Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. //28 September - 04 Oktober 1991
   
Nasional

Hak kumpul istri

Pt lusangmining melarang para buruhnya berkumpul dengan istri. kades lebongtandai dan kantor depna- ker bengkulu protes. perusahaan tambang emas ter- sebut terlambat menyediakan perumahan.

Buruh tambang emas di Bengkulu dilarang berkumpul dengan istri. Ada yang
dipecat karena nekat pulang untuk "kumpul istri".

NASIB buruh lebih sering malang ketimbang senang. Kalau toh upahnya sudah
lumayan, ada saja perkara yang membuat mereka susah. Seperti yang dialami oleh
para buruh pertambangan emas milik PT Lusangmining di Bengkulu. Mereka
dilarang "berkumpul" dengan istrinya kecuali pada saat cuti, yang diberikan
paling lama 21 hari dalam satu tahun.

Peraturan ini dijalankan dengan ketat. Para pekerja itu dilarang keluar dari
kawasan perusahaan. Sedangkan para istri dilarang masuk areal pertambangan.
Maka, sekitar lima ratus orang buruh yang sudah berkeluarga tak bisa menemui
istrinya untuk menunaikan kebutuhan biologis. Yang membangkang mendapat sanksi
berat.

Akibatnya, sudah puluhan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
gara-gara nekat berkumpul dengan istrinya. Misalnya saja tiga sekawan Linton
Siahaan, Edyson Silaban, dan Suhardi. Mereka dipecat gara-gara dianggap tak
disiplin, sering mangkir. "Saya mangkir sesekali karena tak tahan kebutuhan
batin ini," katanya polos kepada Marlis Lubis dari TEMPO. Belum lagi beberapa
orang seperti Poltak Nainggolan dan Yurman, yang akhirnya mengundurkan diri
karena tak kuat berpisah dengan anak istrinya.

Yang sedikit mengharukan adalah pengalaman seorang buruh bernama Bambang, 27
tahun. Dua bulan lalu ia sakit. Istrinya tentu saja menengok, ia nekat masuk
tanpa izin. Malang, mereka kepergok, Bambang lantas diskors. Ia mencoba
protes, akibatnya malah dipecat.

Masalah larangan "kumpul istri" ini ternyata berakibat panjang. Kebetulan
perusahaan pertambangan ini menguasai seluruh areal Desa Lebongtandai di
Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara. Akibatnya, pemerintahan desa Lebongtandai
boleh dibilang terhenti karena 30% dari 900 karyawan perusahaan itu penduduk
lokal. SD setempat juga kehabisan murid, cuma 20 anak yang tinggal. Itu pun
terdiri dari anak-anak para kepala bagian. Mereka ini tak terkena larangan
membawa istri ke kompleks pertambangan.

Itu sebabnya Kepala Desa Lebongtandai, Johansyah, ikut angkat protes atas
kebijaksanaan yang dinilai tak manusiawi itu. Sekalipun seluruh wilayahnya
sudah dikuasai perusahaan pertambangan, "Lebongtandai masih berstatus sebagai
desa," kata Johansyah.

Sebenarnya, dari Kantor Departemen Tenaga Kerja Bengkulu Utara sudah ada
reaksi. Kepalanya, S. Panjaitan, akhir Juli lalu sudah minta agar manajer
Lusangmining mencabut larangan bagi keluarga pekerja untuk memasuki areal
pertambangan.

Padahal, akar persoalan sebenarnya sepele. Perusahaan terlambat menyediakan
perumahan untuk pekerja golongan rendah. Ini, menurut juru bicara
Lusangmining, Drs. H. Piere Wiradilaga, disebabkan oleh kondisi perusahaan
yang masih berat. "Produksi menurun akibat kadar emas yang ditambang terus
melorot," katanya. Meskipun demikian, perusahaan sekarang sedang berupaya
secepatnya untuk menyelesaikan pembangunan rumah sederhana dua tingkat yang
akan mampu menampung 540 buruh kelas bawah.

Sementara pembangunan itu belum selesai, perusahaan lantas memberlakukan
status lajang untuk para buruh itu. Keluarga juga diminta tak masuk ke lokasi,
karena ini dianggap daerah kerja. Untuk itu, setiap buruh mendapat kompensasi
"pisah istri" Rp 15.000 sebulan.

Sebelumnya, para pekerja boleh pulang mengunjungi keluarga dengan angkutan
lori. Namun, setahun belakangan ini izin kunjungan itu dihapus, kecuali mereka
yang cuti enam bulan sekali, yang belakangan diubah menjadi dua bulan sekali.
"Pisah istri" lah ternyata yang menjadi biang ribut-ribut.

YH


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
21/XXXVII/14 - 20 Juli 2008

 

Berita lainnya

Guru Warga Amerika Ditemukan Membusuk di Hotel - 19 Jul 2008 | 17:49 WIB
Pengibaran Bendera Bintang Kejora Tak Terkait Sentimen Agama - 19 Jul 2008 | 16:34 WIB
Pengibar Bendera Bintang Kejora Dikenai Tuduhan Makar - 19 Jul 2008 | 16:27 WIB
41 Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditangkap - 19 Jul 2008 | 16:20 WIB
Polres Pasuruan Dirikan Posko Pengaduan Pemilu - 19 Jul 2008 | 16:03 WIB
PMI Kabupaten Malang Kahabisan Kantong Darah - 19 Jul 2008 | 16:00 WIB
Makam Sumiarsih dan Sugeng Masih Terus Dikunjungi - 19 Jul 2008 | 15:58 WIB
33 Pengunjung Hiburan Malam Diperiksa - 19 Jul 2008 | 15:30 WIB
Penertiban Boker Batal - 19 Jul 2008 | 12:42 WIB
Kesatria Turun Pamor - 19 Jul 2008 | 11:12 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data