PHK buruh PT UCC: Tanpa Penyelidikan Tanggapan ttg skorsing 11 pengurus SB PT United Can Company
yang disusul dengan pemecatan 800 buruh, dinilainya terlalu
cepat, tanpa diteliti dulu lebih mendalam. (kom) |
SAYA dengan ini memberikan tanggapan atas artikel mengenai PHK
di PT United Can Company (TEMPO, 31 Agustus, Nasional).
Saya kurang yakin bahwa Bapak Menteri Tenaga Kerja, Sudomo,
memecat langsung 800 buruh PT United Can Company. Yang berhak
memecat 800 buruh tersebut adalah direksi perusahaan yang
bersangkutan dengan izin Panitia Penyelesaian Perselislhan
Perburuhan Pusat (P4P). Walaupun nilai Surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja lebih tinggi dari Keputusan P4P, Bapak Menteri
Tenaga Kerja tidak akan gegabah mengeluarkan surat keputusan
yang memberikan izin langsung pemecatan terhadap 800 buruh
tersebut. Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957
dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan suatu keputusan yang
dikeluarkan oleh P4P. Namun, menurut saya, proses memPHK-kan
800 buruh tersebut sangatlah terlampau cepat tanpa menyelidiki
secara lebih mendalam kasus tersebut.
Insiden mula-mula terjadi pada 12 Februari 1985, asisten manajer
personalia PT UCC memerintahkan pencabutan pengumuman Basis SBLK
PT UCC. Tindakan tersebut, menurut saya, kurang terpuji. Inilah
yang merupakan biang keladi kerusuhan selanjutnya. Tindakan
tersebut, walaupun mungkin tidak disadari oleh sang asisten
manajer personalia, dapat dianggap suatu tindakan pancingan yang
mengakibatkan timbulnya rasa emosi di kalangan buruh. Hari
berikutnya, 13 Februari 1985, terjadi unjuk perasaan para buruh.
Sebulan kemudian, perusahaan, tentunya dalam hal ini atas saran
asisten manajer personalia itu, menskors 11 pengurus SB yang
dianggap memotori unjuk perasaan pada 13 Februari 1985. Di
sinilah ada terselip perasaan antiserikat buruh/pekerja dan
antipimpinan serikat buruh/ pekerja. Di sini terbukti bahwa
Hubungan Industrial Pancasila belum benar-benar dihayati oleh
baik pihak perusahaan maupun pihak buruh.
Yang dapat menetapkan buruh mengadakan penyanderaan adalah
pengadilan negeri. Dan prosesnya terlebih dahulu harus ditangani
oleh pihak kepolisian. Selama hal ini belum terbukti, paling
tinggi kepada buruh hanya dapat dikenakan tindakan skorsing dan
barulah bila nantinya pengadilan memutuskan bahwa buruh yang
bersangkutan benar-benar melakukan penyanderaan (pidana) kepada
mereka dapat dikenakan PHK, dan mungkin juga masuk penjara.
Apabila benar ada penyanderaan, perlu pula diusut lebih lanjut,
siapa yang sebenarnya mengajurkan penyanderaan tersebut.
Mungkin, ada pihak ketiga yang ada main. Saya tidak yakin bahwa
PP-SBLP yang bersangkutan atau DPP FBSI menganjurkan tindakan
penyanderaan tersebut.
Sektor tenaga kerja/perburuhan adalah sektor yang sangat rawan.
Kita harus berhati-hati menanganinya di samping tetap waspada
terhadap bahaya-bahaya ekstrem yang dapat mempengaruhinya.
Apabila kepada 11 pengurus SB PT United Can Company dikenakan
sanksi yang kemudian disusul dengan pemecatan 800 buruh, maka
adalah juga adil apabila asisten manajer personalia PT UCC
diusut mengapa sampai tindakannya dapat menimbulkan emosi di
kalangan buruh-buruhnya.
Para manajer personalia, sebelum menduduki jabatannya, perlu
ditatar P4 dan Hubungan Industrial Pancasila, dan jangan
mengambil oper hubungan perburuhan Barat begitu saja. Sebagai
contoh perlu kiranya dikemukakan di sini, pernah terjadi di
Sidoarjo, Jawa Timur, seorang direktur perusahaan
mengejar-ngejar pimpinan basis FBSI setempat dengan pistol
karena pimpinan basis tersebut mengajukan usul kenaikan upah.
Sebab, perusahaan-perusahaan sejenis sudah menaikkan upahnya.
Ini sungguh pernah terjadi.
HARTONO
Jalan Tebet Timur IV A/10
Jakarta Selatan
|