Masalah perburuhan atau bukan Penilaian hakim, loudoe, direktur hotel horison, subagdja
prawarta, dan dirjen perawatan tenaga kerja, oetojo
oesman, terhadap pemecatan karyawan horison, ook mudjoko. (hk) |
NASIB Ook Mudjoko sudah jelas. Karyawan hotel bertaraf
internasional itu sekarang menjadi sopir taxi. Upaya hukum yang
dilaluinya, juga sudah buntu. Kecuali kalau Pengadilan Tinggi
Jakarta atau Mahkamah Agung membatalkan kembali putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim J.Z. Loudoe menilai kasus itu bukan masalah perburuhan.
Alasannya, antara Ook Mudjoko dengan pengusaha Hotel Horison
telah terputus hubungan kerja secara sepihak. Pemutusan itu
terjadi ketika Ook menolak dipindahkan majikannya dari Hotel
Horison ke Cafetaria Copacabana menjadi cost control. Ook
semenjak saat itu tidak masuk lagi.
Itu terjadi Maret 1978 yang lalu. "Jadi semenjak itu sebetulnya
tidak ada lagi masalah perburuhan, " kata J.Z. Loudoe SH. Karena
itu pula ia menilai keputusan P4D dan P4P sebagai perbuatan
melawan hukum dari penguasa yaitu P4P dan P4D.
Subagdja Prawarta, Direktur Hotel Horison dapat menerima putusan
J.Z. Loudoe tersebut. Mengaku belum pernah bertemu muka dengan
Hakim Loudoe, Subagdja menilai putusan P4P sebagai balas dendam
kepadanya. Karena sebelumnya ada juga putusan P4P yang digugat
Subagdja melalui Pengadilan.
Di pihak lain Ook Mudjoko dan P4P tentu tidak dapat menerima
putusan J.Z. Loudoe. "Saya sudah perintahkan untuk banding,"
kata Oetojo Oesman, Dirjen Perawatan Tenaga Kerja.
Masalah Ook bagi Oetojo tetap merupakan masalah buruh. "Selama
belum ada penyelesaian berarti sengketa perburuhan," katanya.
Untuk itu Oetojo Oesman menunjuk pasal 1 sub c undang-undang no
22/1957. Isinya: "Perselisihan perburuhan ialah pertentangan
antara majikan dengan serikat buruh, berhubung dengan tidak
adanya persesuaian faham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat
kerja dan/atau keadaan perburuhan."
|