KPN Pemerintah membentuk komisi penyelidik nasional untuk menyelidiki tragedi
dili. diharapkan dapat menjawab sebab-sebab terjadinya tragedi berdarah itu
dan membuat laporan yang terbuka dan fair. |
IBARAT bola salju, berita mengenai tragedi Dili terus menggelinding.
Beberapa anggota parlemen Jepang, Belanda, Amerika, dan Australia, misalnya,
telah mengajukan sejumlah pertanyaan tentang sebab-musabab dan akibat tragedi
berdarah itu di dalam perdebatan parlemen mereka. Keterangan resmi Pemerintah
tentang korban tampaknya diragukan dan suatu penyelidikan yang lebih
menyeluruh diharapkan bisa dilakukan. Karenanyalah ada suara yang mengusulkan
agar semacam Komisi Penyelidik PBB diterjunkan ke Dili karena hanya Komisi
Penyelidik PBB yang dapat lebih obyektif dan fair dalam mengumpulkan
fakta-fakta. Hal ini seharusnya bisa dimengerti karena pada pundak PBB
terpikul beban peningkatan rasa hormat terhadap hak asasi manusia seperti yang
tertulis dalam Piagam PBB. Beban ini tak bisa dikesampingkan terutama dalam
tragedi yang telah merampas sejumlah nyawa manusia karena telah digunakannya
kekerasan. Hak untuk hidup (the right to life) telah dirampas.
Namun, usul itu disambut dengan kor ketidaksetujuan karena doktrin klasik
bahwa soal hak asasi adalah soal dalam negeri. Komisi Penyelidik PBB dengan
demikian dilihat sebagai intervensi terhadap urusan dalam negeri meski soal
intervensi ini, terutama dalam penyelidikan hak asasi, sudah dianggap hal yang
normal dalam hukum internasional. Lagi pula, selama ini terutama dalam bidang
ekonomi intervensi itu tidak lagi dipersoalkan.
Rupanya, soal hak asasi tidak sama dengan soal ekonomi. Dalam hak asasi
doktrin klasik bahwa soal hak asasi itu adalah soal dalam negeri tampaknya
dipertahankan secara kaku. Karenanya, kalaupun dibentuk Komisi Penyelidik,
Komisi tersebut haruslah made in dalam negeri. Atas dasar inilah Komisi
Penyelidik Nasional (KPN) dilihat sebagai satu-satunya komisi penyelidik yang
memiliki otoritas penuh untuk menyelidiki tragedi Dili.
Kita bersyukur Pemerintah membentuk KPN. Bukankah pada peristiwa-peristiwa
sebelumnya peristiwa Tanjungpriok, Lampung, dan Aceh -kita tidak pernah
melihat Komisi Penyelidik dibentuk? Jadi, ini suatu langkah maju, paling tidak
ini sebuah permulaan yang baik. Kita berharap agar KPN dapat melakukan
penyelidikan yang komprehensif dan tuntas, serta melahirkan suatu laporan yang
lengkap dan menyeluruh dengan mempertimbangkan semua fakta yang ada secara
saksama termasuk yang menyangkut para korban dan keluarga korban. Jadi,
jangan hanya mendengarkan fakta-fakta versi para pejabat dan aparat keamanan.
Sayangnya, sudah ada suara sumbang tentang KPN. Mengapa ada suara-suara itu?
Di mana sebenarnya letak salah KPN ini?
Ada pendapat yang secara skeptis mempertanyakan sejauh mana KPN yang dibentuk
oleh sebuah SK Presiden dapat berbuat obyektif dan fair. Dengan kata lain,
dikatakan bahwa sebuah Komisi Penyelidik sebetulnya harus dibentuk bukan oleh
SK Presiden, tetapi oleh DPR. Logika ini tentu tidak salah karena DPR
seharusnya lebih aktif dalam menyelidiki tragedi-tragedi yang terjadi di
tengah masyarakat karena DPR secara yuridis memiliki sejumlah hak seperti hak
budget, hak angket, hak melakukan penyelidikan, dan sebagainya. Namun,
sayangnya DPR kita masih terlalu berat kakinya. Untuk melangkah keluar dari
gedungnya yang megah itu saja DPR tampaknya susah sekali.
Namun, hal ini sebetulnya tidak harus mengurangi apresiasi kita akan sikap
tanggap Pemerintah dalam membentuk KPN. Terus terang, tidak ada yang salah
dengan sebuah KPN yang dibentuk oleh SK Presiden atau oleh pemerintah. Di
mana-mana hal ini terjadi. Di Amerika ketika kasus Watergate heboh, Jaksa
Agung mengangkat special prosecutor untuk menyelidiki skandal Watergate.
Persoalannya bukanlah siapa yang membentuk KPN, tetapi siapa-siapa yang
menjadi anggota KPN, dan apa isi laporan KPN tersebut. Inilah tantangan nyata
yang kita hadapi dengan KPN ini.
Tentang siapa-siapa yang duduk dalam KPN ini memang muncul banyak usul agar
orang-orang dari kalangan nonpemerintahan diikutsertakan, baik sebagai
perorangan maupun lembaga. Mereka ini bisa LSM, pers, advokat, atau
cendekiawan. Jadi, tidak melulu terdiri dari orang-orang pemerintahan. Saya
kira usul ini amat masuk akal. Karena dengan adanya orang-orang non-
pemerintahan ini, KPN bisa jadi lebih credible, dan diharapkan bisa melahirkan
sebuah laporan yang dinilai lebih obyektif dan fair. Selain itu, KPN yang
merupakan gabungan antara orangorang pemerintah dan orang-orang
nonpemerintah ini bisa jadi lebih mudah dalam kerja penyelidikan mereka
apalagi jika mereka harus bertemu dengan para korban serta keluarganya.
Mungkin kecurigaan korban dan keluarganya terhadap KPN tetap ada, tetapi
kecurigaan ini lebih kecil daripada kepada KPN yang melulu terdiri dari
orang-orang pemerintahan.
Sekarang kita harus menerima KPN apa adanya. Yang paling penting sekarang,
isi laporan itu sendiri dan kepada siapa laporan itu dibuat. Hendaknya jangan
ada anggapan bahwa karena KPN dibentuk oleh SK Presiden, laporan hanya akan
disampaikan kepada Presiden. Saya kira tragedi berdarah di Dili mengusik rasa
kemanusiaan kita semua tanpa kecuali. Tragedi 12 November itu membuat kita
semua bertanya: Apakah hak asasi manusia masih relevan? Atas dasar itu, KPN
sudah pada tempatnya melaporkan hasil penyelidikannya kepada rakyat banyak.
Kalaupun KPN dibentuk oleh SK Presiden, hendaknya hal itu diartikan sebagai
mandat kepada KPN untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif dan tuntas,
lalu melaporkannya kepada rakyat. Kita harap laporan KPN ini bisa membuka
tabir kegelapan tragedi Dili dan memaparkan kepada kita berapa besar
sesungguhnya jiwa yang melayang dan terluka di Dili. Selain itu, kita harap
agar soalsoal orang hilang (disappearances) dan penangkapan serta penyiksaan
(detention and torture), kalau ada, juga dilaporkan secara terbuka. Di atas
segala itu tentunya KPN haruslah mencari jawab atas sebab-musabab terjadinya
tragedi berdarah itu.
Hanya dengan membuat laporan yang terbuka dan fair ini KPN menjadi credible,
dan ini bukan saja bagi publik dalam negeri tetapi juga buat publik luar
negeri. Dalam globalisasi seperti sekarang ini tidaklah mungkin KPN mengatakan
bahwa laporannya hanya untuk publik dalam negeri semata. Publik luar negeri
juga ingin tahu, dan punya hak untuk tahu, isi laporan KPN ini karena
kebijaksanaan luar negeri dan ekonomi mereka terhadap negara kita bisa jadi
bergantung pada kerja keras KPN ini.
Sekarang terpulang kepada KPN untuk memikul beban sejarah dan beban hak asasi
yang berat ini. Mari kita tunggu hasil kerja KPN!
|