Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 30/XX/22 - 28 September 1990
   
Agama

Soal ganjalan batin

Seorang karyawan pt tropical wood indotama kehilangan pekerjaan. gara-gara karyawan tersebut melakukan salat jum'at di luar pabrik. kasus tersebut mestinya tak perlu terjadi. pendapat k.h. ali yafie.

SEMBAHYANG Jumat termasuk yang 5% (hal yang mutlak) atau 95% (yang nisbi) --
menurut rumusan Prof. Dr. Harun Nasution?

Sebuah kasus terjadi di Tanjung Morawa, 22 km dari Medan, Sumatera Utara.
Persisnya, di PT Tropical Wood Indotama (TWI), pabrik pengawetan kayu. Seorang
karyawan bernama Kasno, 32 tahun, terpaksa kehilangan pekerjaan, 24 Agustus
lalu. Pasalnya, "kelakuan peraturan pabrik" yang mestinya tak usah terjadi.
Yakni soal salat Jumat.

Kasno menginginkan salat Jumat di luar pabrik. Pihak pabrik, sebagaimana
dikatakan oleh Adli, direktur utamanya, keberatan. Itu bisa mengganggu waktu
kerja. Dan di kompleks PT TWI itu sudah disediakan musala.

Demikian pula pendapat pihak Kantor Wilayah Depnaker Sumatera Utara, disertai
kepolisian, yang Senin pekan lalu meninjau PT TWI -- karena Kasno menulis
surat pengaduan pada Menteri Agama dengan 14 tembusan ke berbagai instansi,
antara lain Kanwil Depnaker Sumatera Utara. Menurut Kanwil, alasan pelarangan
salat Jumat keluar kompleks bisa diterima. Sebab, itu tadi, pabrik sudah
menyediakan musala -- sisa ruangan yang disekat untuk memisahkannya dari
kantin pabrik.

Yang tak dipersoalkan lebih lanjut, seumpama karyawan ingin melakukan salat
Jumat di masjid yang tak jauh dari pabrik, apakah itu bisa dipertimbangkan.
Misalnya saja, karena di antara 80 karyawan yang beragama Islam di situ belum
ada yang layak jadi imam. Dan keinginan salat di luar pabrik memang diam-diam
ada. Setelah muncul kasus Kasno, seorang karyawan mencoba mengumpulkan tanda
tangan di pabrik dengan 130 karyawan itu, untuk mendesak majikannya
mengizinkan salat Jumat di luar kompleks. Bila petisi itu macet -- sampai
pekan lalu cuma lima orang yang berani teken -- itu hanya mengungkapkan bahwa
karyawan memang tak seberani Kasno, aktivis Alwasliyah, organisasi massa Islam
yang pernah dipimpin oleh bekas Ketua PPP, J. Naro.

Bahwa kasus Kasno baru muncul di pekan ketiga Agustus lalu -- sementara ia
sudah lima bulan bekerja di situ -- memang baru kali itulah ia mengalami salat
Jumat sewaktu sedang bertugas. Bapak dua anak itu baru dipindahkan dari kerja
malam sebagai penjaga generator, ke siang sebagai pengawas kayu.

Kasno, menurut Syuriah Nahdlatul Ulama, K.H. Ali Yafie, mestinya tak harus
kehilangan pekerjaan. Bila hanya karena menjaga produktivitas pabrik, larangan
keluar dari kompleks, termasuk untuk melakukan ibadah, kurang kuat dasarnya.
Mestinya, kompromi bisa dicapai. Sebab, dalam hal itu tak ada unsur yang tak
bisa ditawar. Bahkan Kasno rela bila gajinya dipotong untuk mengganti kerugian
pabrik karena ia meninggalkan jam kerja -- yang mestinya cuma beberapa menit.
Atau, bila pihak pabrik cukup bijaksana, bisa saja waktu kerja diperpanjang.

Yang sulit ditawar, menurut Ali Yafie, misalnya bila waktu yang ditinggalkan
untuk melakukan salat Jumat menyebabkan jiwa seseorang terancam. Seorang
dokter, misalnya, bisa mendapat rukhshah (dispensasi) untuk tak usah melakukan
salat Jumat bila kepergiannya membahayakan pasien. Dokter (anak) H. Sapardiman
dari Rumah Sakit Bunda, Jakarta, sekitar setahun lalu pernah
meninggalkan salat Jumat karena seorang pasiennya akan melahirkan menjelang
jam salat Jumat. Tapi kalau hanya alasan produktivitas, kata Ali Yafie pula,
secara teknis itu mudah diatur.

Dalam kasus Kasno, menurut Kiai Ali Yafie pula, "semestinya pemilik pabrik
menghormati hak karyawan untuk memilih tempat beribadah." Disarankannya,
hendaknya kepentingan duniawi dan ukhrawi diletakkan seimbang. "Harus ada
pengaturan supaya tidak ada ganjalan batin pada mereka yang menunaikan
ibadah," kata Kiai Yafie kepada Dwi Irawanto dari TEMPO. Bila pihak pabrik
berkeras dengan peraturannya, bisa juga dicarikan jalan keluar, umpamanya
mencarikan imam dan khatib, dan musala diperbaiki.

Tampaknya, kiai dari NU itu sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Harun Nasution.
Mestinya kasus Kasno tak perlu terjadi -- 95-% ajaran Islam boleh ditafsirkan
kembali, tentu, asal tak melenceng dari Quran.

Mukhlizardi Mukhtar (Medan), Aries Margono (Jakarta)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
Meski Kemarau, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan - 25 Jul 2008 | 18:33 WIB
BPK Puas pada Laporan Keuangan Badan Intelijen - 25 Jul 2008 | 18:31 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data