Mengusir pembangkang PBB Sastrowidjojo, pemilik 100 ha kebun cengkih diusir
dari desa carangwulung, kec. wonosalam, jombang
berdasar keputusan rapat desa. karena sudah 4 tahun
tak bayar pbb. bupati jombang meneliti kasus ini. |
KEPUTUSAN yang diambil dalam rapat lembaga musyawarah desa
(LMD) itu tegas: Sastrowidjojo, pemilik 100 hektar kebun
cengkih di Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang,
Ja-Tim, itu dilarang bertani dan sekaligus diusir dari
Carangwulung. Hasil rapat desa itu, 10 Mei lalu, dikirimkan
kepala desa kepada Bupati Jombang, disertai ultimatum: bila
Bupati tak mengabulkan permintaan mereka, kepala desa berikut 22
stafnya akan mengundurkan diri.
Apa pasal? "Sastrowidjojo itu memang keterlaluan," kata
Soetarwi, kepala desa. Menurut dia, Sastro itu terlalu pelit:
tak mau membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang besarnya
sekitar Rp 150.000/tahun atas rumah dan kebun cengkih yang sudah
menghasilkan itu.
Jangankan PBB, "sumbangan kerja bakti cuma Rp 2.000 saja dia tak
pernah mau membayar," kata Soetarwo, 55 tahun, carik desa.
Setiap petugas yang datang ke gedungnya malah didamprat Pak
Sastro.
Merasa habis daya, akhirnya LMD membuat rapat tadi. Tapi
bolehkah mengusir orang dari desa? "Kami yakin, Pak Bupati
memahami keinginan warganya. Jika tidak, apakah kepentingan
semua warga bisa dikalahkan oleh kepentingan seorang
Sastrowidjojo?" kata Soetarwi yang sudah 19 tahun memimpin desa
itu.
Sastrowidjojo sebenarnya sudah membayar sebagian PBB (dulu
Ipeda) sebesar Rp 282.000 untuk tahun 1976 sampai 1982. Setelah
itu, dia selalu menampik, hingga selama empat tahun sampai tahun
lalu, PBB itu dilunasi oleh kepala desa. "Saya bayari dulu
sampai Rp 600.000," ujar Soetarwi, sembari menunjukkan tanda
pembayaran PBB kebun itu.
Sejak rapat desa 10 Mei itu, Sastrowidjojo tak pernah terlihat
menjenguk gedung dan kebunnya di kaki gunung itu. Ia diketahui
tinggal di Surabaya. Ditemui di sana, Sastro, 49 tahun, terus
terang menyatakan tak bersedia melunasi PBB itu. Alasannya,
semua tanah itu bukan atas namanya, sedangkan tanaman cengkih
itu milik orang Jakarta. Siapa? "Itu rahasia," katanya.
Tanah itu sampai sekarang memang masih atas nama sejumlah
penduduk desa. Di sinilah tampaknya kasus berpangkal. Sastro
datang ke Carangwulung dan membuka kebun cengkih pada 1976.
Untuk mengusahakan tanah sebegitu luas yang diperolehnya dengan
mengganti rugi kepada penggarap sebesar Rp 3 juta lebih -- tanpa
Hak Guna Usaha (HGU) -- dia memakai nama 80 penduduk. Areal itu
dulunya konon bekas perkebunan Belanda, yang sudah lama telantar
dan digarap penduduk.
Setelah cengkih mulai berbunga, 1981 Sastro cekcok dengan 80
penduduk tadi, karena mereka merasa tak memperoleh keuntungan
seperti yang dijanjikan. Akibatnya, pembayaran PBB pun macet.
Sastro tak mau membayar karena merasa bukan pemilik tanah, dan
80 penduduk juga menolak karena tak merasa mengutip hasil kebun.
"Soal hasilnya dibagi bersama itu 'kan cuma janji Sastro," kata
Darman, 46 tahun, yang namanya dipakai sebagai pemilik tanah
itu.
Tampaknya, Soetarwi dan 22 aparat desa, bila mereka konsekuen,
mungkin harus mengundurkan diri. Soalnya, Bupati Jombang,
Noeroel Koesman, pekan lalu menegaskan, tidak akan menuruti
tuntutan itu. "Mana boleh main usir begitu saja? Kalau ada orang
tak bayar PBB, 'kan mestinya diadakan pendekatan yang baik.
Kalau masih tak mau bayar, 'kan ada sanksinya," ujar Noeroel
pada Budiono Darsono dari TEMPO.
"Apalagi, dalam memungut PBB kepala desa sifatnya hanya
membantu," ujar Noeroel. Namun, ia berjanji akan meneliti kasus
ini.
Mengapa kepala desa mau membayar dulu PBB Sastro? Tampaknya,
karena kepala desa memang yang selalu dituding bila pembayaran
PBB di wilayahnya tidak beres. Lagi pula, "Kalau penduduk desa
itu yang disuruh membayar, mereka mau makan apa?" ujar Soetarwi.
|