Di timur Soepomo. ia bukan hanya seorang ahli hukum profesional, juga ahli hukum
adat. punya apresiasi besar terhadap apa yang asli indonesia. baginya
pikiran nasional sosialis cocok dengan alam ketimuran. |
TAHUN 1945 adalah tahun ketika orang sibuk, bersiap, bermimpi, tentang
perubahan. Di belakang mereka: malam pekat orang ter- jajah. Di depan mereka:
fajar menyingsing. "Di Timur matahari, mulai bercahya...," kata sebuah lagu
W.R. Supratman, yang ditulis beberapa tahun sebelumnya, membayangkan apa yang
akan terjadi. Dengan optimisme.
Maka, masa itu memang masa harapan. Sebuah pertemuan para pemimpin masyarakat
Indonesia merancang sebuah bentuk bagi Indonesia yang sedang akan merdeka.
Jika kita baca kini hasil notulen pertemuan Mei-Juni 1945 itu, yang
dikumpulkan oleh Muhammad Yamin, dapat kita lihat bahwa salah satu eksponen
optimisme besar itu adalah seorang ahli hukum yang tampaknya cukup disegani:
Soepomo.
Kelebihan Soepomo bukan hanya karena ia seorang ahli hukum profesional di
antara para politisi yang berkumpul hari itu. Soepomo juga seorang ahli hukum
adat: ia punya apresiasi yang besar terhadap apa yang "asli Indonesia" -- yang
"Timur". Artinya, ia bisa mengibarkan apa yang sangat penting dikibarkan dalam
pagi harinya nasionalisme itu: rasa bangga bahwa kita tak kalah dari "Barat'.
Maka, "Timur"-nya Soepomo adalah Timur yang indah. Dan "Barat", bagi Soepomo
-- seperti anggapan para pemikir politik Indonesia sebelumnya -- adalah
lingkungan budaya yang memakai "individualisme". Di situlah berkecamuk
keserakahan, pertentangan antaranggota masyarakat, penguasaan oleh segelintir
orang kuat atas masyarakat umumnya, kapitalisme, imperialisme, dan seterusnya,
dan seterusnya ....
"Timur", sebaliknya, bercirikan "kekeluargaan". Di "Timur" tak ada keserakah-
an. Tak ada pertentangan antaranggota masyarakat. Tak ada penguasaan oleh
segelintir orang kuat atas masyarakat umumnya. Di "Timur", orang besar, atau
sang pemimpin, "bersatu jiwa dengan rakyat seluruhnya". Dalam salah satu
pidatonya di tahun 1945 itu, Soepomo mengatakan, "Semangat kebatinan, struktur
kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita persatuan hidup,
persatuan kawulo dan gusti...."
Benarkah Soepomo? Bagi saya, kesimpulannya hanya berdasarkan serangkaian
teks, yang mengatur ketentuan mana yang harus dilakukan dan mana yang jangan
dilakukan. Dengan kata lain, ia mengabaikan kenyataan sejarah, bahwa adat asli
yang mencerminkan "struktur kerohanian" bangsa kita itu pada hakikatnya juga
hasil suatu proses perkembangan sosial. Bukan mustahil dalam proses itu
berlangsung pelbagai konflik kepentingan antara pelbagai kelompok masyarakat.
Soepomo tak bisa melihat bahwa masyarakat kita -- seperti masyarakat yang
mana pun -- juga mengandung sengketa dalam dirinya. Setidaknya antara pihak
yang berkuasa dan tidak. Soepomo mengabaikan sejarah pelbagai pemberontakan
petani yang meletus di Jawa di sekitar awal abad ke-20. Ia juga mengabaikan
adanya konflik sosial dalam Perang Padri, kesewenang-wenangan penguasa
menjelang Perang Diponegoro, kezaliman Amangkurat, benturan elite pribumi
dalam Perang Aceh, dan lain-lainnya.
Yang lebih menakjubkan ialah bahwa ia, yang menganggap sistem "totaliter"
sebagai sistem yang baik, di pertengahan tahun 1945 itu masih memuji Naziisme
Hitler baginya, "pikiran nasional sosialis" adalah "cocok dengan alam pikiran
ketimuran".
Pada pertengahan 1945 itu Soepomo rupanya tak melihat betapa payahnya
meninjau asas "kekeluargaan" dalam diri Amangkurat, Hitler, dan kekuasaan Dai
Nippon di Asia.
Namun, agaknya, ini termasuk dalam demam di Timur-matahari. Soepomo lebih
tertarik kepada mitos yang menghibur, yang menceritakan keluhuran, ketimbang
sejarah yang menceritakan cacat dan kebusukan. Ia lebih tertarik kepada Das
Sollen, apa yang sebaiknya, dan mencampuradukkan itu dengan Das Sein, apa
kenyataannya.
Maka, ketika ia berkata bahwa para pemimpin Republik Indonesia kelak "harus
bersatu jiwa dengan rakyat seluruhnya" ia lupa bahwa yang harus belum tentu
bisa dijadikan asumsi.
Bagaimana kalau nanti para pemegang kekuasaan negara itu sewenang-wenang
terhadap hak-hak rakyat? Ah, tak mungkin, begitulah kurang lebih argumen
Soepomo. Maka, ia pun menolak usul Bung Hatta, agar beberapa hak rakyat,
misalnya hak menyatakan pendapat, dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar.
"Pertanyaan yang mempersoalkan bagaimana halnya kalau hak seseorang untuk
bersidang dilanggar oleh pemerintah, sebetulnya berdasar atas kecurigaan
terhadap negara ...," kata Soepomo mengecam Hatta. "Dengan kata lain, itu
suatu pertanyaan yang individualistis."
Dengan kata lain, Negara tak boleh dicurigai, Pemerintah tak boleh
disyakwasangkai, dan soal hak-hak rakyat, percayalah, kita semua satu
keluarga....
Tahun 1945 memang tahun yang tak akan bisa terulang.
Goenawan Mohamad
|