|
Bahwa karyawan adalah pihak yang selalu lemah, itu tidak aneh. Tapi, kalau
perusahaan menetapkan peraturan baru, yang menyebabkan hak karyawan yang sudah
eksis menjadi berkurang, ini baru aneh.
Dalam hal waktu kerja, misalnya. Peraturan perusahaan Total Indonesie (PPTI)
1990 menyebutkan bahwa untuk karyawan daerah terpencil, jadwal kerjanya adalah
14 hari berturut-turut yang diikuti dengan 7 hari istirahat berupah. Hari
libur resmi yang jatuh pada jadwal waktu kerja dianggap sebagai hari kerja
biasa, sesuai dengan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja.
Sampai dengan kurang lebih tiga tahun lalu, karyawan Total Indonesie masih
mendapat kompensasi satu hari istirahat untuk setiap hari libur resmi yang
jatuh pada jadwal kerja, seperti yang tertuang dalam PPTI 1985. Padahal, pada
amar ketujuh dalam SK Menteri Tenaga Kerja tercantum, bagi perusahaan yang
telah membayar upah lembur pada hari raya resmi dalam jadwal tersebut,
pendapatan karyawan tidak boleh berkurang dari sebelum- nya. Dalam konteks
ini jelas bahwa karyawan masih berhak atas kompensasi tersebut.
Lain lagi dalam PHK. Pada PPTI 90 tercantum perusahaan tidak wajib untuk
memberikan biaya pengembalian karyawan dan keluarganya ke tempat penerimaan.
Jadi, sampai saat ini, kalau ada karyawan yang di-PHK mendapat biaya
pemulangan, itu atas dasar belas kasihan perusahaan, yang biasanya diperoleh
dengan cara mengemis. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan
Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan bahwa pegawai berhak menerima ganti rugi
atas biaya atau ongkos pulang bersama keluarganya ke tempat ia diterima.
Akhirulkalam, kami karyawan lapangan Total Indonesie menjadi waswas -- selain
karena mempertaruhkan hari depan keluarga kami pada perusahaan ini, juga
karena eksodus karyawan sudah mencapai tingkat yang mencemaskan.
DIPL.ING. HARRY HARTONO
Total Indonesie
PO Box 6
Balikpapan
Kalimantan Timur
|