Hubungan pekerja perusahaan: aturan-aturan yang bertentangan |
Beberapa waktu lalu, berbagai media melansirkan berita tentang meningkatnya
soal perburuhan di Jakarta. Sebagian dari berita tersebut menyatakan bahwa
masih banyak terjadi pelanggaran atas hak-hak kaum pekerja dan kemacetan
pelaksanaan aturan hukum bagi pekerja, baik karena undang-undang atau
peraturan yang kontradiktif maupun tidak efektifnya undang-undang tersebut.
Kedua persoalan tersebut merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan,
karena sisi-sisi yang saling mengisi. Jika hak kaum pekerja dipenuhi oleh
pengemban undang-undang (perusahaan), berarti undang-undang tersebut sudah
dijalankan dengan benar. Dan jika perusahaan telah melakukan apa yang
diwajibkan pada perusahaan tersebut, secara langsung atau tidak, perusahaan
tersebut sudah memenuhi hak-hak kaum pekerja. Lebih tepatnya, mereka telah
menghargai sebagian asasi manusia.
Perlu disadari bahwa kewajiban bagi perusahaan untuk mematuhi undang-undang
dan peraturan bagi kaum pekerja adalah konsekuensi yang wajar bila perusahaan
menggunakan tenaga kerja (manusia). Kewajiban itu sebenarnya bukanlah sesuatu
yang mengganggu dan menakutkan bagi perusahaan. Jika dilihat secara individu,
kewajiban itu sepantasnya dijadikan suatu "panggilan moral" bagi para pemilik
perusahaan.
Para pemilik atau pengurus perusahaan diharapkan mengerti akan keinginan kaum
buruh, bahwa mereka menginginkan hal-hal yang sewajarnya diterima oleh mereka.
Oleh hukum, kewajaran tersebut dijabarkan dalam undang-undang dan peraturan
yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah plhak.
Undang-undang atau peraturan yang mengatur hak dan kewajiban kaum pekerja
haruslah mengandung unsur keseimbangan bagi keduanya. Dengan kata lain, satu
kutub tidak menenggelamkan kutub lain. Demikian pula hak dan kewajiban
perusahaan.
Nah, melihat kenyataan yang terjadi -- yakni terdapat aturan- aturan yang
bertentangan -- seharusnya pembuat undang-undang atau peraturan meninjau
kembali isi peraturan tersebut.
YULIAWAN PRAKOSO Jalan Bendi VII/12 Tanah Kusir Jakarta Selatan 12240
|