Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 21/XXII/25 - 31 Juli 1992
   
Hukum

Tindak Pidana Sontek

Lima guru SD dihukum karena memberi sontekan pada muridnya. Kesalahan mereka membocorkan rahasia negara.

MENYONTEK dalam ujian adalah hal biasa. Kalau menyontek dengan bantuan guru,
bukan hanya tidak biasa, tapi juga menyangkut tindak pidana. Inilah yang
terjadi di Sekolah Dasar (SD) Jenggawah I, Jember.

Untuk pertama kalinya terjadi, lima guru SD, pekan lalu, duduk di kursi
terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, gara-gara memberi sontekan. Pasal yang
digunakan untuk mengadili mereka adalah Pasal 322 KUHP yaitu membocorkan
rahasia negara.

Para guru yang terlibat memberi sontekan itu: Bambang Achmad, Kartika (guru
SD Jenggawah I), Hadari (guru SD Jengawah IX), dan Dwi Handayani (guru SD
Jenggawah VI). Mereka beruntung, tak dikenakan ancaman penjara sembilan bulan.
Hakim hanya menjatuhkan denda Rp 5 ribu.

"Dendanya memang tidak seberapa, tapi malunya itu yang berat," ujar salah
seorang dari mereka.

Kecurangan dalam ujian itu terjadi pada Ebtanas SD, awal Mei lalu. Saat itu
100 murid dari beberapa SD duduk di lima ruang di SD Jenggawah I, menjalani
ujian Bahasa Indonesia.

Kecurigaan pengawas muncul ketika empat murid dari SD Jenggawah I, IX, dan VI
keluar ruang ujian secara bersamaan dengan alasan ke belakang. Kecurigaan itu
terbukti ketika murid-murid tadi kepergok melihat sontekan. Dari pengakuan
mereka, terungkap bahwa sontekan itu mereka dapatkan dari guru-guru mereka
sendiri.

Sontekan itu dikerjakan para guru setelah memperoleh soal ujian dari Bambang
Achmad yang menjadi anggota panitia ujian. Memang sudah disepakati: sontekan
itu harus "dijemput" setelah para guru tersebut selesai mengerjakannya. Para
guru rupanya perlu waktu juga untuk mengerjakan ujian Bahasa Indonesia itu.

Kalangan guru di Jember sebenarnya berusaha mencegah kasus itu disidangkan.
Kepala Departemen P & K Jember dan Ketua Persatuan Guru Jember menyurati Ketua
Kejaksaan Negeri Jember, minta persoalan ini tak diteruskan ke pengadilan.
Permintaan ini ditolak. "Karena perkara itu memenuhi unsur pidana," ujar
Jaksa Penuntut, Busro.

G.Sugrahetty Dyan K. dan Zed Abidin


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Kalla Minta Direksi Merpati Dirombak - 25 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
Meski Kemarau, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan - 25 Jul 2008 | 18:33 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data