Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 37/IIIIII/13 - 19 November 1976
   
Ekonomi dan Bisnis

Simpang Siur Tanah Senayan

Tanah seluas 20 ha yang ditempati balai sidang dan hotel hilton disengketakan. pihak swasta menyewa dari yakindra. koni pusat mengungkitnya berhubung kesulitan keuangan gelora senayan. (eb)

HUTANG Pertamina, sudah menyerempet pula ke bidang olahraga.
Bahkan kelancaran persiapan Gelora Senayan menyambut PON IX,
sembilan bulan lagi, rada terganggu karenanya. Begitu
dikemukakan ketua harian KONI merangkap Ketua I Yayasan Gelora
Senayan, Suprayogi pada pers dan DPR barubaru ini.

Batu sandungnya bermula dari hutang pembelian tanah Gelora
Senayan oleh Pertamina, untuk pembangunan Balai Sidang
(Convention Hall) dan hotel Jakarta Hilton. Padahal harga dan
cara pembayarannya, menurut Suprayogi "ringan sekali". "Harganya
cuma $AS 10/m2, dan boleh dicicil dalam 30 tahun", katanya.

Masalah tanah Gelora Senayan itu diungkit kembali oleh ketua
KONI, berkenaan dengan kesulitan keuangan Gelora Senayan. Sebab
dalam tahun anggaran ini, Gelora Senayan masih tekor Rp 250 juta
untuk memperbaiki kolam renang, lapangan sepakbola dan jalur
atletik di sekelilingnya. Kekurangan itu tadinya diharapkan
dapat ditutup dengan penjualan Gelora Senayan pada Pertamina.

Dan yang lebih menjengkelkan Suprayogi, adalah bahwa sebagian
tanah yang dijual pada Pertamina kini dipakai oleh instansi
"milik pribadi". Yakni PT Indobuildco, pemilik hotel Jakarta
Hilton, "Jadi Yayasan Gelora Senayan yang merupakan yayasan
sosial untuk membantu perkembangan olahraga, ternyata memberi
sumbangan pada swasta. Ini tidak klop", ujar bekas ketua Badan
Pemeriksa Keuangan yang kini terjun ke bidang olahraga.

Tidak Sederhana

Tampaknya soal tanah Senayan yang ditempati Balai Sidang dan
Hotel Hilton itu tak sesederhana seperti yang digambarkan
Suprayogi. "Dulu", begitu tutur Kepala Humas DKI Syariful Alam
pada TEMPO, "tanah dekat bunderan Senayan itu keadaannya rawan".
Karena kosong, di sana bersarang segala macam sampah,
gelandangan, sampai tukang todong. Sehingga ketika ada satu
perusahaan swasta datang pada DKI minta tanah untuk pembangunan
hotel Hilton, DKI menunjuk daerah Senayan yang kosong itu. Tapi
dengan syarat, kata Syariful, "mereka harus membangun sebuah
gedung konperensi (convention hall)".

Menurut Syariful, baru belakangan DKI mengetahui, bahwa Balai
Sidang yang biayanya $AS 7,65 juta dan punya daya muat 6000
orang itu dibangun dengan uang Pertamina. Ketika gedung itu
diresmikan, yang mengundang memang Pertamina. Hage, manager
Balai Sidang yang dihubungi TEMPO, juga menegaskan bahwa dulunya
gedung itu milik Pertamina yang dikelola oleh PT Patra Jasa.
"Tapi setelah rasionalisasi dalam tubuh Pertamina, bulan Mei
lalu gedung ini diserahkan pada DKI", kata Hage.

Syariful memang mengiakan bahwa gedung itu kini milik DKI. Hanya
saja "biaya pembangunannya tentu saja tak tercantum dalam APBD,
dan pengelolaannya oleh orang lain yang ditunjuk DKI".

Lantas tanah seluas 20 Ha yang ditempati Balai Sidang dan Hotel
Hilton itu statusnya milik siapa? Syariful tampak ragu-ragu
menjawab pertanyaan itu. "Kalau tak salah, dulu Bung Karno
menunjuk daerah itu seluruhnya untuk kompleks Gelora Senayan.
Tapi sesudah sekian lama dibiarkan kosong, akibatnya jelek bagi
wajah Jakarta". Mungkin itu sebabnya, tanah itu kemudian boleh
dipakai oleh instansi-instansi yang tidak berurusan dengan KONI.
Seperti Balai Sidang, Hotel Hiiton dan gelanggang ice-skating
Senayan.

Zein Bur, salah seorang pimpinan PT Indobuildco yang mengelola
hotel Jakarta Hilton bersama Hilton International, menyangkal
bahwa tanah itu dibeli dari Gelora Senayan: Katanya pada TEMPO,
"kita hanya sewa dari Yakindra selama 30 tahun -- dapat
diperpanjang -- dengan membayar sewa $AS 50 ribu setahun". Dan
tanah itu disewa dari Yakindra (Yayasan Kerajinan, Kebudayaan
dan Perindustrian Rakyat) melalui DKI.

Keterangannya itu diperkuat oleh Ir Teddy Boen, project officer
Indobuildco. "Kita menerima tanah ini semenjak masih penuh semak
dan berlumpur. Saya tahu tanah ini disewa dari Yakindra. Kita
boleh membangun Hotel Hilton dengan syarat harus membangun
Convention Hall dan sebuah gedung untuk Yakindra di kompleks
ini". Menurut Boen "modal untuk membangun hotel itu diperoleh
dari sebuah bank, bukan dari Pertamina". Sayangnya keterangan
kedua pimpinan Indobuildco itu tidak diperjelas oleh fihak
Yakindra. Kata Ketua Yakindra, nyonya Aziz Saleh yang dihubungi
TEMPO per telepon: "Coba tanya saja pada Wakil Gubernur
Prayogo".

PT Indobuildco sendiri, kabarnya milik beberapa pengusaha
pribumi antara lain Haji Moh. Yunus dan Haji Ibnu Sutowo. Konon
perusahaan ini di bentuk tahun 1972 khusus untuk menangani
pembangunan Convention Hall dan hotel Jakarta Hilton.

Hotel mewah bertingkat 14 dengan 396 kamar itu dibangun oleh
Cementation Group dari Inggeris dengan biaya $AS 6 juta. Berarti
kalkulasi per kamar rata-rata $AS 15 ribu. Biaya semahal itu
antara lain disebabkan lantaran sebagian bahan-bahannya diimpor
dari luar negeri.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Boker Hidup Lagi! - 07 Jul 2008 | 02:27 WIB
Menteri Kesehatan Tolak Undangan Komnas HAM - 07 Jul 2008 | 01:15 WIB
Pembantai Itu Hanya Diam - 07 Jul 2008 | 00:20 WIB
Pengunjung Ragunan Mencapai 80 Ribu Orang - 06 Jul 2008 | 21:56 WIB
Wakil Presiden Tutup Raimuna IX - 06 Jul 2008 | 21:39 WIB
God Save the Queen di Silverstone - 06 Jul 2008 | 21:01 WIB
Pemerintah Banyuwangi Alokasikan Biaya Berobat Keluarga Miskin - 06 Jul 2008 | 18:12 WIB
Mayoritas SD Negeri di Kabupaten Malang Belum Bersertifikat - 06 Jul 2008 | 18:10 WIB
Panwas Protes KPU Jawa Timur - 06 Jul 2008 | 18:08 WIB
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden - 06 Jul 2008 | 16:52 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data