Ekor-Ekor Warung Bubur Penyalahgunaan narkotik di tempat pelacuran warung
bubur, pematang siantar, berbuntut. juru warta harian sinar
pembangunan medan memeras pelaku. agar peris tiwanya tidak
diberitakan. |
PENYELESAIAN kasus penyalahgunaan narkotik, yang pelakunya
digerebek polisi pada Minggu malam, 17 Juli di tempat pelacuran
Warung Bubur (di km 13 Tebing Tinggi - Pematang Siantar -
Sumatera Utara), tanmpaknya macet. Mula-mula orang menyaksikan
para tersangka peristiwa itu, ternyata dengan bebas dan pongah
tetap berada di luar tahanan. Dan kemudian, lebih jelas lagi
dari sikap polisi sendiri: "Dari sudut pembuktian kasus itu
sulit untuk dijadikan perkara." Begitu keterangan Danres Deli
Serdang. Letkol T.A. Madjid.
Pernyatan polisi begitu, sebenarnya, repot juga ditanggapi
masyarakat. Sebab dalam penggerebekan ketiga tersangka. GP
(23). TMS (26) dan seorang Jepang RWC (27), polisi sudah
mendapat bukti yang cukup: beberapa alat penyuntik. Saksi-saksi,
WTS Ani dan pelapor peristiwa R. Siregar, kabarnya menyaksikan:
alat suntik itulah yang digunakan para tersangka untuk
menyuntikkan sesuatu cairan di lengan dekat siku. Juga begitu
dikatakan polisi menemukan pula ampul beretiket merah
bertuliskan Morphini di samping beberapa pembungkus obat
penenang Rohypol. Belum cukup bukti?
Letkol Madjid geleng kepala. "Semuanya sedang diusut," ucapnya.
Misalnya tentang ampul Morphini itu. Barang itu kini sedang
dalam pemeriksaan laboratorium MABAK di Jakarta. Tapi, menurut
Madjid, barang bukti apa yang disebut sebagai alat penyuntik -
ternyata bukan. Menurut keterangan pejabat Apotik Kimia Farma,
barang itu tak lain alat penghisap (Apa bedanya spuit, alat
penyuntik atau penghisap? - Red). Apalagi keterangan para saksi,
masih menurut Danres, ternyata tak cukup untuk memperkarakan
tersangka dengan tuduhan main-main dengan narkotik.
Bukan Soal Morphin
Tapi baik beberapa orang WTS maupun pelapor R. Siregar belum
merasa diperiksa polisi untuk urusan di Warung Bubur yang
menghebohkan itu. "Saya memang pernah ditanyai polisi -- tapi
bukan soal morphin" kata salah seorang saksi WTS kepada Amran
Nasution dari TEMPO. WTS ini, katanya hanya ditanyai ini dan
itu sekitar senjata api yang dicomot polisi dari kantong
tersangka GP dalam penggerebekan (TEMPO 20 Agustus).
Nah yang bakal jadi perkara dan tak lama lagi akan sampai di
pengadilan, soal senjata api milik GP itulah. GP untuk perkara
membekal senjata api tanpa dilindungi surat keterangan yang
semestinya, sempat masuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan
setempat. Ia pegawai PT Daya Tri Wahana (sub kontraktor- Proyek
Peleburan Aluminium di Kwala Tanjung - Asahan) merasakan dua
hari menjadi tahanan.
Ternyata ayahnya R Musa Panjaitan yang menjadi jaminan
menyebabkan GP dapat keluar dari tahanan Mus Panjaitan direktur
utama Daya Tri Wahana, memang beken di sana. Dan alasan
permintaan tahanan luarnya pun luar biasa: Kalau GP terlalu lama
berada dalam tahanan bisa-bisa proyek peleburan aluminium dalam
kemungkinan proyek nasional Asahan akan terlantar apalagi
Danres sendiri punya pendidikan: "Saya memang tak suka
memperbanyak jumlah tahanan . . . "
Sementara polisi hampir membereskan perkara senjata gelap yang
menyangkut GP juga pihak alat negara ini berjanji akan terus
mengusut kasus narkotiknya.
Buntut peristiwa di Warung Bubur itu kini muncul. Adalah Saksi R
Siregar. Ia juruwarta pembantu Harian Sinar Pembangunan Medan.
Dia inilah yang diajak oleh WTS Ani untuk mengintip tingkat GP
dkk bermain narkotik di kamarnya. Juga juruwarta ini yang
membuat laporan sehingga polisi menggerebek rumah germo Lasiman.
Selesai ribut-ribut di Warung Bubur ia dicari oleh seorang
Jepang bernama Ikimura. Mereka bertemu di kantor perwakilan PT
Inalum di Tebing Tinggi. Dalam pertemuan itu R. Siregar ditemani
HB Aruan dari Harian Sinar Indonesia Baru (SIB ) Medan.
Suatu keterangan menyatakan: Ikimura minta agar kedua juruwarta
itu tidak usah memberitakan peristiwa Warung Bubur. Alasannya
RW (si Jepang tadi) putera teman baik Ikimura - sama-sama bekas
serdadu Jepang yang sudah 40 tahun di sini. Untuk itu Jepang ini
menyerahkan uang Rp 100 ribu. Lalu kedua juruwarta ini berbagi
hasil, seraya berjanji untuk memenuhi permintaan Ikimura.
Baik Siregar maupun Aruan sebenarnya pegang janji. Mereka tak
melaporkan peristiwa Warung Bubur kepada korannya. Tapi
juruwarta lain yang tentu saja mencium peristiwa yang
menghebohkan kawasan Asahan melansir kasus GP, TMS dan RWC di
beberapa koran Medan. Tentu saja Ikimura tak enak. Segera
membuat pengaduan kepada yang berwajib: ia telah diperas oleh
dua orang juruwarta tadi.
Kejaksaan yang menerima pengaduan Ikimura, segera bertindah.
Kedua juruwarta kini sedang diperiksa. Hasilnya belum lagi
jelas: pemerasan oleh kedua juruwarta atau penyuapan oleh
Ikimura. Tapi, apapun namanya: itukan pungli ?
|