Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 22/IIIIIIII/29 Juli - 04 Agustus 1978
   
Ekonomi dan Bisnis

Buruh Van Houten Yang Disekap

Karyawan PT General Food Industries yang menuntut haknya pada majikan, disekap 7 jam. Manajemen produsen bermerek Van Houten ini belum melaksanakan CLA (Collective Labour Agreement). PT GFI dituntut.(eb)

SATU pabrik di Cimanggis, dekat Bogor, milik PT General Food
Industries memproduksi cokelat dan barang makanan lainnya
dengan merek Van Houten. Produksinya sudah lama dikenal. Kini
ia lebih dikenal lagi tapi bukan karena bisnisnya maju,
melainkan karena sikap kasarnya terhadap para karyawannya. Ketua
Umum FBSI (Federasi Buruh Se-Indonesia), Agus Sudono, telah
mengancam akan menuntut perusahaan itu di muka pengadilan.

Kasus ini berasal dari konflik antara majikan dan buruh, sebagai
akibat tiadanya perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban
masing-masing. Ternyata manajemen GFI membikin peraturan
perusahaan seenaknya sendiri, tanpa dirundingkan terlebih dulu
dengan pihak karyawan. Di situ tidak ada CLA atau perjanjian
bersama.

Sebagian besar buruhnya sejak semula bekerja dengan upah harian.
Ketika perusahaan tidak begitu maju bisnisnya, April 1977,
manajemen GFI memberhentikan 2/3 karyawannya. Selebihnya, 34
orang, ketika itu diajak supaya terus bekerja dengan dijanjikan
kondisi yan lebih baik bila bisnis perusahaan pulih kembali.
Tapi janji itu tidak dibuat tertulis.

Setahun kemudian, GFI kelihatan maju, bahkan menambah tenaga
kerjanya tapi janjinya yang secara lisan kepada 34 orang itu
tidak dipenuhi sebagaimana mustinya. Maka mereka menuntut dengan
bantuan basis FBSI setempat tapi tidak berdaya. Pihak manajemen
mengabaikan tuntutan mereka supaya dijadikan karyawan tetap
dengan upah bulanan. Akhirnya timbul ketegangan. Mereka dituduh
seperti melakukan aksi PKI. Tanggal 20 Juni, ke 34 orang itu pun
disekap dalam kamar terkunci selama 7 jam. Di ruang sempit ini
pria dan wanita tidak diberi makan atau minum, bahkan untuk
buang air kecil pun tidak diizinkan keluar oleh petugas
sekuriti.

Siksaan itu berakhir sesudah mereka satu demi satu bersedia
menandatangani surat keterangan yang disodorkan pihak majikan.
Cuma tinggal 5 buruh saja yang menolak. DPC FBSI di Bogor,
ketika baru-baru ini turun tangan, ternyata tidak memihak buruh.
Karena rupanya ada semacam anggapan yang berlebihan untuk
melindungi investasi asing.

Namun minggu lalu, setelah mendengar keluhan perutusan karyawan
di Cimanggis itu, Ketua Umum FBSI menuduh bahwa pihak GFI telah
melakukan tindakan kriminil hingga, katanya, pantas diajukan ke
pengadilan. Akan dituntut atau tidak, itu soal terpisah. Tapi
juga di sini terbukti betapa basis FBSI belum berdaya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor - 24 Jul 2008 | 20:46 WIB
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK - 24 Jul 2008 | 20:35 WIB
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik - 24 Jul 2008 | 20:17 WIB
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan - 24 Jul 2008 | 20:07 WIB
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan - 24 Jul 2008 | 19:54 WIB
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok - 24 Jul 2008 | 19:49 WIB
Pasangan Karsa Unggul di Jombang - 24 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count - 24 Jul 2008 | 19:27 WIB
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki - 24 Jul 2008 | 19:15 WIB
Dada Janji Bangun Stadion Persib - 24 Jul 2008 | 19:14 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data