Ratu tak disayang Sejumlah karyawan pt ratu sayang, pengelola ratu plaza,
jakarta melakukan unjuk rasa. menuntut pembayaran bonus
tahun 1986. bonus yang dituntut berkisar rp 12 juta
untuk sekitar 250 karyawan. |
SUASANA lesu terasa di lobi lantai 31 gedung perkantoran Ratu
Plaza, Kamis pekan lalu. Sekitar 50 orang karyawan PT Ratu
Sayang, pengelola Ratu Plaza, duduk berkerumun. Mereka tengah
melakukan unjuk rasa dengan aksi duduk. "Kami menuntut
pembayaran bonus tahun 86," ujar Cornellis Leo Lamongi, 32
tahun, Ketua Serikat Pekerja Unit Ratu Sayang.
Sekitar pukul 14.00, yang ditunggu pun muncul. Manajer
Personalia PT Ratu Sayang, Maman Sulaeman, datang bersama
pejabat Kandep dan Kanwil Tenaga Kerja, pejabat SPSI Jakarta
Pusat, serta beberapa petugas keamanan. Suasana tegang hanya
sesaat, dilanjutkan dengan perundingan yang disaksikan banyak
pihak itu.
Hasilnya: Ratu Sayang berjanji akan memberi jawaban tentang
bonus itu dalam waktu seminggu. Selama masa "penantian" itu para
karyawan berjanji tak akan melakukan aksi unjuk rasa dengan
berkerumun dan meninggalkan posnya. "Kalau perusahaan
menunda-nunda, kami akan mogok total," kata Cornellis, teknikus
listrik dengan masa kerja enam tahun yang bergaji Rp 150 ribu
ini.
Bagi para karyawan, kebijaksanaan manajemen untuk tidak
memberikan bonus tahun 86 sungguh tidak bisa dimengerti. Tingkat
penghunian di kompleks Ratu ini, menurut catatan Cornellis,
pukui rata mencapai lebih dari 80%. Di gedung perkantoran
berlantai 31 itu, "Hanya satu lantai yang kosong," ujar Ketua
SPSI Unit Ratu Sayang ini. Lalu, apartemen 18 lantai seluruhnya
laku tersewa. Hanya pertokoan yang 4 lantai itu yang 70% terisi.
"Perusahaan menerima uang sewa dan service charge dalam bentuk
dolar, dan membayar kami dalam rupiah, mana kami mau percaya
kalau manajemen bilang rugi," ujar Cornellis. Bonus yang
dituntut oleh karyawan, menurut dia, hanya berkisar Rp 12 juta
untuk sekitar 250 karyawan.
"Memang tingkat hunian di Ratu Plaza lumayan, tapi masih banyak
penghuni yang menunggak, dan kami terpaksa menurunkan harga agar
penyewa tidak pindah," kata Maman Sulaeman, menangkis tuduhan.
Sebab itulah, tahun 1986 lalu neraca Ratu Sayang minus. Namun,
Maman menganggap, perusahaan tak menelantarkan karyawan. "Kami
telah menaikkan gaji, antara 12 dan 14% dari gaji pokok mereka,
lalu kami berikan pula tunjanan Hari Raya," ujar Maman. Bonus
yang dituntut karyawan, kata manajer personalia ini, di luar
kesanggupan kocek perusahaan.
Perselisihan soal bonus itu terjadi sejak Mei lalu. Aksi unjuk
rasa dilakukan pertengahan Mei. Lalu dilanjutkan dengan
perundingan segitiga: karyawan, manajemen, dan Kandep Tenaga
Kerja. Hasilnya, tutur Cornellis, manajemen berjanji akan
memperlihatkan neraca rugi laba kepada Kandep Tenaga Kerja.
Namun, acara itu urung. "Kami tak pernah menjanjikan itu. Dan
neraca itu bagi kami sangat confidential. Hanya bank dan pajak
yang boleh tahu," kata Maman. Maka, ketika Kandepnaker meminta
neraca itu, Ratu Sayang menolak. "Depnaker tak punya hak,"
begitu jawaban resmi Ratu Sayang.
Agaknya, untuk menyelesaikan selisih pendapat semacam itu tak
ada jalan lain kecuali membuka neraca. "Dan Depnaker punya hak
untuk memeriksa neraca perusahaan," tutur sumber di Kandepnaker
Jakarta Pusat, sambil menunjuk pasal 25 ayat 1 UU nomor 22 tahun
1957.
Alhasil, urusan itu macet. Maka, pekan lalu sengketa Ratu Sayang
itu dilimpahkan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Daerah (P4D) DKI. Langkah berikutnya: P4D akan membentuk komisi
penyidik untuk mencari fakta laba-rugi Ratu Sayang. Repot,
memang. Neraca untung-rugi PT Ratu Sayang dapat dipastikan tak
bisa diperiksa. "Neraca tahun 1986 belum selesai disusun, entah
mengapa, dan kami tak perlu menunggu," kata Sudjono dari P4D
Jakarta.
Putut Tri Husodo
|