Berbau Amis Aboeng koesman, wali kota cirebon, mengambil alih wewenang
pengelolaan koperasi perikanan laut krakas. pengurus kpl tidak
melaksanakan kewajiban menyetor retribusi sebagaimana
mestinya. (kt) |
WALIKOTA Cirebon Aboeng Koesman, mendadak mengambil alih
wewenang pengelolaan Koperasi Perikanan Laut KPL) Krakas. Ini
tercantum dalam SK bertanggal 9 Juli 1970. Khalayak ramai pun
riuh bertanya-tanya apa sebab para pengurus koperasi bidang
perikanan laut itu menyerahkan kedudukannya kepada Walikota yang
Kolonel itu. Sebab pertimbangan dalam SK,"semata-mata buat
meningkatkan tugas-tugas koperasi", terasa kurang meyakinkan.
Mestinya ada yang tak beres, begitu gunjingan menyebar di
masyarakat. Dan orang pun menduga bahwa Walikota telah mengendus
ketidak-beresan bab penyetoran retribusi. Berarti ada permainan
yang 'berbau amis', yang dilakukan pengurus PKL. Ini mudah
diusut dengan mengakurkan Peraturan Daerah tentang PKL dengan
perkembangan PKL itu sendiri. Menurut Peraturan Daerah (Perda)
No.16 tahun 1970. PKL tersebut dikenakan kewajiban menyetor
retribusi 3% plus dana simpanan koperasi 1% dan 2% dana sosial
dan pembangunan. Kesemuanya harus disetor ke bank pemerintah.
Sedang penggunaannya diatur oleh Kepala Jawatan Perikanan Laut
dan Direktorat Koperasi setempat.
Susut Terus
Ternyata pengurus PKL kabarnya tak menggubris itu Perda dan
Perda penggantinya No.20 tahun 1972, yang meningkatkan jumlah
setoran. Yakni tak melaksanakan kewajiban penyetoran tersebut
dengan dalih, "untuk pembinaan koperasi". Teguran datang secara
gencar dari Walikota, toh tak mempan mengubah langkah pengurus
PKL. Sementara jumlah retribusi yang mesti disetorkannya, cuma
dilaporkan Rp 25 juta lebih sedikit selama jangka waktu antara
1971 sampai dengan Maret 1975.
Akhirnya sebulan setelah pengambilalihan, Dinas Pendapatan Kodya
Cirebon memergoki langkah salah pengurus PKL yang dicopot itu.
Sebab ternyata omzet sebenarnya dari kegiatan perikanan laut di
pelelangan Krakas itu rata-rata Rp 80 juta sebulan. Berarti
pungutan yang mesti disetor ke Pemda (lewat bank) seharusnya tak
kurang dari Rp 4 juta sebulan. Tapi tampaknya pengurus PKL
menyulap jumlah omzet sebenarnya dengan jumlah omzet bikinan
yang tak pernah mencapai Rp 80 juta. Misalnya pada bulan April
1976 lalu cuma Rp 60 juta lebih. Lalu bulan-bulan berikutnya
menyusut terus menjadi Rp 58 juta, Rp 56 juta dan Rp 50 juta.
Ini sesungguhnya tak masuk akal, karena ternyata jumlah armada
penangkap ikan yang masuk setiap bulan rata-rata 600 buah.
|