjak disindirkan para pemborong pribumi disana.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar - 25 Jul 2008 | 09:57 WIB
Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung - 25 Jul 2008 | 09:52 WIB
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak - 25 Jul 2008 | 09:46 WIB
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah - 25 Jul 2008 | 09:18 WIB
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali - 25 Jul 2008 | 08:51 WIB
Indeks Diperkirakan Terus Melaju - 25 Jul 2008 | 08:37 WIB
Investasi di Kawasan Industri Kariangau Belum Capai Target - 25 Jul 2008 | 08:34 WIB
Waktu menonton Televisi menurunkan fungsi Retina Anak - 25 Jul 2008 | 08:28 WIB
Jakarta Cerah di Pagi Hari, Mendung Menjelang Sore - 25 Jul 2008 | 07:29 WIB
Pemerintah Paksa Pelanggan Bisnis Berhemat - 25 Jul 2008 | 01:26 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data