Menipu Petani Atas Nama Koperasi Kredit atas nama 375 petani tambak senilai Rp 70 miliar dimanipulasi perusahaan inti. Kredit itu tak sampai ke petani, hasil panen tidak dibagi, dan lahan usahanya bermasalah. |
Sekali lagi, para petani menjadi bulan-bulanan para petualang berdasi. Kasus 375 orang petani tambak udang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sama mengenaskan seperti kasus penipuan lainnya. Modal mereka, yang sebagian berstatus transmigran dari Jawa Timur, disediakan perusahaan intinya, PT Sekar Abadi Jaya. Celakanya, modal itu lenyap di kas perusahaan ini, sementara petani ikut menandatangani akad kreditnya.
Alkisah, menjelang akhir tahun lalu, tatkala kredit bank semakin sulit diraih pengusaha, PT Sekar Abadi Jaya memohon kredit untuk proyek tambak inti rakyat ke Bank Harfa di Surabaya. Ternyata Bank Harfa dan PT Sekar Abadi Jaya merupakan anak perusahaan di bawah payung Grup Sekar.
Dalam permohonan kredit itu, PT Sekar Abadi Jaya mencantumkan 231 orang petambak sebagai anggota Koperasi Mandiri dan 144 orang sebagai anggota Koperasi Sejati. Menurut skenario PT Sekar Abadi, para petambak selaku plasma akan diberi tambak udang masing-masing seluas 0,5 hektare, dengan PT Sekar Abadi sebagai perusahaan inti alias pengayomnya.
Lantas cairlah kredit masing-masing sebesar Rp 137,056 juta untuk satu petani. Jadi, total diperoleh kredit Rp 51,396 miliar. Selain itu, PT Sekar Abadi juga mendapatkan kredit untuk istri 375 petani tadi masing-masing Rp 50 juta. Dengan begitu, jumlah kredit untuk para istri menjadi Rp 18,75 miliar.
Ternyata, kredit itu tak pernah sampai ke tangan petani. Padahal, petambak lokal dan yang ditransmigrasikan dari Jawa Timur telah berada di lokasi usaha PT Sekar Abadi. Bahkan mereka sudah mengolah dan memanen tambak itu. Panen perdana April lalu bahkan diresmikan Menteri Pertanian, waktu itu Ny. Justika Baharsyah.
Semua kredit itu, yang dikucurkan Bank Harfa dari kredit likuiditas Bank Indonesia, menurut Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kolonel Dadang Sutrisno, langsung masuk ke kas PT Sekar Abadi Jaya. Lalu, apa yang didapat petani? "Mereka hanya memanfaatkan kebodohan petani tambak," tutur Kolonel Dadang blakan-blakan.
Koperasi Sejati dan Mandiri yang disebut-sebut itu pun, menurut Dadang Sutrisno, cuma muslihat PT Sekar Abadi. Selain pembentukannya fiktif, keuangan koperasi dan para anggotanya juga tak pernah ada.
Berdasarkan kenyataan itu, sampai pekan ini polisi terus mengusut kasus korupsi kredit petambak itu. Tersangkanya delapan orang, yakni komisaris utama dari PT Sekar Abadi Jaya, dua karyawannya yang menjadi ketua Koperasi Sejati dan Mandiri, serta lima tersangka lainnya.
Tersingkapnya "permainan" kredit tersebut tak lain gara-gara izin usaha tambak PT Sekar Abadi Jaya yang diduga bermasalah. Rupanya, izin usaha tambak itu hanya diterbitkan oleh Dinas Perikanan Nusa Tenggara Barat. Padahal, seharusnya dari Menteri Negara Investasi.
Kecuali itu, status lahan usahanya juga menyimpang. PT Sekar Abadi Jaya menggunakan lahan usaha seluas 500 hektare atas nama PT Sekar Alam. Padahal, hak guna usaha (HGU) lahan itu, yang awalnya untuk perkebunan jambu mete milik PT Sekar Alam, telah dikembalikan oleh perusahaan ini kepada negara--meski sertifikat HGU-nya belum diserahkan ke pemerintah.
Persoalannya, bila kredit sekitar Rp 70 miliar itu kelak jadi kredit bermasalah, haruskah pihak petani petambak yang menanggungnya. Kemungkinan ini tidak bisa dihapuskan begitu saja karena para petani dan istri mereka juga ikut menandatangani berbagai surat perjanjian yang menyangkut permohonan kredit yang dibuat oleh PT Sekar Abadi Jaya.
Sujoyo, seorang petambak dari Banyuwangi, agaknya lebih memikirkan hitung-hitungan biaya yang mesti dibayar petani dan penghasilan yang bakal mereka terima. "Dulu kami diiming-imingi akan memperoleh hasil panen udang pada dua periode pertama. Nyatanya hasil panen dua periode itu untuk perusahaan inti. Katanya, itu uji coba," keluh Sujoyo.
Sejauh ini, pemilik PT Sekar Abadi Jaya dan pengurus Koperasi Sejati serta Mandiri belum hendak menjelaskan masalah kredit Rp 70 miliar dan bagaimana kebijakan yang mereka ambil terhadap 375 petambak yang terkatung-katung itu. Kalau saja seluruh utang diambil alih oleh Grup Sekar, agaknya hal ini akan lebih adil bagi petani, kendati itu bukan berarti beban hidup mereka jadi lebih ringan. Tentu saja uluran dari Departemen Koperasi sangat dinantikan. Apalagi Kepala Kantor Koperasi Nusa Tenggara Barat, Nur Asikin Amin, hanya bisa berkata, "Instansi kami mengurusi pembentukan koperasinya, bukan mengawasi usaha PT Sekar Abadi Jaya."
Hp. S. dan Supriyanto Khafid (Mataram)
|