ABRI Akan Bertindak Tegas Penjelasan Pangab/Pangkopkamtib di depan DPR. ABRI
tidak diizinkan memimpin suatu kekuatan sospol. Kasus
anti helm di Ujung Pandang terjadi karena masalah
teknis. ABRI bertindak untuk menjamin stabilitas. |
BISAKAH seorang anggota ABRI memimpin sebuah kekuatan sosial
politik? Pertanyaan spontan Mahdi Tjokroaminoto dari F-PP yang
menyentak itu muncul Senin malam pekan ini di DPR, tatkala
Komisi I DPR mengadakan dengar pendapat dengan
Pangab/Pangkopkamtib.
Tak cuma itu pertanyaan Mahdi. Ia juga menanyakan kasus helm di
Ujungpandang serta kasus disebut-sebutnya nama Pangab Jenderal
L.B. Moerdani oleh bekas Menlu PNG Ted Diro sebagai "penyumbang
dana" buat partainya.
Kepada sekitar 30 anggota Komisi I DPR yang malam itu hadir,
Pangab/Pangkopkamtib Jenderal Moerdani memberikan jawaban
langsung, bukan tertulis seperti yang biasa terjadi dalam acara
dengar pendapat dengan pihak pemerintah.
Tentang pertanyaan Mahdi yang pertama, Jenderal Benny
mengingatkan para anggota Komisi I pada pasal 28 ayat 1 UU Nomor
20/1982. Di situ disebutkan bahwa ABRI sebagai kekuatan sosial
bertindak sebagai stabilisator dan dinamisator, dan bersama
kekuatan lainnya memikul tugas dan tanggung jawab untuk
mengamankan dan menyukseskan kehidupan bangsa dalam mengisi
kemerdekaan.
Karena itu, ABRI berdiri di atas semua golongan. "Dengan
demikian, anggota ABRI yang berdinas aktif pada dasarnya tidak
dijinkan memimpin suatu kekuatan sospol," tutur Pangab tegas.
Lain halnya kalau yang bersangkutan sudah pensiun. Itu pun orang
tersebut tidak boleh dipaksa. "Namun, jika ia mau, tidak pula ia
boleh dihambat."
Yang menarik adalah jawaban Pangab atas "Peristiwa Ujungpandang"
-- kerusuhan antihelm pada 31 Oktober dan 2 November silam, yang
mengakibatkan beberapa mahasiswa tewas. Jawaban Pangab memang
ditunggu, setelah beberapa pekan terakhir ini sejumlah
perwakilan mahasiswa di beberapa kota menyesalkan cara
penanganan peristiwa itu serta meminta Pangab memberikan
penjelasan.
Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, baik yang
mengemudi maupun membonceng, menurut Pangab adalah demi keamanan
para pengendara sepeda motor itu sendiri. Pihak Kepolisian
mempunyai data yang cukup bahwa kecelakaan yang menimpa
pengendara sepeda motor sebagian besar mengakibatkan cedera
serius pada bagian kepala. "Karena itu, merupakan tugas
pemerintah untuk memberikan bimbingan dan perlindungan agar
pengendara sepeda motor terlindungi bila suatu kecelakaan lalu
lintas harus terjadi," ucap Pangab.
Secara hukum, peraturan tentang hal itu telah dituangkan dalam
suatu SK Menteri Perhubungan, yang berlaku untuk segenap unsur
masyarakat di seluruh Indonesia. "Maka, reaksi yang bersifat
menentang pemakaian helm secara materiil bertentangan dengan
hukum, dan berarti suatu pelanggaran," ujar Benny lebih lanjut.
Menurut Pangab, satuan-satuan ABRI dalam menjalankan tugas
selalu berpegang pada prinsip dan prosedur tertentu. Yakni,
pertama, ABRI akan bertindak tegas demi terpeliharanya
kepentingan umum yang lebih luas. "Haruslah disadari bahwa
Ujungpandang merupakan salah satu pusat kegiatan kehidupan
bangsa Indonesia di bagian timur," katanya.
Karena itu, "Tindakan tegas untuk menjamin stabilitas di
Ujungpandang, demi terpeliharanya kehidupan yang lebih luas di
bagian timur Indonesia ini, harus dilakukan." Lalu
ditegaskannya, "Perlawanan terhadap petugas-petugas ABRI berarti
pembangkangan terhadap hukum dan kewibawaan pemerintah. ABRI
harus bertindak tegas, dan akan terus bertindak tegas atas
kasus-kasus serupa itu."
Jenderal Benny menilai kasus di Ujungpandang itu sebagai
peristiwa yang semata-mata terjadi karena masalah-masalah teknis
yang berkembang di lingkungan masyarakat, dan bukan karena
sebab-sebab lain yang bersifat mendasar. Ia juga melihat reaksi
dan tuntutan mahasiswa di beberapa kota, "Hanya karena belum
dipahaminya duduk persoalan yang sebenarnya."
Sidartha Pratidina (Jakarta)
|