Pro dan kontra galdikas Birute Marija Filomena Galdikas didesak pergi dari taman nasional tanjung
puting, setelah lebih dari 20 tahun mengurusi orang utan. Alasannya, menjadi
agen turis, meminta komisi dan menyadap darah. |
"SAYA ingin mati di sini." Ini bukan pesan terakhir Prof. Dr. Birute
Marija Filomena Galdikas kepada keluarganya. Tapi semacam ungkapan kecemasan
seorang peneliti, yang lebih dari dua puluh tahun bermukim di kawasan Taman
Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan
Tengah, tempat sekitar 1.000 orang utan dilindungi.
Di situlah Galdikas menyusun disertasinya, kawin dengan pemuda Dayak dan
memperoleh dua anak.
Kini wanita berusia 46 tahun itu telanjur lekat dengan Tanjung Puting. Ia memimpin
Proyek Konservasi dan Penelitian Orang Utan di sana. Pekerjaannya diperluas
sebagai pembimbing orang utan jinak yang akan dikembalikan ke rimba -- tugas yang
dinilai pihak Institut Pertanian Bogor, gagal dilaksanakan Galdikas. Kini
ia harus segera angkat kaki dari sana karena dituduh bersalah.
Adalah Soeprapto, Kepala TNTP, yang memaparkan kesalahannya. "Ia telah menjadi
semacam agen turis di sini." Sumber TEMPO di Ditjen Perlindungan Hutan &
Pelestarian Alam (PHPA) bahkan mengatakan, ia telah membangun penginapan di
tepi kawasan TNTP untuk pelancong. Tarifnya Rp 60 ribu semalam. Padahal dalam
surat izin yang dikeluarkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
1971 Galdikas hanya diizinkan melakukan penelitian di Tanjung Puting.
Galdikas, kata Soeprapto, juga meminta komisi dari media asing yang ingin
menulis tentang TNTP. Awal November 1988, misalnya, Galdikas meminta 10% dari
honor pemuatan foto-foto di majalah Le Figaro (Prancis).
Selama sepuluh tahun belakangan, tuduh Soeprapto lagi, Galdikas menyadap darah 30
ekor orang utan lalu menjualnya ke luar negeri. Ini dianggap melanggar
Undang-Undang Nomor 5/1990. Ia bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun
atau denda Rp 100 juta. Tegasnya, "Ia harus angkat kaki. Lagi pula, surat izinnya
sudah habis. Untuk apa lagi diperpanjang."
Galdikas memang mengaku salah karena belum memperpanjang surat izin, yang berakhir
awal Ferbuari lalu. Namun, ia tak sudi dituduh sembarangan oleh Soeprapto. "Saya
memang memandu para turis yang datang ke sini. Namun, tanpa imbalan sepeser pun,"
ia menangkis.
Perihal mengutip sumbangan dari orang asing tidak disangkalnya. "Tapi, itu
terbatas pada mereka yang datang dengan tujuan bisnis. Misalnya kepada telivisi
swasta Inggris yang melakukan shooting beberapa waktu lalu," katanya. Sedangkan
dari Le Figaro, ia mengaku belum menerima duitnya.
Menurut Galdikas, sumbangan itu digunakan untuk menambah biaya rehabilitasi.
Seperti dikatakannya pada Suara Pembaruan, ia harus mengeluarkan lebih dari Rp 5
juta per bulan, sebagian besar diperoleh dari sebuah yayasan pelindung orang utan
di Los Angeles, AS. Selain itu, Pemda Kalimantan Tengah menyumbang Rp 500 ribu per
bulan.
Ia pun mengakui telah menyadap darah orang utan. Ini dilakukan seizin
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). "Darahnya saya
kirim ke Universitas California sebagai bahan penelitian genetik. Tanpa imbalan,"
ia menuturkan.
Penelitian genetik itu dilakukan untuk membedakan jenis orang utan. Dirjen PHPA
menetapkan, sebelum orang utan jinak dikembalikan ke hutan, darahnya harus dites
untuk mengetahui apakah masuk jenis orang utan Sumatera atau Kalimantan (hutan di
dua pulau ini memang dikenal sebagai habitat orang utan). Sesudah jelas barulah
dikembalikan ke habitatnya masing-masing agar tidak terjadi percampuran genetik
akibat perkawinan.
Kalau itu benar, maka apa yang dituduhkan Soeprapto gugur dengan sendirinya. Lagi
pula, bukan penyadapan darah itu yang menyebabkan Galdikas harus pergi, tapi
kabarnya lantaran sikapnya yang tegas kepada pengusaha HPH. Galdikas, sejak awal
1991, mengecam keras kehadiran PT Hesubasa di dekat TNTP. Alasannya, deru alatalat
penebang kayu akan membuat orang utan lari ketakutan.
Sejak itulah hubungannya dengan pejabat Departemen Kehutanan, selaku pemberi izin
HPH, jadi kurang lancar. Menurut Galdikas, ketika berada di Jakarta April tahun
lalu, ia dicaci-maki oleh Dirjen PHPA Sutisna Wartaputra. Dirjen juga mengancam
akan menghentikan izin penelitiannya.
Benarkah Galdikas diperlakukan "sekejam" itu? Dalam keterangannya kepada TEMPO,
Sutisna menyangkal. "Saya memang pernah berdebat dengan dia tentang kemungkinan
terjadinya percampuran genetik. Saya tidak mau itu terjadi. Sebaliknya, Galdikas
tidak mempersoalkan hal tersebut," Sutisna mengungkapkan.
Sekitar tiga bulan lalu, Galdikas mengadukan nasibnya kepada Bupati Kota Waringin
Barat, Darman. "Bila karena persoalan ini izin penelitian Galdikas dicabut, saya
akan membelanya mati-matian," kata Darman, yang menilai Galdikas sebagai figur
peneliti dan pelindung orang utan yang paling berjasa di Tanjung Puting.
Sementara itu, Sutisna membantah bahwa ia mempersoalkan konflik Galdikas vs PT
Hesubasa dan menolak memberi izin. "Masalah perizinan adalah wewenang LIPI,"
ujarnya.
Agaknya upaya Galdikas, warga negara Kanada, untuk memperpanjang statusnya sebagai
peneliti di TNTP akan berliku. Mengapa? "LIPI hanya memberikan rekomendasi dari
segi ilmiah saja. Realisasinya tergantung persetujuan instansi lain, Bakin,
Imigrasi, Dirjen PHPA, dan beberapa instansi terkait," ujar Sutikno, Deputi Bidang
Biologi LIPI.
Priyono B. Sumbogo, Siti Nurbaiti, Almin Hatta, Reza Rohadian, dan Dwi S. Irawanto
|