RUU Politik Perlu Didemo? |
RUU Politik kini tengah dikebut pembahasannya di DPR. Yang telah bulat disepakati adalah sistem pemilu, yaitu dengan sistem proporsional yang dimodifikasi. Draf pemerintah dengan sistem distrik ditolak. Tapi, banyak hal lain masih akan "ramai". Salah satunya, soal status pegawai negeri sipil. Draf pemerintah melarang pegawai negeri menjadi anggota/pengurus parpol. Klausul ini didukung FPP, "FPDI" dan F-ABRI. Tapi, FKP ngotot menolaknya. Soalnya, pasal itu akan membabat pilar kepengurusannya yang selama ini ditopang pegawai negeri. Kata akhir agaknya harus diambil lewat voting. Namun, hal terpenting adalah sejauh mana undang-undang yang amat menentukan suksesnya pemilu itu punya legitimasi. Padahal, sampai sekarang kalangan partai politik di luar Senayan, yang sama haknya itu, belum juga dilibatkan. Seorang sumber TEMPO mengungkapkan bahwa para pengurus setingkat sekretaris jenderal dari PAN, PDI, dan PKB ternyata telah merumuskan catatan untuk didesakkan ke Panitia Khusus. Isinya, antara lain, menuntut penggusuran kursi ABRI di DPRD. Komposisi badan penyelenggara pemilu terdiri dari 17 orang wakil partai politik sebagai pengarah dan teknis pelaksanaannya menggunakan jaringan Lembaga Pemilihan Umum yang sudah ada. Dan meski juga memilih sistem proporsional, untuk menjamin akuntabilitasnya, tiap calon harus berdomisili di daerah pemilihan.Untuk itu, mereka akan berupaya agar terlibat penuh dalam perumusannya di DPR. Caranya? "Pokoknya kita akan datang dan mengikuti rapat-rapatnya," ujarnya. Jika RUU politik itu tidak aspiratif, mereka sudah satu kata: massa ketiga parpol itu akan "jalan-jalan" ke Senayan.
|