Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 50/IV/15 - 21 Februari 1975
   
Hukum

Pertamina Digugat (sedikit)

Pertamina digugat hamzah, direktur faridha pemilik spbu db 373, dalam perkara perdata. pompa bensin yang dipimpinnya disegel pertamina dan pengelolaan diserahkan kepada parwoto, karena terlambat setor. (hk)

DIAM-DIAM PN Pertamina ternyata sedang digugat oleh bekas
pengusaha pompa bensin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara kecil saja, dan perdata. Yang menarik hanya: jumlah
tuntutan gugatannya lumayan, Rp 448 juta - cukup besar bagi
penggugatnya, meskipun mungkin "teri" bagi Pertamina. Bulan ini
perkaranya sudah sampai tahap acara saling menyimpulkan
pendirian penggugat dan tergugat.

Hamzah, Direktur Fa. Ridha, mengaku pemilik sah dan pengelola
pompa bensin di Jalan Raya Bogor -- Ciawi yang berkode SBPU. DB.
373. Hamzah mampu membuktikan, pompa itu diatas tanah miliknya
--lengkap dengan sertifikatnya. Ia juga punya izin usaha dan
izin menyimpan minyak, atas nama pribadinya. Pembangunan rumah
pompa dan perlengkapannya, menelan biaya Rp 9 juta lebih, yang
ditanggung hersama dengan Pertamina. Biasanya, sebagian uang
Pertamina yang masuk akan berakibat: seluruh bangunan dan
perlengkapannya menjadi milik perusahaan minyak negara itu. Suka
atau tidlk itu peraturan. "Pemilik" tidak lebih hanyalah
"pemakai" saja -- sesuai dengan kontrak mereka. Tapi llamzah
berkata, statusnya lain dari yang laim Semua yang perlu dalam
urusan pompa bensin ini (izin usaha dll) atas namanya. Benar
atau tidak keterangannya. ia bersedia memberi bukti-bukti
apalagi sejarahnya memang ia adalah pengusaha pompa bensin sejak
zaman Caltex.

"Penipu "

Tahun 1972 adalah musibah baginya. Ia punya kewajiban memhayar
kepada Pertamina: Rp 1.375.872,50 dan Rp 500,51 - sebagai
setoram Cheque yang dikeluarkan, ternyata tidak dapat diuangkan
oleh bagian keuangan Pertamina. Hamzah mengaku, "kadang-kadang
saldo saya di bank memang minim". Apa lagi "waktu itu lampu
sering padam dan bank saya di Jakarta sedang usaha di Bogor".
Pertamina mana mau tahu soal Hamzah ini. Langsung Hamzah kena
tegor dan diancam: sehari saja lagi terlambat menyeor, pompanya
akan disegel. Itu peringatan tanggal 24 Oktober 1972, yang harus
dipenuhi hari berikutnya. Hamzah menghadap Kepala Daerah
Pemasaran III, Mustafa, minta pengertian. Mustafa tetap pada
peringatannya, dan menurut gugatan Hamzah, "malah menuduh
penggugat "penipu dan pembohon".

Pada hari dan tanggal seperti yang tercantum pada peringatan
keras. Hamah memenuhi pembayarannya -- lengkap dengan bukti
penerimaan dari bagian keuangan. Tapi persoalan tidak menjadi
beres. Mustafa telah memerintahkan orangorangnya, dengan dikawal
oleh anggota ABRI, menduduki pompa bensin Fa Ridha. Berita
acara "pendudukan"? dibuat sekadarnya: tidak resmi dan hanya di
atas sepotong kertas. Tapi ustafa menganggap semuanya sudah
benar. Juga penyegelan dilakukan ketika yang empunya tidak ada
di tempat. Kontan Hamzah menuduh orang-orang Pertamina ini
"merampas dan menyerobot tanpa hak".

Karenanya, ia datang mengadu ke kantor Kejaksaan. Pengaduannya
tidak diterima dengan baik. Seorang jaksa yang menerimanya
mengatakan, seperti yang tercantum dalam surat gugatan:
"Menyelesaikan perkara saudara itu, sama dengan membenturkan
kepala sendiri ke tembok". Tapi di depan tembok rupanya masih
ada jalan. Kejaksaan Agung menyurati Hamzah dan menyarankan agar
diajukan saja gugatan perdata. Dan proses itulah yang sekarang
berlangsung.

Bersama Pertamina dan pegawainya. Mustafa, digugat pula
pengusaha pompa yang ditunjukmenggantikan kedudukall Hamzah:
Parwito alias Tji Pak Hwe. Tergugat ini adalah pengganti Hamzah.
Dalam jawabannya, Parwito mengatal an bahwa ia "ditunjuk oleh
Pertamina sebagai pengusaha pompa bensin, atas dasar
pinjam-pakai". Sementara dengan Hamzah, ia menyatakan "tidak
mempunyai hubungan apa-apa, malah sama sekali tidak kenal". Dan
ia minta kepada pengadilan, untuk menolak gngatan amzah atas
dirinya.

Jawaban Pertamina dan Musta hampir sama. Bagaimanapun, seperti
pemilikan pompa bensin yang lain, menurut aturannya: semuanya
milik Pertamina dan pengusaha hanya menguasai atas dasar
kontrak "pinjam-pakai" saja. Karena penggugat pernah membayar
kepada Pertamina dengan cheque kosong maka "apa yang dilakukan
tergugat, menutup pompa bensin, adalah dalam wewenang dan
menurut peraturan yang ada".

Dalam kesimpulannya, Hamzah mengajak Pertamina untuk "main
bukti membuktikan". Ia menuntut agar Pertamina membuktikan, ada
atau tidak perjanjian bahwa pompa bensin di JaIan Raya Bogor itu
milik perusahaan negara -- seperti perjanjian yang ada antara
Pertamina dengan pengnsaha pada umumnya. Sebab Hamzah yakin,
secara perdata tentu, ia belum pernah teken kontrak seperti
lazimnya - karena ia pengusaha lama, sebelum Pertamina sendiri
lahir. Sementara ia dapat membuktikan: pemilikan tanah, izin
usaha dan semua perizinan atas namanya pribadi. Sidang
kemungkinan akan berakhir bulan depan ini.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Korban Tewas Danau Sunter Dibuang Hidup-hidup - 24 Jul 2008 | 11:12 WIB
Jaksa Sidik Pengadaan Interior PON - 24 Jul 2008 | 11:03 WIB
Imam Besar Mekah dan Madinah Kunjungi Jusuf Kalla - 24 Jul 2008 | 10:45 WIB
Presiden Resmikan Laboratorium Penelitian Padi - 24 Jul 2008 | 10:39 WIB
Sembilan Pemantau Pada Pemilihan Sumatera Selatan - 24 Jul 2008 | 10:11 WIB
Tabrakan Beruntun di Tol Simatupang - 24 Jul 2008 | 09:49 WIB
Bapepam-LK Umumkan Dua Nama Calon Komisaris BEI - 24 Jul 2008 | 07:56 WIB
Hari Ini Lima Demonstrasi di Jakarta - 24 Jul 2008 | 07:27 WIB
Polisi Akses 160 CCTV Obyek Vital Ibukota - 24 Jul 2008 | 00:15 WIB
Suara NU ke Karsa, Perempuan ke Kaji - 23 Jul 2008 | 21:45 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data