Dilemma Ali Said Berbagai demonstrasi & aksi mahasiswa gencar menuntut
pengusutan berbagai penyelewengan. Jaksa Agung tak mampu
melakukan tuntutan terhadap koruptor kaliber besar tanpa
dilengkapi bukti-bukti dulu. |
JAGUNG Ali Said memang bukan jago aduan. Melihat tubuhnya yang
tinggi krempeng, masuk akal Ja gung yang penuh humor itu merasa
tidak kuasa menjawab tantangan-pemuda-mahasiswa yang gandrung
tindakantindakan serba drastis, represif dan tunjuk hidung. Maka
menjawab Hariman Siregar itu Kctua DM-UI yang menuding Ali Said
sebagai "banyak omongnya", Jaksa Agung dalam bertemu pers minggu
lalu berkata: "wah, sulit kalau saya diminta berkelahi dengan
siapa saja". Jawaban yang membuat para wartawan tertawa itu,
sesungguhnya mengandung arti yang lebih dalam. Seakan-akan dalam
upaya memberantas korupsi itu. Jaksa Agung dan aparatnya baru
mampi untuk melakukan tuntutan-tuntutan secara selektif. Dengan
kata lain, terbatas pada oknum dan fihak yang tergolong di bawah
kelas "kakap". Sedang yang dimaksud para mahasiswa adalah justru
koruptor-koruptor kaliber besar. Atau -- untuk meminjam istilah
WS Rendra -- kaum koruptor kaliber "mastodon".
Barangkali, mafhum akan batas-batas kemampuan Ali Said itulah,
gabungan BKS Dewan Mahasiswa yang antara lain menuntut
diadilinya kaum koruptor, tidak mengetuk pintu Jagung. Tapi
delegasi besar dewan-dewan se Jakarta, ITB dan Unpad yang
berangkat ke Bina Graha Sabtu pagi lalu ingin menumpahkan isi
hatinya langsung pada Presiden Soeharto. Merasakan sekali betapa
dahyatnya urusan korupsi itu bermain di kalangan atas, para
mahasiswa yang tentunya sulit untuk melengkapi dengan
bukti-bukti, seakan menghadapi suatu dilema. Mereka beranggapan
cara-cara hidup mewah sementara pejabat sudah cukup untuk
dijadikan indikasi, sebaliknya Pemerintah lama sudah memutuskan
perlunya bukti-bukti lengkap lebih dulu sebelum menjatuhkan
tudingan: suatu hal yang sungguh tidak mudah dicari.
Soal mengadili penyelewengan sekarang, memang tidak seperti dulu
ketika Mahkamah Agung merasa cukup dengan bekal undang-undang
yang ada untuk mengadili Pejabat-Pejabat Tinggi Pemerintah. Dan
meskipun Ali Said beranggapan berbagai team yang mengurusi soal
korupsi sudah tidak perlu ada, karena "instansi-unstansi yang
berwenang menangani korupsi sudah semakin berfungsi", soalnya
menjadi menarik ketika Dr. AM Kadarman mensinyalir bahwa volume
korupsi di Indonesia sudah mencapai 30% dari Pendapatan
Nasional. Sinyalemen Kadarman yang muncul berbarengan dengan
wejangan pers Ali Said di penghujung tahun yang penuh
demonstrasi dan aksi-aksi itu, membuat redaksi TEMPO merasa
perlu untuk menurunkan laporan utama tentang Korupsi.
Berdasarkan wawancara dan penulisan yang dilakukan George
Adicondro dengan bantuan Harun Musawa, naskah terakhir yang
diperiksa Goenawan Mohamad sudah tentu bertolak dari batasan:
tidak berlakunya Pembuktian Terbalik di Indonesia.
|