Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 39/III/01 - 7 Desember 1973
   
Desa

Kelah Komah Di Gangga

Laba BUUD Gangga, di NTB tak diterima koperasi tersebut. Ketua BUUD, Sirajudin, tenang-tenang saja menghadapi kasus ini. konon ada permainan dengan camat setempat. tak ada kabar penyelesaian.

NASIB baik bagi BUUD, Ketua IGGI Drs Pronk hanya sempat meninjau
hingga di Klatem Dan menurut berita pers "Pronk terharu
pelaksanaan BUUD yang cukup baik". Tapi coba peninjauan itu
dilanjutkan ke Lombok Barat, boleh jadi Pronk tak sertamerta
plong.

Kabupaten Lombok Barat propinsi Nusatenggara Barat tak dikenakan
wajib penyediaan padi stok nasional. Namun begitu fihak Jawatan
Koperasi menyatakan harus membeIi padi untuk cadangan persediaan
nasional. Maka 24 Maret Pemda Lombok Barat mendirikan BUUD di
Lombok Utara dan berkedudukan di Gondang -- Kecamatan Gangga.
Sejak detik itu masyarakat setempat yang konon pernah tak
mempercayai koperasi lagi, sementara waktu menaruh harapan bebas
dari cerita-cerita penyelewengan.

Komisi. BUUD yang baru lahir ini pUIl bcrkantor di sebuah gedung
eks koperasi kopra "Murmas". Dan tah banyak yang mengetahui
seluk-beluk kelincahan kerja pejabat BUUD itu terbetik kabar
bahwa BRI setempat setuju memberi kredit Rp 1 juta kepada BUUD
Gangga yang remaja itu. Lalu 21 Mei langsung dilakukan
penandatanganan kredit tersebut. Gunanya? Itu dia seperti
ditegaskan Jawatan Koperasi "dimanfaatkan membeli padi dan harus
dijual kepada penggilingan UD Ikadadi".

Tapi di Lombok Utara keadaan tak mcn1ungkinkan buat membeli
padi. Dan satu juta rupiah yang sudah di tangan itu mau
diapakan? Harus membeli padi juga. Maka dengan restu Jawatan
Koperasi setempat uang tersebut dioperasikan ke tempat lain,
tapi tetap dengan maksud yang sama. Prosedur penggunaan uang
kredit itu berjalan lancar saja: BUUD Gangga memberikan uang itu
kepada Camat Ampenan, Iskandar. Perjanjiannya sederhana:
Iskandar memutarkan uang itu dan untungnya dibagi secara kelah
komak alias bagi dua. Ini dicantumkan di kertas bermeterai,
dengan kesaksian Kepala Jawatan Koperasi Lombok Barat.

Camat Iskandar nampaknya tak banyak kesulitan mendapatkan padi
yang berdalih "unuk stok nasional" itu. Dalam tempo singkat
berhasil dihimpunnya 364 ton. Belakangan ternyata jumlah itu
jadi biang heboh, lantaran fihak penggilingan padi menyatakannya
hanya 273 ton. Terakhir malah 253 tom Namun berapa juga jumlah
pastinya padi yang terkumpul itu - toh Camat Iskandar sudah
kebagian komisi. Seperti dikatakan Adinegoro, direktur Ikadadi,
"dari sejumlah padi yang disetorkan, Camat Ampenan mendapat
panjar Rp 800 ribu".

Mertua & mantu. Sekarang giliran BUUD menuntut laha. September
lahl disampaikan tagihan kepada Camat Ampenan sembari
mengingatkan surat perjanjian. Dalam taksiran seorang pejabat
Jawatan Koperasi, harga beli padi rata-rata Rp 21 per kg. Dijual
Rp 22,50 per kg. Dengan begitu hitung di luar kepala BUUD bakal
kebagian sedikitnya Rp 400 ribu. Tapi ketika ternyata BUUD tak
kebagian barang satu sen pun, tak sepatah kata yang mereka
keluarkan kecuali bingung dan jengkel dalam hati. Bagaikan si
bisu, orang-orang BUUD ini kemudian sempat mendengar bahwa uang
Rp 1 juta itu sudah dikembalikan oleh pak Camat. Dua kali
bingung mereka: "bukankah kredit itu untuk BUUD dan bukan untuk
Camat?" gerutu seorang di antaranya.

Perlahan-lahan gambarannya mulai jernih, setelah orang melihat
bahwa Siradjudin -- ketua BUUD itu -- malah tenang-tenang saja
atas ketidak-benaran itu. Dan orang ramai pun berbisik-bisik:
"tentu saja serba aman, Camat Ampenan itu menantu Siradjudin".
Tapi permainan mertua dan menantu ini tentu tak bisa berdiri
sendiri. Setelah heboh yang sama di Narmada dan berkesudahan di
DPRD, kini timbul lagi heboh kredit Rp 1 juta. Memang tak bisa
dipastikan ini kelihatan Siradjudin menantu atau pat-gulipat
Kepala Jawatan Koperasi, meski santer tersiar jawatan ini aktif
melicinkan jalan dalam urusan pembentukan BUUD berikut soal
mendapatkan kredit itu. Namun sebegitu jauh belum diperoleh
kabar adanya penyelesaian soal ini, kecuali masih tersimpan di
balik tanda tanya besar.

Ketika 26 Oktober lalu Kepala Jawatan Koperasi Lombok Barat,
Lalu Ayat, diberhentikan dari jabatannya konon ada semacam
kepuasan dari fihak BUUD Gangga. Tapi nampaknya kini tak cukup
alasan berbangga bagi BUUD Gangga. Seperti ucap Seta Antadiredja
- sekretaris BUUD itu "Saya tak mau kerja lagi kalau pengurus
yang sekarang tidak diganti". Akhirul cerita kantor BUUD di
gedung koperasi kopra yang almarhum itu bagai terkena tuah: kini
pintunya serba tertutup kecuali sebilah papan yang tetap berdiri
di pekarangan. Barangkali sebagai bahan hiburan, biar pun tak
terkena wajib mengumpul padi, toh NTB punya juga BUUD. Akibat
selanjutnya yang rada fatal ialah masyarakat kian krisis
kepercayaannya baik kepada koperasi, maupun pada instansi yang
disuguhkan dengan nama lain.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Trendi Berkampanye Secara Estafet - 25 Jul 2008 | 20:24 WIB
Kalla Minta Direksi Merpati Dirombak - 25 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data