Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 33/IIIIII/16 - 22 Oktober 1976
   
Kota

Berbau Amis

Aboeng koesman, wali kota cirebon, mengambil alih wewenang pengelolaan koperasi perikanan laut krakas. pengurus kpl tidak melaksanakan kewajiban menyetor retribusi sebagaimana mestinya. (kt)

WALIKOTA Cirebon Aboeng Koesman, mendadak mengambil alih
wewenang pengelolaan Koperasi Perikanan Laut KPL) Krakas. Ini
tercantum dalam SK bertanggal 9 Juli 1970. Khalayak ramai pun
riuh bertanya-tanya apa sebab para pengurus koperasi bidang
perikanan laut itu menyerahkan kedudukannya kepada Walikota yang
Kolonel itu. Sebab pertimbangan dalam SK,"semata-mata buat
meningkatkan tugas-tugas koperasi", terasa kurang meyakinkan.

Mestinya ada yang tak beres, begitu gunjingan menyebar di
masyarakat. Dan orang pun menduga bahwa Walikota telah mengendus
ketidak-beresan bab penyetoran retribusi. Berarti ada permainan
yang 'berbau amis', yang dilakukan pengurus PKL. Ini mudah
diusut dengan mengakurkan Peraturan Daerah tentang PKL dengan
perkembangan PKL itu sendiri. Menurut Peraturan Daerah (Perda)
No.16 tahun 1970. PKL tersebut dikenakan kewajiban menyetor
retribusi 3% plus dana simpanan koperasi 1% dan 2% dana sosial
dan pembangunan. Kesemuanya harus disetor ke bank pemerintah.
Sedang penggunaannya diatur oleh Kepala Jawatan Perikanan Laut
dan Direktorat Koperasi setempat.

Susut Terus

Ternyata pengurus PKL kabarnya tak menggubris itu Perda dan
Perda penggantinya No.20 tahun 1972, yang meningkatkan jumlah
setoran. Yakni tak melaksanakan kewajiban penyetoran tersebut
dengan dalih, "untuk pembinaan koperasi". Teguran datang secara
gencar dari Walikota, toh tak mempan mengubah langkah pengurus
PKL. Sementara jumlah retribusi yang mesti disetorkannya, cuma
dilaporkan Rp 25 juta lebih sedikit selama jangka waktu antara
1971 sampai dengan Maret 1975.

Akhirnya sebulan setelah pengambilalihan, Dinas Pendapatan Kodya
Cirebon memergoki langkah salah pengurus PKL yang dicopot itu.
Sebab ternyata omzet sebenarnya dari kegiatan perikanan laut di
pelelangan Krakas itu rata-rata Rp 80 juta sebulan. Berarti
pungutan yang mesti disetor ke Pemda (lewat bank) seharusnya tak
kurang dari Rp 4 juta sebulan. Tapi tampaknya pengurus PKL
menyulap jumlah omzet sebenarnya dengan jumlah omzet bikinan
yang tak pernah mencapai Rp 80 juta. Misalnya pada bulan April
1976 lalu cuma Rp 60 juta lebih. Lalu bulan-bulan berikutnya
menyusut terus menjadi Rp 58 juta, Rp 56 juta dan Rp 50 juta.
Ini sesungguhnya tak masuk akal, karena ternyata jumlah armada
penangkap ikan yang masuk setiap bulan rata-rata 600 buah.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Boker Hidup Lagi! - 07 Jul 2008 | 02:27 WIB
Menteri Kesehatan Tolak Undangan Komnas HAM - 07 Jul 2008 | 01:15 WIB
Pembantai Itu Hanya Diam - 07 Jul 2008 | 00:20 WIB
Pengunjung Ragunan Mencapai 80 Ribu Orang - 06 Jul 2008 | 21:56 WIB
Wakil Presiden Tutup Raimuna IX - 06 Jul 2008 | 21:39 WIB
God Save the Queen di Silverstone - 06 Jul 2008 | 21:01 WIB
Pemerintah Banyuwangi Alokasikan Biaya Berobat Keluarga Miskin - 06 Jul 2008 | 18:12 WIB
Mayoritas SD Negeri di Kabupaten Malang Belum Bersertifikat - 06 Jul 2008 | 18:10 WIB
Panwas Protes KPU Jawa Timur - 06 Jul 2008 | 18:08 WIB
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden - 06 Jul 2008 | 16:52 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data