Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. //10 - 16 Agustus 1991
   
Kolom

Hubungan pekerja perusahaan: aturan-aturan yang bertentangan

Beberapa waktu lalu, berbagai media melansirkan berita tentang meningkatnya
soal perburuhan di Jakarta. Sebagian dari berita tersebut menyatakan bahwa
masih banyak terjadi pelanggaran atas hak-hak kaum pekerja dan kemacetan
pelaksanaan aturan hukum bagi pekerja, baik karena undang-undang atau
peraturan yang kontradiktif maupun tidak efektifnya undang-undang tersebut.

Kedua persoalan tersebut merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan,
karena sisi-sisi yang saling mengisi. Jika hak kaum pekerja dipenuhi oleh
pengemban undang-undang (perusahaan), berarti undang-undang tersebut sudah
dijalankan dengan benar. Dan jika perusahaan telah melakukan apa yang
diwajibkan pada perusahaan tersebut, secara langsung atau tidak, perusahaan
tersebut sudah memenuhi hak-hak kaum pekerja. Lebih tepatnya, mereka telah
menghargai sebagian asasi manusia.

Perlu disadari bahwa kewajiban bagi perusahaan untuk mematuhi undang-undang
dan peraturan bagi kaum pekerja adalah konsekuensi yang wajar bila perusahaan
menggunakan tenaga kerja (manusia). Kewajiban itu sebenarnya bukanlah sesuatu
yang mengganggu dan menakutkan bagi perusahaan. Jika dilihat secara individu,
kewajiban itu sepantasnya dijadikan suatu "panggilan moral" bagi para pemilik
perusahaan.

Para pemilik atau pengurus perusahaan diharapkan mengerti akan keinginan kaum
buruh, bahwa mereka menginginkan hal-hal yang sewajarnya diterima oleh mereka.
Oleh hukum, kewajaran tersebut dijabarkan dalam undang-undang dan peraturan
yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah plhak.

Undang-undang atau peraturan yang mengatur hak dan kewajiban kaum pekerja
haruslah mengandung unsur keseimbangan bagi keduanya. Dengan kata lain, satu
kutub tidak menenggelamkan kutub lain. Demikian pula hak dan kewajiban
perusahaan.

Nah, melihat kenyataan yang terjadi -- yakni terdapat aturan- aturan yang
bertentangan -- seharusnya pembuat undang-undang atau peraturan meninjau
kembali isi peraturan tersebut.

YULIAWAN PRAKOSO Jalan Bendi VII/12 Tanah Kusir Jakarta Selatan 12240


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Kalla Minta Direksi Merpati Dirombak - 25 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
Meski Kemarau, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan - 25 Jul 2008 | 18:33 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data