Aku hamil di-phk Sejumlah buruh wanita dari depok dan tangerang unjuk rasa ke departemen
tenaga kerja. mereka mengeluarkan pernyataan bersama yaitu soal upah, phk,
lembur kesejahteraan, kesehatan, hak berserikat. |
Jumlah buruh perempuan se-Jabotabek unjuk rasa ke Departemen Tenaga Kerja.
HAMPIR seratus buruh wanita dari Depok dan Tangerang membentuk barisan di
halaman gedung Departemen Tenaga Kerja, di Jalan Gatot Subroto Jakarta
Selatan, Senin pekan lalu. Mereka menggelar poster, menyanyikan lagu, dan
beberapa orang bergiliran membacakan puisi.
Mereka didampingi empat lembaga swadaya masyarakat, masing-masing Saluran
Informasi Sosial dan Bimbingan Hukum, Komite Pendidikan Anak-Anak Kreatif
Indonesia, Aksi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, dan Seruan Aksi
Solidaritas. Ada poster berbunyi "Upah kami setangkuk bakso, dan gigi SPSI
rontok dihantam taring pengusaha". Sebuah poster yang lain terasa menyentuh
"Aku hamil di PHK". Berkumandang pula sebait lagu, "Aku makan propaganda
dengan lauk janji-janji. Coba terka aku siapa. Aku buruh Indonesia".
Setelah sekitar satu jam beraksi, akhirnya mereka diterima Sekretaris Ditjen
Binawas (Pembinaan dan Pengawasan), Suwarto. Dirjen Binawas dan Menteri Tenaga
Kerja waktu itu sedang berada di luar negeri. Setelah berdialog, mereka
mengeluarkan pernyataan bersama berupa "Tuntutan perbaikan buruh perempuan di
Indonesia" beserta penjelasannya.
Sabtu sore pekan lalu, para buruh wanita beraksi lagi. Di depan Dirjen
Binawas Depnaker, Dr. Payaman J. Simanjuntak, mereka mengulang enam tuntutan
yang termaktub dalam pernyataan bersama. Soal upah, masalah PHK, jam kerja
lembur, kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan, dan hak
berserikat yang semuanya dianggap masih di bawah semestinya.
Perkara upah dan PHK merupakan keluhan yang paling banyak diucapkan. Mereka
mengadu, ternyata baru 30% dari sekitar 1.200 perusahaan di wilayah Depok dan
Tangerang yang mematuhi ketentuan upah minimum. Dalam Peratur Menteri Tenaga
Kerja tentang Upah Minimum, disebutkan upah minimun untuk daerah Jabotabek Rp
1.600. Tapi, kenyataannya, banyak yang di bawah itu.
Selain menuntut agar upah minimum dinaikkan, mereka juga meminta agar
perbedaan upah minimun antar-regional dihapus. Misalnya, mengapa untuk wilayah
Jabotabek hanya Rp 1.600, sementara di DKI Jakarta Rp 2.100. Padahal, biaya
hidup untuk di kedua daerah itu hampir tidak berbeda.
Lalu, tentang perbedaan gaji buruh perempuan dan lelaki. Dalam praktek, beban
kerja mereka hampir sama. Tetapi, mengapa gajinya timpang? Contohnya kasus di
pabrik air minum di Bogor. Pada 1986 buruh wanita sekitar Rp 33 ribu,
laki-laki Rp 71 ribu.
Kemudian soal PHK. Menurut mereka, perusahaan biasanya membuat peraturan
sendiri untuk mem-PHK-kan buruh. Makanya, sering terjadi kasus pemecatan yang
tidak masuk akal. Misalnya, di pabrik Garment PT Rajabrana, Bogor, seorang
buruh dipecat karena dianggap terlalu sering ke peturasan (WC).
Di Tangerang ada perusahaan yang mengharuskan pekerjanya menginap di asrama.
Yang sudah menikah dan hamil pun dipaksa tinggal di situ. "Pada 1990,
sembilan buruh wanita yang telah menikah dipecat karena tidak mau tinggal di
asrama," ujar Tati Krisnawati dari Seruan Aksi Solidaritas pada Sandra M.
Hamid dari TEMPO.
Menghadapi persoalan para pekerja wanita itu, Payaman tampaknya tak yakin
bisa menyelesaikannya dengan cepat. "Masalah yang kalian sampaikan memang
masalah rumit," katanya. Jadi, Saudari-Saudari buruh perempuan, bersabarlah.
PBS
|