Bebas Di Medan 5 orang demontran anti israel dibebaskan medan. tuduhan jaksa ditolak terdakwa, karena kegiatan para tertuduh sesuai dengan politik pemerintah RI menyokong negara arab yang anti israel.(hk) |
LAMA demonstran, anti Israel yang diadili di Pengadilan Negeri,
Medan sejak 4 Nopember lalu berakhir pada 23 Desember tahun
kemarin. Mereka adalah Bachtiar Hamzah dari HMI Cabang Medan,
Syamsul Bahri Lubis, Yusuf Pardamean, Abdul Ghazali Lubis
(ketiganya dari PII) dan Arkadius Rasyid dari ikatan Pelajar
Muhammadiyah Sumatera Utara. Jaksa P.S. Hutasoit S.H. menuduh
mereka telah mengadakan rapat gelap dan pada 22 Oktober 1973,
jam 10.00 pagi, bersama kawan-kawan mereka berdemonstrasi ke
Konsulat Amerika Serikat dan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Kelima anak muda itu menyatakan solider terhadap perjoangan
rakyat Arab dalam Perang Oktober 1973 rnelawan Israel dan
mendukung sikap Pemerintah Republik Indonesia yang menentang
agresi yang terjadi di Timur Tengah itu (TEMPO, 23 Nopember
1974).
Soal Pemogokan
Jaksa Hutasoit menuduh para terdakwa telah melanggar Penpres No.
7 Tahun 1963. Team pembela yang terdiri dari Mahyudanil, S.H,
dan Syamsuddin Manan B.A. menolak tuduhan tersebut dan
menyatakan bahwa Penpres itu mempersoalkan ihwal pemogokan dan
bukan mengenai demonstrasi. Tetapi jaksa, dalarm repliknya
tetap, bertahan dan menyatakan terdakwa "telah melakukan
kegiatan politik tanpa mendapat izin dari yang berwajib".
Ditambahkannya, bahwa "Penpres No.7 Tahun 1963 merupakan
pengganti dari Penpres No. 7 Tahun 1963. Yang mengatur kegiatan
politik tetap masih berlaku", tangkis jaksa itu. Tetapi dalam
duplik team pembela mengungkapkan, bahwa "Penpres No.7 Tahun
1963 dalam konsiderasinya tidak ada menyebutkan" kalau itu
penpres "sebagai pengganti dari Penpres No.5 Tahun 1963", Dan
Penpres yang dikatakan jaksa berlaku pada 10 Mei 1963, "kami
tidak jumpai di dalam Lembaran Negara manapun. Adalah tidak
mungkin kalau Penpres No.7 Tahun 1963 terdapat dua macam soal
dalam satu nomor, apa lagi dalam bulan dan tahun yang sama",
kelah pembela. Dan masih dalam konteks yang sama mereka juga
menyebutkan, bahwa "tidak ada situ kalimat pun dalam Penpres
No.7 Tahun 1963 itu ada menyebutkan tentang-"kegiatan-politik",
apa lagi larangan rapat gelap dan demonstrasi". Yang ada "hanya
mengatur larangan mogok dan lock-out perusahaan-perusahaan
vital".
Kendati sudah jelas isi Penpres No. 7 Tahun 1963 itu, ternyata
Hutasoit S.H. masih tetap juga bertahan pada repliknya semula.
Majelis yang dipimpin Amarullah Salim, S.H. dengan Hakim anggota
Hasyim Taslim, S.H. dan Mujiman Santoso S.H mengundurkan sidang
sampai 1 jam lamanya. Sidang yang banyak dihadiri anggota HMI
itu dilanjutkan lagi pada jam 14.20 walau kantor Pengadilan
Negeri Medan sudah ditutup, Tepat pada jam 14.30 wib Majelis
Hakim membacakan vonnis terhadap kelima terdakwa "gerilyawan
Palestina" asal Melayu itu dengan menyatakan, bahwa "tuduhan
jaksa dinyatakan ditolak dan digugurkan". Dalam penjelasannya,
Majelis juga tidak sependapat dengan replik jaksa. Sedangkan
"yang dilakukan para tertuduh-tertuduh itu sejalan dengan
politik Pemerintah Indonesia yang menyokong negara-negara Arab".
Sebab itulah, kenapa Majelis kemudian memvonnis bebas kelima
terdakwa tadi. Mendengar keputusan yang begitu, bukan saja
kelima anak muda tadi hadirin pun spontan menyambut:
"Alhamdulilah!"
|