Daripada menganggur lebih baik ... Departemen penerangan telah mengeluarkan sekitar 275 siupp (surat izin usaha
penerbitan pers). sebelas siupp dinyatakan batal karena sudah tidak produktif
lagi. lima siupp sedang dipertimbangkan. |
SURAT Izin Usaha Penerbitan Pers alias SIUPP bukanlah barang langka. Di
negeri ini telah dikeluarkan sekitar 275 SIUPP. Tapi itu bukan berarti, SIUPP
mudah didapat. Paling tidak, untuk memperolehnya tidaklah semudah mendapatkan
kuota ekspor dari Departemen Perdagangan, misalnya. Apalagi beberapa waktu
lalu Pemerintah menyatakan bahwa penerbitan SIUPP -- terutama untuk media umum
-- akan dibatasi.
Namun, ini pun belum berarti, bahwa Departemen Penerangan telah membatasi
langkah pengusaha di bisnis pers. Sebab, SIUPP yang sudah beredar pun banyak
yang "menganggur", alias tidak produktif. Artinya, tidak sedikit badan usaha
yang memiliki SIUPP -- baik aktif maupun tidak -- yang tak lagi mampu
membiayai penerbitan sesuai dengan SIUPP yang ada pada mereka.
Setelah melakukan evaluasi terhadap gejala yang kurang baik itu, pada
Februari lalu Deppen mengayunkan langkah lebar. Sebelas SIUPP dinyatakan
batal. Mereka yang terkena pembatalan SIUPP dari kalangan koran adalah Surat
Kabar Mingguan (SKM) Surabaya Express, SKM Parikesit, Solo, SKM Teropong,
Jayapura, dua SKM dari Tanjungkarang (Realita Pers dan Warta dan Niaga).
Nasib yang sama menimpa majalah mingguan Topik -- yang pernah populer karena
keberaniannya dalam menulis berita -- majalah X-Tra, Team, Tenis, Indonesiaku
dan Angkatan Baru (yang belum sempat diterbitkan). Nama-nama itu kelak tak
akan pernah ditemukan lagi di pasaran.
Ini ditegaskan oleh Direktur Pembinaan Pers Widodo, S.H., yang menyebutkan
bahwa ke-11 SIUPP tersebut tak mungkin dihidupkan lagi. "SIUPP yang dibatalkan
otomatis dianggap hilang," katanya. Kecuali jika mereka -- para pemegang 11
SIUPP atau anggota masyarakat lainnya -- mengajukan permohonan baru.
Berdasarkan persetujuan Menteri Penerangan, mungkin saja permohonan itu
dikabulkan. Tapi, itu pun terbatas pada SIUPP Spesialisasi, alias surat izin
untuk media yang bersifat khusus, seperti ekonomi, pertanian, dan olahraga.
Lebih jauh Widodo menekankan bahwa dengan 264 SIUPP yang beredar sekarang,
sebenarnya, bisnis penerbitan pers sudah cukup jenuh. Pendapat ini selaras
dengan keputusan yang telah diambil Dewan Pers. Jadi, "Yang penting, kita
tinggal membina pers yang sudah ada," katanya.
Itu tidak berarti seleksi yang dilakukan Deppen -- seperti terhadap 11 SIUPP
tadi -- akan terhenti. Kata Widodo, melalui Inventarisasi Pertumbuhan dan
Perkembangan Pers Nasional (IPPN), Departemen Penerangan akan terus meneliti
media yang terbit di seluruh Tanah Air. Soalnya, "Buat apa SIUPP banyak-banyak
kalau pada tidur," sindirnya.
Setelah melalui penelitian yang intensif, selain 11 SIUPP tadi, Deppen juga
merencanakan membatalkan lima SIUPP lainnya yang beredar di beberapa daerah.
"Yang lima itu sedang kami pertimbangkan. Kalau sampai melanggar peraturan
Menpen, akan kami sarankan untuk dibatalkan," ujar Widodo.
Adapun peraturan Menpen yang dimaksud Widodo adalah pasal 33 Permenpen No
01/Per/Men/1984. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa media yang melakukan
pelanggaran administratif dalam rentang waktu tertentu bisa dibatalkan
SIUPP-nya.
Adapun 11 penerbitan yang dicabut SIUPP-nya itu, menurut Widodo, telah
melampaui batas tidak terbit. Majalah Topik, misalnya, sudah tidak terbit
(juga tidak mengirim nomor contoh kepada Deppen) sejak 1987. Padahal,
ketentuannya, sebuah majalah mingguan akan dicabut SIUPP-nya jika tidak terbit
selama empat bulan. Sedang untuk harian, dwimingguan, dan bulanan, batas
waktunya sekitat 3-5-6 bulan.
Hanya saja, kendati media tidak muncul di pasaran melebihi batas waktu
tersebut, SIUPP bisa saja tidak batal. Syaratnya, media bersangkutan
diharuskan membuat nomor contoh -- untuk dikirimkan sebagai bukti kepada
Departemen Penerangan.
Taktik ini pernah dipakai oleh majalah X-Tra. Hatta ketika majalah ini
kembang kempis -- kendati baru terbit setahun sejak Agustus 1986 --
manajemennya mengambil keputusan untuk menerbitkan nomor bukti semata. Tapi,
ini pun bertahan 10 nomor saja, dan setelah itu dihentikan.
Yang lebih mengherankan, walau sudah melewati batas tidak terbit, X-Tra tidak
segera dicabut SIUPP-nya oleh Deppen. Perlakuan ini diterima juga oleh 10
media lainnya. Mengapa? "Sebelum membatalkan SIUPP, kami lebih dulu melakukan
pembinaan," kata Widodo.
Namun, kalau mau, sebenarnya bisa saja SIUPP itu diselamatkan. Caranya,
pemegang SIUPP mencari pemodal yang mau menanamkan uangnya di sana. Maklum,
alasan tidak terbitnya sebuah media kebanyakan disebabkan oleh kurangnya
modal.
Masalahnya, mencari pemodal bukanlah perkara gampang. Seperti yang dilakukan
Parikesit, Solo. "Kami sudah berusaha mencari penyandang dana, tapi tidak
berhasil," kata Putu Pudyatmo, wakil pemimpin umum Parikesit.
Lain halnya dengan pemegang SIUPP di Jakarta. Mereka, konon, tidak kekurangan
peminat. Kalau mau, bisa dengan mudah menarik pemilik modal sebagai kongsi.
Tapi, "Kami tidak menginginkan itu," kata Mirtha Kartohadiprodjo, bekas
pemimpin umum X-Tra.
Alasan serupa dikemukakan oleh Soepeno Soemardjo, bekas pemimpin umum Topik.
Katanya, Topik tidak memiliki kebijaksanaan untuk merger. Bahkan lebih dari
itu, untuk menerbitkan nomor contoh manajemen Topik tak mau melakukannya.
Padahal, Soepeno sendiri mengakui bahwa penerbitan Topik dihentikan (sejak
akhir 1987) karena merugi.
Budi Kusumah, Indrawan, Zed Abidien, Kastoyo Ramelan
|