Denda 200% Atau Bui Setahun 50 persen dari pengisian spt (surat pemberitahuan tahunan)
pph badan usaha 1985 tidak benar. ada yang disengaja ada yang
tidak. yang pertama bisa dipenjara dan yang terakhir hanya
dikenakan denda. (eb) |
JADI pengusaha di zaman sulit seperti sekarang bukan tak
mungkin bisa bangkrut atau masuk bui gara-gara salah mengisi
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Bayangkan saja, kalau
SPT Pajak Penghasilan (PPh) isinya dianggap tidak benar atau
tidak lengkap karena kealpaan mereka bisa saja masuk penjara
selama-lamanya satu tahun, atau kena denda paling tinggi sebesar
dua kali Jumlah pajak yang terutang.
Dan hati siapa yang tak kebat-kebit mendengar Dirjen Pajak
Salamun A.T., pekan lalu, menyebut sekitar 50% dari SPT PPh
Badan Usaha 1985 yang masuk, isinya ternyata tidak benar.
Persentase sebesar itu kira-kira meliputi lebih dari dua ribu
perusahaan -- sebuah angka yang tidak kecil tentu. Berdasar
hasil pemeriksaan, "Kami menemukan adanya usaha penyelundupan
pajak dari mereka," kata Dirjen Salamun. Jangan kaget, bukan
hanya perusahaan besar saja yang melakukan usaha itu, tapi yang
kecil disebut ikut bermain pula. "Pemeriksaan tidak pandang
bulu," tambahnya.
Usaha menyelundupkan pajak itu sendiri disebut Dirjen Salamun
dilakukan dengan pelbagai cara. Misalnya, ada perusahaan yang
mengajukan data peredaran barang yang dihasilkannya lebih kecil
dari sebenarnya, sehingga di akhir tahun buhu keuntungan yang
diperolehnya jadi kecil. Lalu, ada pula perusahaan yang
menyatakan rugi, kendati sebenarnya memperoleh laba lumayan.
"Menyatakan rugi itu 'kan sudah merupakan penyelundupan pajak,"
kata Dirjen Salamun.
Tidak semua temuan itu merupakan hasil kerja aparat pajak.
Sebagian informasi mengenai adanya usaha penyelundupan pajak itu
datang dari orang dalam perusahaan bersangkutan, karyawan yang
kena PHK, atau saingan. "Berdasar pengaduan itulah kami lalu
membuka-buka kembali SPT perusahaan bersangkutan," kata Dirjen
Salamun. Dari situ Ditjen Pajak lalu menemukan bukti-bukti
seperti: perusahaannya besar, tapi mengapa keuntungan yang
diperoleh sedikit?
Belum ada sebuah nama perusahaan, yang kepergok berusaha
menyelundupkan pajak itu, yang disebut secara terbuka Dirjen
Salamun. Tapi pengumuman itu, yang kemudian didengungkan kembali
oleh Direktur Pajak Langsung Mansyuri dalam wawancara TVRI
Selasa lalu, seolah seperti sebuah bunyi petasan di siang hari.
Hati pengusaha mana yang tak akan kecut mendengar penjelasan
bahwa satu dari dua SPT PPh Badan Usaha 1985 yang masuk ke
kantor pajak, isinya ternyata tidak benar.
Memang ada juga pengisian SPT yang tidak benar, terjadi
gara-gara kesalahan yang tidak disengaja. Maklum, formulir yang
harus mereka isi bukan jenis formulir yang bentuknya sederhana
seperti kolom gaji karyawan. Paul Lembong, konsulen pajak dari
kantor konsulen Remi, Jakarta, menyebut ruwetnya mengisi kolom
biaya penyusutan dan harga pokok. Di dalam kolom harga pokok ada
hal mengenai penyusutan -- sementara di kolom penyusutan hal itu
disebut pula. Kadang penyusutan yang sudah dimasukkan kolom
penyusutan masuk lagi dalam penyusutan pada kolom harga pokok.
Jadi, menurut Lembong, karena ruwet mengisi formulir SPT, wajar
kalau konsulen atau wajib pajak sampai melakuan kesalahan yang
tidak disengaja. Perincian mengenai biaya di formulir SPT, di
pihak lain, dianggapnya masih terbatas. Sehingga kalau ada biaya
yang tidak bisa digolongkan sebagai perincian yang ada, tentu,
harus dimasukkan ke kelompok biaya lain-lain. Misalnya, di situ
tidak ada rincian yang menyangkut biaya sebagai kerugian akibat
perubahan kurs. "Jadinya memang aneh, biaya lain-lain bisa lebih
besar daripada biaya-biaya yang dirinci," kata Lembong.
Jika kesalahan tidak disengaja itu dipergoki petugas pajak,
wajib pajak biasanya masih diberi kesempatan untuk memperbaiki
SPT mereka. Tapi, tidak berarti mereka bebas begitu saja.
Terhadap kealpaan itu, mereka tetap diharuskan membayar
kekurangan pajak itu plus denda 200% dari kekurangan jumlah
pajak yang harus dibayarnya. Lain halnya, bila petugas pajak
belum melakukan pemeriksaan terhadap SPT mereka. "Wajib pajak
boleh memperbaiki bila SPT-nya diisi secara tidak benar," kata
Salamun.
Sebaliknya kalau wajib pajak merasa jumlah pajak yang harus
dibayar dalam perhitunan rampun ternyata lebih kecil
dibandingkan yang diisi dalam SPT, mereka berhak minta
pengembalian atas kelebihan itu. Trikora Lloyd, misalnya, pada
tahun 1984 lalu pernah menerima restitusi pajak sekitar Rp 200
juta. Tapi, tahun lalu, pelayaran samudra itu tidak membayar PPh
Badan Usaha lagi. "Karena kami rugi sekitar Rp 9 milyar," kata
Boedihardjo Sastrohadiwirjo, Presiden Direktur Trikora.
Tentu saja laporan mengenai kerugian itu perlu disertai
bukti-bukti kuat. Salah memberi informasi dan mengisi SPT,
bisa-bisa, laporan keuangan perusahaan yang dulu-dulu aman masuk
laci akan diaduk-aduk kembali oleh petugas pajak. Kemungkinan
seperti itu bisa saja terjadi, seperti yang dihadapi seorang
pengusaha mobil terkemuka yang pos biaya perusahaannya
diutik-utik kembali -- gara-gara mencantumkan biaya perusahaan
untuk tahun 1985 lebih besar dari sebelumnya. Akibatnya, laba
kotor perusahaan yang terkena pajak jadi kecil. "Susah memang
kalau kita harus menyebut biaya untuk pejabat dalam SPT," kata
pengusaha mobil itu.
Soal pengeluaran untuk entertainment, jamuan tamu, maupun
representasi itu, sesunguhnya bisa digolongkan sebagai biaya,
asal wajib pajak mau menyebut nama relasi, posisi dan kapan hal
itu dilakukan dalam daftar nominatif. Tapi, pengusaha mana yang
tega menyebut, Bapak Anu menerima hadiah mobil atau mendapat
tiket liburan gratis?
Jadi, memang tidak gampang jadi pengusaha di zaman seperti
sekarang ini. Kalau petugas pajak sudah menganggap mereka
melakukan kesalahan yang disengaja, bisa-bisa mereka malah
diseret ke pengadilan, lalu dijatuhi hukuman pidana penjara
setinggi-tingginya tiga tahun, atau denda maksimum empat kali
jumlah pajak yang terutang. Jika tidak kena tahun ini, mungkin
tahun depan bakal kesandung. "Makanya, jangan ketawa dulu,
deh," ujar Dirjen Salamun.
Nah, supaya Anda tidak mati ketawa duduk, kalau masih bingung
mengisi SPT tanya pada orang yang berpengalaman.
Eddy Herwanto Laporan Biro Jakarta
|