"Pungli" Peraturan Ganjil, DKI Pemda dki menetapkan pungutan terhadap pembuat akte jual beli
tanah 5%-8% dari harga jual tanah. pungutan parkir, kewajiban
membayar zakat bagi calon jemaah haji, dianggap merugikan
warga dki. (kom) |
MENTERI Dalam Negeri telah memperingatkan Pj. Gubernur DKI,
bahwa retribusi parkir DKI merupakan pungutan tidak sah.
Peringatan Menteri Dalam Negeri itu melegakan masyarakat,
walaupun terlambat.
Selain itu ada beberapa pungutan dan ketentuan di DKI yang pcrlu
ditertibkan dan ditinjau kembali, antara lain:
1. Pemda DKI menetapkan setiap warga yang menjual tanah/rumah
membuat akte jual belinya pada pejabat pembuat akte tanah.
Otomatis masyarakat diharuskan oleh pihak kelurahan membuat akte
itu dengan camat setempat dan bukan dengan notaris/pejabat
pembuat akte tanah yang telah ditentukan pihak Agraria. Membuat
akte jual beli di hadapan camat ini, ditentukan harus membayar
5% sampai 8% dari harga jual tanah tersebut.
Dari jumlah pungutan itu, salah satu jenisnya ialah zakat harta
yang harus dibayar kepada DKI. Ketentuan zakat dari hasil jual
tanah/rumah itu merupakan ketentuan yang tidak logis. Menurut
Hukum Islam, seorang Muslim diharuskan mengeluarkan zakat
hartanya, bila ia menyimpan selama satu tahun uang atau
perhiasan melebihi yang biasa dipakainya -- seharga minimal 80
gram emas murni Maka dikeluarkan zakatnya 2«% (setahun). Karena
itu, walaupun sekiranya ada peraturan Gubernur DPRD DKI yang
mengatur, itu jelas tidak sesuai dengan hukum Agama Islam. Islam
memungut zakat berdasar keadilan dan bukan berdasar paksaan.
Keganjilan lain. Bila akte jual beli dibuat di hadapan
notaris/pejabat pembuat akte tanah selain camat, biayanya hanya
1% dari harga tanah/rumah bersangkutan. Tetapi masyarakat
(terutama pemilik tanah status girik) tidak dapat membuat akte
jual beli di hadapan notaris karena ada ketentuan harus ada
saksi dari pejabat kelurahan. Konon kabarnya camat telah
memperingatkan para pejabat kelurahan untuk tidak menjadi saksi
jual-beli tanah/rumah di hadapan notaris.
Selain itu, yang membuat tingginya biaya membuat akte jual beli
tersebut ialah ada semacam keharusan menggunakan para pejabat
kelurahan (termasuk lurah dan wakilnya) sebagai pengentara. Bila
menggunakan mereka, pihak penjual dan pembeli tidak perlu
menghadap camat dan lurah, karena akte itu akan dibawa ke rumah
yang bersagkutan untuk ditandatangani. Sekiranya mengurus
sendiri tidak cukup waktu seminggu, dan biaya akan lebih besar.
Sedang melalui pengentara paling lama dua hari selesai, dan
biayanya --semua, yang resmi dan yang tidak resmi -- akan
menjadi 10% sampai 15%.
2. Setiap calon jema'ah haji di DKI dikenakan wajib membayar
zakat-zakat ini pun tidak ada ketentuannya dalam Hukum Islam,
dan bila diharuskan juga itu sama saja dengan pungutan/sedekah
paksa.
Hal-hal di atas merupakan sebagian kecil dari contoh soal.
Semoga Pj. Gubernur akan menelitinya kembali. Dan Majelis Ulama
jangan diam saja.
A. MARZUKI YAHYA, SE
Pejaten RT. 003/05,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
|