Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 09/XXIIIIIII/01 - 7 Desember 1998
   
Nasional

Komisi Dibentuk, Soeharto Melempar Truf

Sejumlah problem potensial akan muncul sebelum Soeharto sampai di meja hijau. Terutama sikap ABRI dan niat Habibie. Komisi pengusut harta Soeharto bisa efektif?

Kalau Kejaksaan Agung tidak bisa mengadili Soeharto, mahasiswa dan rakyat siap mengadili." Kalimat garang itu dilontarkan Udin, mahasiswa asal Forum Salemba Universitas Indonesia, di depan Gedung Kejaksaan Agung. Ia hanya satu dari sekitar 500 mahasiswa yang sejak Selasa sampai Kamis lalu "menyatroni" kejaksaan untuk menuntut agar bekas presiden Soeharto segera diperiksa. Bahkan, Selasa lalu, delegasi mahasiswa yang kurang puas dengan jawaban Jaksa Agung Andi M. Ghalib akhirnya mengejek dengan memberikan ayam betinayang kata sumber TEMPO sudah dipotong dan digoreng staf kejaksaan. Sebuah poster dipajang: Ghalib dilukis ayu, dengan bibir merah lipstik, tangannya diganti sayap ayam, dan di kepalanya ada BH perempuan serta celana dalam putih. "Andi Ghalib lebih pantas pakai seperti ini, Andi Ghalib tidak punya nyali," begitu teks poster itu. Mahasiswa memberikan batas waktu satu bulan kepada Ghalib untuk mulai memeriksa Soeharto. Waktu yang sempit, tapi tenggat perlu ditegaskan karena Ghalib dinilai mahasiswa hanya bersilat lidah.

Tuntutan mengadili Soeharto marak lagi setelah Sidang Istimewa MPR menghasilkan ketetapan nomor 11. Isinya: penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk pemeriksaan terhadap Soeharto, keluarga, dan kroninya. Mahasiswa berdemonstrasi menuju Jalan Cendana, walau gagal menembus barikade aparat yang memblokir semua jalan masuk ke rumah kediaman Soeharto itu. Tak satu pun mahasiswa yang lolos.

Demo merebak karena pemerintah baru sebatas memberikan pernyataan, retorika, lips service, kata Kastorius Sinaga. Yang dilakukan pemerintahan Habibie, kata dosen pascasarjana UI tersebut, lebih terlihat sebagai kamuflase ketimbang upaya penyelesaian tuntas. Karena itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pernah berkata, "Jika Habibie dan Ghalib benar-benar berniat, pemeriksaan terhadap kekayaan Soeharto sudah bisa dimulai. Buktinya banyak." Nah, minusnya niat pemerintah ini adalah salah satu problem potensial yang akan muncul ketika Soeharto hendak diadili.

Urusan legalitas, misalnya, adalah problem potensial yang bisa menjadi "celah" bagi pemerintah untuk mengulur-ulur waktu. Ketetapan MPR Nomor 11 memang sudah lahir, tapi bukankah ada klausul bahwa pengaturan soal pemerintahan bebas KKN itu dilakukan lewat undang-undang? Setelah UU lahir, barulah bicara soal Soeharto. Membuat undang-undang tentu akan makan waktu, sementara "usia" pemerintahan Habibie akan kelar enam bulan lagi, tatkala pemilihan umum tiba di bulan Mei 1999. Sesungguhnya, bila niat mengusut Soeharto ada, pemerintah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), yang biasanya dikeluarkan dalam kondisi mendesak. "Saya melihat kondisinya mendesak. Tidak mungkin DPR bersidang lagi membentuk undang-undang yang jadi turunan tap MPR itu," ujar Kastorius. Apa pemerintah mau, itulah yang menarik ditunggu.

Selain legalitas, soal politik bisa menjadi hambatan berat untuk mengadili Soeharto. Yang paling harus diperhitungkan tentu saja sikap militer. Tatkala Presiden Soeharto lengser, Kamis, 21 Mei 1998, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jenderal Wiranto cepat menyambar mikrofon dan menyampaikan lima butir pernyataan. Poin empat berbunyi, "Menjunjung tinggi nilai luhur budaya bangsa, ABRI akan tetap menjaga keselamatan dan kehormatan para mantan presiden mandataris MPR termasuk Bapak Soeharto dan keluarganya." Artinya? "Menurut ilmu politik, kejadian ini maknanya luar biasa, sangat penting, sekaligus menunjukkan ada vested interest dari Wiranto," kata pengamat politik asal Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Riswanda Imawan.

Wiranto, bekas ajudan presiden, tak sekadar berjanji menjaga Soeharto, tapi juga memberikan bantuan hukum kepada Soeharto melalui lembaga bantuan hukum ABRI. Dalam kasus ini, perlu diingat bahwa Soeharto adalah sesepuh ABRI dan jenderal besar berbintang limabersama A.H. Nasution dan Jenderal Soedirman. "Ada semacam keengganan militer untuk menyeret para sesepuhnya ke pengadilan," analisis seorang pengamat politik di Jakarta.

Lagi pula ada "kebiasaan" militer untuk menyelesaikan berbagai aib yang "mencoreng muka" secara internal. Pembentukan dewan kehormatan perwira dalam kasus Letjen Prabowo, yang melakukan penculikan terhadap aktivis prodemokrasi, dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti adalah contoh-contohnya. Pada 1991, kasus penembakan berdarah di pekuburan Santa Cruz, Dili, yang memakan korban lebih dari 50 nyawa, juga diselesaikan lewat cara tersebut.

Masalahnya: mampukah Habibie mendobrak kebiasaan militer itu dan menyeret Soeharto? Rasanya berat. Walau desakan datang bertubi, Habibie akan berpikir seribu kali. "Maaf, dia (Habibie) itu mahasiswa terbaik dari Profesor Soeharto," begitu alasan Riswanda. Apalagi Soeharto sendiri sudah mengancam Habibie akan melancarkan "serangan balik" yang menghancurkan jika ia dibawa ke meja hijau. "Kalau Soeharto diadili, itu akan menyeret pemerintah, membawa pejabat senior pemerintah, para bekas pejabat, juga para kroni, yang diduga mendapatkan kekayaan dengan curang, ke dalam peradilan yang sangat kacau," kata Yohanes Yacob, penasihat hukum Soeharto, dalam pernyataan tertulis kepada The Jakarta Post.

Hambatan lain bagi Habibie adalah soal keterkaitan bisnis. Proyek otorita Batamsatu dari sekian banyak bisnis keluarga Habibiedikelola bersama keluarga Soeharto. (lihat Agar Senjata Tak Makan Tuan). Membongkar bisnis Soeharto, cepat atau lambat, pastilah akan "merambat" ke bisnis Habibie juga.

Maka, pilihan paling "berani" adalah membentuk komisi pengusut harta Soeharto. Sejumlah nama dikontak Menteri-Sekretaris Negara Akbar Tandjungkabarnya, lebih dari 40 nama (lihat: info grafik). Pengacara Todung Mulya Lubis, salah satu nama yang dikontak, merasa komite ini belum jelas arah, tujuan, dan kewenangannya. Lubis mengusulkan agar komisi ini berwenang memanggil tersangka dan memeriksa serta melakukan upaya hukum.

Dan itu belum cukup, kata analis lainnya. Komisi itu harus mempunyai kekuasaan luar biasa, agar saksi yang berbohong bisa dijatuhi hukuman, dan saksi yang menolak diperiksa juga bisa diseretmirip fungsi jaksa independen Kenneth Starr ketika memeriksa kasus seksual Presiden Bill Clinton dan Monica Lewinsky. Yang penting, komisi harta Soeharto ini jangan hanya menjadi pendamping jaksa agung atau lembaga penasihat pemerintah. "Komisi ini harus efektif mengusut dan menyidik harta Soeharto," kata Lubis, yang masih "pikir-pikir" untuk duduk di sana.

Taruh kata komisi akan berjalan lancar. Kesulitan lain akan segera menghadang: pembuktian harta. Alkisah, seorang pengacara ternama dikontak koleganya. "Anda mau ikut membantu mengalihkan harta Soeharto ke yayasan?" tanya sang kolega. Sang pengacara menolak. Tak lama setelah pembicaraan ini, pada 22 November 1998, Soeharto menyerahkan tujuh yayasan kepada pemerintah, juga kekayaan yayasan senilai Rp 4 triliun. Proses pengalihan yayasan itu sendiri bisa diperdebatkan keabsahan hukumnya. Tapi sumber TEMPO melihat adanya upaya penghapusan jejak di balik penyerahan itu.

Dengan penyerahan yayasan ke pemerintah, "Kedudukan harta yayasan akan makin tidak terlacak, bahkan tak tersentuh," kata sumber ini. Sebab bisa saja harta Soeharto dimasukkan ke yayasan sebagai sumbangan seseorangsah secara hukum karena yayasan mengumpulkan dana lewat sumbangan juga. Setelah masuk yayasan, akan disumbangkan ke mana pun uang itu, tak akan ada yang mengusiknya. Belum lagi soal properti. Di kalangan pengacara kini beredar kabar bahwa seorang pejabat militer berperan aktif mengurus pengalihan akta tanah dan akta perusahaan milik Cendana. Mengingat "bintang" yang disandang pejabat tinggi itu, agak repot menolak permintaan ini.

Ada jawaban dari Cendana. "Tak ada itu pengalihan harta ke yayasan. Kalaupun ada dana yayasan, itu dipakai untuk keperluan yayasan. Pembukuannya juga jelas," kata Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Keluarga Cendana. Misalnya untuk dana program prasejahtera. Felix mencoba "meluruskan" pemberitaan tentang rekening Soeharto. Yang benar, katanya, kejaksaan menyelidiki 72 bank, dan di sejumlah bank ada harta Rp 4 triliun milik yayasan dalam bentuk deposito dan saham. Tujuannya supaya ada dana abadi untuk kelangsungan yayasan, kata Felix. Mana yang benar, wallahualam bissawab.

Jadi, benarkah selama Habibie-Wiranto memerintah, Soeharto akan "selamat"? Dengarlah keterangan bekas jaksa agung Soedjono Atmonegoro kepada TEMPO. Dialah yang paling awal mengusut empat yayasan Soeharto. Ternyata, tidak semua yayasan bergerak di bidang sosial sesuai dengan anggaran dasarnya. "Banyak yang menyimpang," ujar Soedjono. Dan dengan data itu, Soedjono merasa cukup bahan untuk mulai mengusut Soeharto. Soedjono menyerahkan hasil kerjanya kepada Presiden Habibie dan Andi M. Ghalib. "Kepada Habibie, saya serahkan Senin, 15 Juni 1998, jam sepuluh pagi. Dan jam tiga siang, saya menerima keputusan presiden, saya diganti," kenang Soedjono.

Jelas sebenarnya tak perlu komisi, tak perlu perpu, bahkan mungkin undang-undang khusus, karena jaksa agung bisa melaksanakan tugasnya segera. Yang perlu adalah tekad dan niatsoal penting yang tak sepenuhnya dimiliki pemerintahan Habibie.

Toriq Hadad, Ardi Bramantyo, Edy Budiyarso, Hendriko Wiremmer, Hani Pudjiarti


NamaJawabanAlasan
Adi AndoyoMenolakTidak sesuai dengan jiwa sebagai hakim
Baharuddin LopaPikir-pikirBelum ada SK, kalau ada SK menerima
Ismail SuniPikir-pikirKalau sudah dilantik baru mau ngomong
Mar'ie MuhammadMenolak--
Miriam BudiardjoMenolakKesehatan
Sayidiman SuryohadiprodjoMenerima--
Albert HasibuanMenerimaDengan catatan
Todung Mulya LubisPikir-pikirBelum jelas
Adnan Buyung NasutionPikir-pikirMau tanya langsung Habibie
Awaloedin DjaminPikir-pikir--
Bismar Siregar SHMenerimaGagasan baik
Goenawan MohamadMenolakConflict of interest sebagai pemred media massa
Achmad TirtosudiroMenerima--
Bambang WidjojantoMenolakIngin jadi oposan
Marzuki DarusmanMenolakTak mungkin, sebagai ketua parpol
Anwar NasutionMenerimaPanggilan ibupertiwi


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Boker Hidup Lagi! - 07 Jul 2008 | 02:27 WIB
Menteri Kesehatan Tolak Undangan Komnas HAM - 07 Jul 2008 | 01:15 WIB
Pembantai Itu Hanya Diam - 07 Jul 2008 | 00:20 WIB
Pengunjung Ragunan Mencapai 80 Ribu Orang - 06 Jul 2008 | 21:56 WIB
Wakil Presiden Tutup Raimuna IX - 06 Jul 2008 | 21:39 WIB
God Save the Queen di Silverstone - 06 Jul 2008 | 21:01 WIB
Pemerintah Banyuwangi Alokasikan Biaya Berobat Keluarga Miskin - 06 Jul 2008 | 18:12 WIB
Mayoritas SD Negeri di Kabupaten Malang Belum Bersertifikat - 06 Jul 2008 | 18:10 WIB
Panwas Protes KPU Jawa Timur - 06 Jul 2008 | 18:08 WIB
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden - 06 Jul 2008 | 16:52 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data