Setelah petani berdasi masuk ... Mulai april, penduduk yang merusak hutan dalam taman nasional kerinci
seblat diancam hukuman penjara dan denda. tetapi, sulit mengerem pertambahan
perambah, terutama petani berdasi. |
LEBIH dari 100.000 penduduk Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, harus
memikul dosa bersama. Dua minggu lalu, 85 desa di salah satu lumbung beras
Sumatera Barat itu diterjang banjir bandang. Ratusan hektare sawah, sejumlah
rumah dan jalan raya sepanjang 14 kilometer rusak berat dengan kerugian sampai
Rp 2,5 milyar.
Amukan air ini datang dari enam anak sungai Batang Suliti yang bermuara dari
kawasan Alahan Panjang. Rupanya, kawasan hutan Alahan Panjang yang termasuk
dalam Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sudah botak dibabat penduduk
sehingga tidak sanggup menahan curah hujan yang terus mengucur sehari semalam.
Penduduk Solok Selatan tampaknya harus bersiap seperti penduduk Jambi yang
tinggal di sepanjang Sungai Batanghari. Tiap tahunnya, sungai terpanjang di
Sumatera itu mendatangkan banjir. Sumber bencana ini juga terletak di TNKS
yang digerayangi penduduk.
Jumlah penggerayang hutan ini tiap tahun terus meningkat, sejalan dengan
membaiknya sarana jalan ke dalam kawasan. Tahun 1984/1985, misalnya, sudah ada
1.763 keluarga mencari penghidupan dalam kawasan dan mengakibatkan kerusakan
11.000 ha hutan. Dua tahun lalu, jumlahnya mencapai 14.286 keluarga, dan
menimbulkan kebotakan pada lebih dari 50.000 ha hutan di TNKS. Ini memang
belum seberapa dibandingkan dengan luas seluruh kawasan taman nasional yang
mencapai 1.484.650 hektare, tetapi jelas tidak bisa dibiarkan. TNKS yang
membujur mulai dari Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera
Barat ini merupakan gudang harta keanekaragaman hayati hutan tropis
terlengkap. Flora fauna langka seperti bunga bangkai dan badak Sumatera ada di
sini. Selain itu, kawasan ini merupakan daerah tangkapan air. Penyediaan air
untuk 900.000 ha sawah di empat provinsi bergantung padanya.
Karena itu, Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap mengeluarkan jurus keras. Mulai
awal April ini, penduduk yang berani merusak hutan dalam TNKS akan diganjar
sanksi menurut UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ganjarannya: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 juta.
Tampaknya, sanksi ini sulit mengerem pertambahan perambah yang berminat
mencari hidup di TNKS. Sebagian perambah memang sudah bertempat tinggal di
dalam kawasan sebelum daerah itu ditetapkan sebagai taman nasional. Ada 2.701
keluarga tinggal di 12 desa yang masuk TNKS.
Namun, sebagian besar gangguan datang dari penduduk luar. Misalnya penduduk
Kabupaten Kerinci yang merupakan kantong permukiman di bagian tengah TNKS.
Dengan jumlah penduduk - 280.000 jiwa, mereka tinggal dalam kantong
permukiman yang luasnya hanya 800 km2. Sementara itu, bersebelahan dengan
permukiman ini terhampar taman nasional yang subur.
Tujuan semula pembukaan lahan oleh penduduk adalah bertanam kayu manis dan
kopi untuk mencari nafkah. Kayu manis strain Kerinci Stick amat dikenal dan
memasok hampir 40 persen kebutuhan dunia. Dengan harganya yang Rp 3.500/kg,
penduduk berani melawan rasa takut ketika membuka cagar alam Bukit Sako,
sebuah hutan perawan yang terletak 9 km dari ibu kota Kabupaten Kerinci.
Kerusakan lebih parah terjadi di cagar alam Bukit Gadang dan Leter W di
perbatasan antara Jambi dan Sumatera Barat. Pembukaan lahan oleh 800 keluarga
petani tidak menyisakan hutan sedikit pun.
Namun, kerusakan lebih besar terjadi, ketika para petani berdasi melirik
daerah ini. Mereka membekali penduduk dengan gergaji mesin untuk membabat
pohon. Mulai kepala desa sampai pejabat instansi terkait terjun di dalamnya,
sampai Bupati Pesisir Selatan Ismil Lengah pernah mengatakan, sulit mencari
kawan dan lawan dalam pengawasan hutan.
Keadaan ini diperburuk dengan tumpang tindihnya peruntukan lahan. Tiga
perusahaan, misalnya, mendapat surat izin untuk membabat 10.000 ha hutan di
kawasan cagar alam Tamiai di Jambi. Kondisi setali tiga uang terjadi di
Sumatera Barat. Sekitar 40.000 ha hutan yang termasuk kawasan TNKS ditetapkan
sebagai kawasan hutan produksi dan dikeluarkan izin HPH.
Tumpang tindihnya koordinasi antarinstansi pemda ini dibenarkan oleh pemimpin
proyek pengembangan TNKS Kurnia Rauf. Keadaan ini seperti lingkaran setan
untuk menegakkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Desa Sei Gamang, Kecamatan Pancung Soal, Sumatera Barat, Ibnu Abbas,
merasa pelarangan menebang pohon itu tidak adil. Rakyat dilarang, sedang
pengusaha HPH diberi izin pada areal yang sama. Beratnya sanksi rupanya
tidak menakutkan bagi mereka. " Ditembak pun kami tidak berhenti masuk hutan,"
kata Kepala Desa Muara Suko Syamsi dengan tandas. Alasannya, sawah di desanya
sudah rusak dihantam banjir. Karena itu, berbekal empat chainsaw, tanpa
malu-malu ia menjual empat truk kayu tiap minggunya.
Sanksi ini memang dikenakan hanya pada perambah baru. Sedang perambah lama
secara bertahap akan dipindahkan dan diikutkan dalam pola PIR transmigrasi.
Tiga tahun lalu sudah 100 keluarga diikutsertakan dalam pola ini. Hasilnya,
sebagian kembali ke lokasi semula.
Tidak jelas berapa lama 15.000 keluarga ini bisa dipindahkan. Yang jelas,
dengan hanya 40 orang polisi khusus kehutanan, sulit mengerem para perambah
ini. Departemen Kehutanan sudah mengusulkan agar dalam tahun anggaran ini
pengelolaan TNKS ditingkatkan dengan jumlah personel lebih dari 900 orang.
Laporan Dwi S. Irawanto dan Fachrul Rasyid H.F. (Padang)
|