Ganti rugi dari majikan Travel biro "libra" di Semarang divonis ganti rugi Rp 15 juta. Mahkamah
Agung mengkuhkan ketentuan bahwa kesalahan karyawan merupakan tanggung jawab
majikan.Vishnu d.h. cacat, gara-gara naik mobil libra. |
KETENTUAN bahwa kesalahan karyawan merupakan tanggung jawab
majikan, yang tak banyak diketahui orang awam, dikukuhkan
Mahkamah Agung (MA). Peradilan tertinggi itu, baru-baru ini,
menghukum Hans Pangamanan, pemilik travel biro Libra di
Semarang, untuk membayar ganti rugi Rp 15 juta kepada Visnhu
Dharamdas, pemakai jasa travel biro Libra.
Menurut majelis hakim agung, yang diketuai H. Soetomo, cacat
tubuh yang dialami Visnhu akibat kecelakaan lalu lintas
sewaktu menggunakan jasa perjalanan Libra, bagaimanapun
juga, tak lepas dari tanggung jawab pemilik perusahaan itu.
Sebab itu, Hans -- yang juga direktur utama PT Jamu Nonya
Meneer Semarang -- dihukum hakim menanggung kerugian
konsumennya itu.
Walau demikian, sampai pekan lalu, Visnhu, 52 tahun, mengaku
belum sesen pun menerima ganti rugi dari pihak Libra.
Padahal, "Sudah sepuluh tahun saya menunggu putusan ini.
Tapi itulah, mereka selalu mengulur-ulur waktu saja," kata
pedagang keturunan India, yang berdagang konveksi dan
tekstil di Tegal, itu.
Kecelakaan menimpa Visnhu pada 19 Desember 1979, ketika
menumpang pikap milik Libra, dari Pekalongan ke Tegal. Tapi,
dalam perjalanan, pikap yang dikendarai Suhartono tersebut
bertubrukan dengan sebuah truk.
Akibat kecelakaan itu, Visnhu mengalami patah kaki kiri.
Selama dua bulan, ia dirawat di Rehabilitasi Centrum, Solo.
Setelah itu, ia mengaku, harus bolak-balik berobat ke Si-
ngapura dan India. "Kaki kiri saya masih nyeri dan tak bisa
ditekuk. Urat-uratnya putus," tuturnya sembari memperlihatkan
kaki kirinya yang tampak membesar -- lebih pendek dari kaki
kanan dan penuh bekas jahitan itu.
Menurut Visnhu, pemilik Libra sempat menjanjikan akan
menanggung biaya pengobatan Visnhu sampai sembuh. Tapi,
sampai tiga tahun kemudian, katanya janji itu cuma di bibir
saja. Akhirnya, melalui Pengacara Sjech Abdurrachman Sjahab,
Visnhu menuntut ganti rugi Rp 250 juta dari Hans, pemilik
Libra, di Pengadilan Negeri Semarang. Sementara itu, si
sopir, Suhartono, sudah dipidana 1 bulan 27 hari.
Di persidangan, kuasa hukum Hans Hary Adiwijaya, menganggap
gugatan Visnhu itu berlebihan. Menurut Hary, sesuai dengan
ketentuan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang tahun 1964, tuntutan ganti rugi itu
harus diajukan kepada PT Asuransi Jasa Raharja, dalam waktu
enam bulan setelah kecelakaan. Sementara Visnhu, tambahnya,
selain kecelakaannya sudah terjadi hampir tiga tahun lalu,
juga telah memperoleh santunan dari Jasa Raharja.
Tapi, Hakim Nyonya Kerstiyani Doellah, pada 7 September
1983, mengabulkan gugatan itu. Menurut hakim wanita itu,
kendati penggugat telah menerima santunan Jasa Raharja, si
pemilik kendaraan tetap tak lepas dari tanggung jawab atas
kerugian yang diderita penumpang. Berdasarkan pasal 1367 KUH
Perdata, Kerstiyani mewajibkan Hans membayar ganti rugi Rp
15 juta.
Belakangan, putusan itu dikukuhkan pengadilan banding.
Bahkan, pada 30 Agustus 1989, Mahkamah Agung menolak
permohonan kasasi pihak Libra. Dengan begitu, putusan ganti
rugi tadi berkekuatan tetap.
Visnhu, yang kini cacat dan harus di bantu orang lain dalam
melakukan aktivitas sehari-hari, meragukan iktikad baik Libra
melaksanakan putusan akhir itu. Selain itu ia menganggap
ganti rugi itu tak sepadan dengan biaya pengobatan yang
dikeluarkannya. Untuk berobat ke India saja, katanya, ia
telah mengeluarkan dana Rp 15 juta. Padahal, untuk sembuh
total, ia masih harus berobat ke India atau Jepang.
Sebaliknya pengacara Hans, Hary Adiwijaya, tetap menilai
putusan itu tidak tepat. "Kalau putusan itu tetap
dijalankan, nanti akan banyak pihak yang menjadi korban,"
katanya. Karena itu, katanya, ia akan mengajukan permohonan
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hp. S. dan Nanik Ismiani (Semarang)
|